Bandung, (regamedianews.com) – Kepala Daerah se-Bandung Raya sepakat mengajukan status Pembatasan Sosial Berskla Besar (PSBB), Kesepakatan itu disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan lima kepala daerah Bandung Raya melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (14/4/20).

Yang menyepakati itu diantaranya, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Usai rakor, Ridwan Kamil atau biasa disapa Kang Emil mengatakan, pengajuan PSBB akan dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Daeran (Pemda) Provinsi Jabar.

“Barusan saya beres rapat dengan kepala daerah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB, Cimahi dan Sumedang, kita menyepakati surat pengajuan PSBB itu akan dikirim ke kementerian kesehatan paling telat hari Kamis besok, 16 April 2020,” kata Kang Emil.

Ia menuturkan, jika pengajuan PSBB Bandung Raya disetujui pada akhir pekan depan, maka direncanakan PSBB akan dimulai pada hari Rabu tanggal 22 April 2020. Adapun, pola dan strategi PSBB Bandung Raya akan di Bodebek.

“Kalau disetujui di akhir pekan seperti kemarin kaya Bodebek oleh Kementerian Kesehatan, maka PSBB Bandung Raya kemungkinan akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 22 April, dengan pola perlakuan dan strategi yang sama seperti penerapan PSBB di Bodebek,” ucapnya.

Selain itu, Kang Emil mengarahkan para pimpinan daerah di Bandung Raya untuk mempersiapkan program jaring pengaman sosial supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani. (aga)