“Baginda Siraja Tega Penyebar Dosa” Asal Larlar Sampang Diciduk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2020 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro) saat menunjukkan senjata tajam yang digunakan SF didalam unggahan videonya.

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro) saat menunjukkan senjata tajam yang digunakan SF didalam unggahan videonya.

Sampang, (regamedianews.com) – Bijaklah dalam menggunakan media sosial (medsos), jika tidak akan seperti pria asal Sampang Madura yang memiliki akun facebook bernama “Baginda Siraja Tega Penyebar Dosa”.

Pemilik akun tersebut diketahui berinisial SF, asal warga Dusun Larlar, Desa Larlar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. SF mengunggah video (siaran langsung) yang melontarkan ucapan jorok terhadap anggota polisi.

Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, dalam unggahan video siaran langsungnya tersangka menantang anggota Polri, terutama yang bertugas di Mapolsek Ketapang.

Baca Juga :  Dua Kepala Dinas di Bangkalan Ditahan Kejari

“Video tersebut diunggah tersangka pada 28 April 2020. Dalam unggahan videonya tersangka menantang dengan menggunakan beberapa senjata tajam jenis celurit dan serupa pistol (korek berbentuk pistol, red),” ujar Didit, dalam konferensi persnya, Selasa (12/5).

Setelah video tersangka viral dan menyebar kepengguna medsos, dengan tegas polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka SF dirumahnya.

“Dasar pelaku mengunggah video siaran langsung seperti itu, sebelumnya ditegur tetangganya agar tidak membawa sajam, karena saat itu polisi tengah gencar melakukan giat operasi sajam,” terangnya.

Baca Juga :  Polemik ADK Tak Kunjung Usai, DPRD Minta Eksekutif Cari Benang Kusutnya

Namun, kata Didit, tersangka SF malah membuat video yang tidak pantas dengan melontarkan ucapan jorok dan mengaku sebagai “Tokang Tat Tak,” artinya tukang tebas.

“Tak butuh lama, akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap SF dirumahnya, pada Minggu (12/5/20) sekitar pukul 02.00 Wib, dini hari. Akibat perbuatannya, tersangka SF terancam hukuman selama 5 tahun penjara,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Wibowo, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama dan Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:06 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH.Kholilurrahman pose bersama pengusahan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:37 WIB

Caption: pose dengan Bupati H.Slamet Junaidi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Nor Alam tunjukkan SK, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Jan 2026 - 11:49 WIB