Merasa Dihina Dimedsos, Anggota DPRD Kabgor Polisikan Akun “Mansir Mudeng”

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2020 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo (Suwandi Musa).

Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo (Suwandi Musa).

Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Suwandi Musa melaporkan akun Mansir Mudeng atas dugaan perbuatan yang melanggar hukum yakni melakukan penghinaan melalui media sosial, di Mapolda Gorontalo, Senin (27/4/20).

Suwandi mengatakan, alasan dirinya melaporkan hal ini di Polda Gorontalo, agar mengingatkan semua supaya bisa lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.

“Saya mengadukan atas penghinaan yang dilakukan oleh saudara Mansir Mudeng di media sosial. Maksud saya mengadukan masalah postingan saudara Mansir Mudeng di Polda Gorontalo adalah demi terwujudnya penegakan hukum di Gorontalo. Sebab hal ini mengingatkan kepada kita semua untuk berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial,” kata Suwandi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam postingan tersebut, Lanjut Suwandi, akun Mansir Mudeng menambahkan pengantar postingan sebuah berita yang diterbitkan oleh salah satu media online dengan menyebut yang dinilai menghina baik kepada dirinya dan juga jurnalis yang menerbitkan berita tersebut.

Baca Juga :  Pemuda Pancasila Aceh Selatan Sidak Bendera

“Saudara Mansir dalam akun facebooknya mengatakan bahwa para avonturir bicara, lalu dia juga menyebut jurnalis kotor dan media abal-abal. Nah ini yang tidak bisa saya terima. Sebab, saya menyatakan statemen secara resmi sebagai anggota DPRD yang mempunyai tugas dan fungsi, salah satunya melakukan pengawasan. Alhamdulillah, laporan saya sudah diterima petugas SPKT Polda Gorontalo. Insha Allah dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara Ketua Komunitas Pressure Gorontalo, Jeffry Rumampuk mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima apa yang disebutkan dalam postingan akun Mansir Mudeng. Mewakili sejumlah wartawan yang tergabung di Komunitas Pressure, Jeffry pun melaporkan hal tersebut di Polda Gorontalo.

“Sebelumnya saya sudah berupaya untuk melakukan komunikasi lewat akun facebook Mansir Mudeng. Dimana saya mempertanyakan maksud dan tujuan yang bersangkutan dengan menggunakan kata jurnalis kotor dan media abal-abal,” tandasnya.

Artinya, jika menurut dia ada jurnalis kotor dan menggunakan media abal-abal, maka dia harus menyebutkan secara terang siapa yang dimaksud. Itu maksudnya luas dan umum, sehingga itu mengartikan bahwa semua wartawan itu kotor dan semua media abal-abal.

Baca Juga :  Pengajuan Pos Keamanan di Wilayah Kampus UTM Membuahkan Hasil

Jeffry menyampaikan, dirinya sudah berupaya untuk mengklarifikasi dengan memposting screenshoot postingan Mansir seraya mempertanyakan maksud dari sudah dihapusnya postingan tersebut. Karena tidak beroleh itikad baik, maka dirinya yang ditemani sejumlah wartawan memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Gorontalo.

“Saya sudah berupaya untuk mengklarifikasi dan bahkan saya sudah meminta yang bersangkutan untuk menjawab maksud atas postingannya. Namun setelah beberapa jam juga belum mendapatkan jawaban, maka kami memutuskan untuk mengadukan masalah ini ke Polda Gorontalo. Alhamdulillah sudah melapor walau masih ada yang harus kami lengkapi,” tegas Jeffry.

Diketahui, inti masalah bermula dari pemberitaan disalah satu media online, terkait dengan statemen Suwandi Musa yang dianggap lebay dimedia tersebut. Bahkan, dalam diskusi pada postingan tersebut, Mansir Mudeng menyebut Suwandi Musa adalah pecundang. (SN)

Berita Terkait

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih
Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif
Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:22 WIB

Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:29 WIB

Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terbaru

Caption: pengamanan pemindahan sejumlah warga binaan / napi Lapas Narkotika Pamekasan ke Lapas lain, (foto istimewa).

Daerah

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:38 WIB

Caption: Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang, Candra Rhomadani Amin.

Daerah

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agu 2025 - 23:20 WIB

Caption: inisial AR tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat diamankan Satresnarkoba, (sumber foto: Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Senin, 25 Agu 2025 - 22:12 WIB