Terdakwa Kasus 19 Kg Sabu di Sampang Divonis

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2020 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sampang, (regamedianews.com) – Ahmad Sakur, seorang terdakwa kasus sabu 19 Kg, asal Dusun Karang, Desa Maneron, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, akhirnya diputus 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Anton Zulkarnaen mengatakan, terdakwa Ahmad Sakur, terindikasi menyelundupkan barang haram jenis sabu jaringan Malaysia kurang lebih seberat 19 Kg pada Agustus 2019 lalu, dan kini sudah pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Berdasarkan putusan hakim, terdakwa Sakur diputus hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Satu Pelaku Pembacokan Saat Pemilihan P2KD di Bangkalan Diringkus Polisi

“Perkara sabu 19 Kg dengan terdakwa sudah diputus 20 tahun penjara dengan denda Rp 6 miliar Subsidair 6 bulan kurungan. Saat ini kami dari JPU masih pikir-pikir terhadap putusan Hakim,” ujar Anton Zulkarnaen. Rabu (06/05/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Moh Hasan saat dikonfirmasi menilai putusan Majelis Hakim ditegaskan tidak berpihak terhadap kliennya. Menurutnya, putusan hakim sudah memposisikan kliennya menjadi sebagai pengedar narkoba. Padahal menurutnya, sejauh ini kliennya tidak pernah merasa menjadi pengedar narkoba.

Baca Juga :  Kapolres Bangkalan dan Rektor UTM Sulap Wilayah Timur Kampus Menjadi Tidak Rawan

“Kok ini malah diposisikan sebagai pengedar narkoba. Kenapa pihak ekspedisi tidak diikutsertakan juga dalam perkara ini. Jelas, ini sangat tidak adil. Memang tadi kami masih pikir-pikir, tapi yang jelas kami akan segera ajukan sikap untuk banding karena ini jelas ketidak adilan,” katanya. (adi/har)

Berita Terkait

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB

Caption: petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api yang melalap gedung SDN Poto'an Daya 2, (dok. regamedianews).

Peristiwa

SDN Poto’an Daya 2 Dilahap Si Jago Merah

Senin, 6 Okt 2025 - 16:21 WIB