Cimahi, (regamedianews.com) – Perlu diakui jika setiap kebijakan pemerintah tidak segera ditindaklanjuti dengan baik, sabaik apapun kebijakan itu pasti tidak akan ada artinya.
Hal tersebut diungkapkan, Sugeng Budiono Camat Cimahi Tengah, disela kegiatannya memberikan arahan kepada sejumlah anggota Linmas, terkait tindak lanjut surat edaran yang dikeluarkan Walikota Cimahi, Selasa (31/03/20).
“Saya akan intruksikan sesuai isi surat edaran Walikota nomor 18 tahun 2020, terkait penanggulangan penyebaran disease Covid-19 (virus Corona) kepada anggota Linmas Cimahi Tengah,” ujarnya.
Sugeng menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu di laksanakan diantaranya, mengedukasi masyarakat agar melakukan Sosial Distancing (jaga jarak berinteraksi), mengingatkan masyarakat agar tetap bekerja dirumah (Work From Home).
“Selain itu, Linmas juga akan ditugaskan mengawasi aktifitas pelaku usaha, jasa usaha budaya, pariwisata, dan olah raga serta jada angkutan agar menutup sementara atau mengurangi aktifitasnya,” terang Sugeng.
Adapun ketentuan yang sudah dikeluarkan Pemkot Cimahi melalui surat edarannya, seperti pasar tradisional boleh mulai beroperasi dari mulai pukul 04.00-12.00 Wib, sementara yang modern dari pukul 10.00-17.00 Wib.
“Jika perusahaan tidak bisa menutup minimal membatasi aktifitasnya dengan mengurangi jumlah karyawan dan jam kerjannya. Juga bisa dilkukan Sosial Distancing (jaga jarak berinteraksi) ditempat kerja atau bekerja dirumah (Work From Home),” beber Sugeng.
Jika semua itu dilaksanakan dengan baik, lanjutnya, maka penyebarannya akan mudah diatasi. Untuk itu ia menghimbau masyarakat agar tetap mentaati anjuran pemerintah, sekaligus saling mengingatkan antara satu sama yang lainnya.
“Mudah-mudahan dengan begitu, penyebaran virus Corona di Cimahi bisa cepat teratasi,” harap Sugeng. (agil)