Daerah  

Cegah Penyebaran Covid-19, Tiga Pilar Cimahi Terapkan Sosial Distancing

Terlihat personel Kodim 0609/Cimahi saat lakukan aksi serukan sosial diatancing dalam pencegahan Covid-19.

Cimahi, (regamedianews.com) – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Walikota Cimahi nomor 18 tahun 2020, terkait penanggulangan penyebaran infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Satpoll PP didampingi Kodim 0609/Cimahi, dan Polres Cibabat serukan Sosial Distancing (jaga jarak interaksi), atau melakukan kegiatan bekerja dirumah (Work From Home).

“Kegiatan hari ini atas perintah pimpinan Walikota melalui suratnya, juga atas kesepakatan Polres Cimahi, dan Kodim 0609/Cimahi,” ujar Kadis Satpol PP Dan Damkar Kota Cimahi Totong Solehudin, Senin (30/03/2020).

Selain itu, pihaknya bersama tiga pilar menyarankan agar menutup sementara pusat pembelanjaan sesuai yang tertera pada huruf g (red). Kecuali, gerai/toko yang menyediakan bahan pokok, obat dan alat kesehatan.

Itupun, kata Totong, ada batas jam yang ditentukan. Aktifitasnya harus dimulai dari pukul 10.00 – 17.00 Wib. Pihaknya akan terus mengefektifkan upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah kota cimahi, dengan karantina terbatas atau semi lockdown. “Biarkan cukup kami beserta tiga pilar yang bekerja,” tandasnya.

Sementara, Kpt Inf Waslim mengaku, siap mendukung kebijakan yang akan dilakukan pemerintah Kota Cimahi. “Kami siap mendampingi dan mengawal setiap program pemerintah Kota Cimahi.” tegasnya. (agil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *