“Baginda Siraja Tega Penyebar Dosa” Asal Larlar Sampang Diciduk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2020 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro) saat menunjukkan senjata tajam yang digunakan SF didalam unggahan videonya.

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro) saat menunjukkan senjata tajam yang digunakan SF didalam unggahan videonya.

Sampang, (regamedianews.com) – Bijaklah dalam menggunakan media sosial (medsos), jika tidak akan seperti pria asal Sampang Madura yang memiliki akun facebook bernama “Baginda Siraja Tega Penyebar Dosa”.

Pemilik akun tersebut diketahui berinisial SF, asal warga Dusun Larlar, Desa Larlar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. SF mengunggah video (siaran langsung) yang melontarkan ucapan jorok terhadap anggota polisi.

Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, dalam unggahan video siaran langsungnya tersangka menantang anggota Polri, terutama yang bertugas di Mapolsek Ketapang.

“Video tersebut diunggah tersangka pada 28 April 2020. Dalam unggahan videonya tersangka menantang dengan menggunakan beberapa senjata tajam jenis celurit dan serupa pistol (korek berbentuk pistol, red),” ujar Didit, dalam konferensi persnya, Selasa (12/5).

Setelah video tersangka viral dan menyebar kepengguna medsos, dengan tegas polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka SF dirumahnya.

“Dasar pelaku mengunggah video siaran langsung seperti itu, sebelumnya ditegur tetangganya agar tidak membawa sajam, karena saat itu polisi tengah gencar melakukan giat operasi sajam,” terangnya.

Baca Juga :  Ribuan Aktivis Mahasiswa UTM Unjuk Rasa Tolak RUU Cipta Kerja

Namun, kata Didit, tersangka SF malah membuat video yang tidak pantas dengan melontarkan ucapan jorok dan mengaku sebagai “Tokang Tat Tak,” artinya tukang tebas.

“Tak butuh lama, akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap SF dirumahnya, pada Minggu (12/5/20) sekitar pukul 02.00 Wib, dini hari. Akibat perbuatannya, tersangka SF terancam hukuman selama 5 tahun penjara,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan
Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:03 WIB

Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Juni 2025 - 12:01 WIB

Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Ketapang bersama warga mendatangi lokasi ditemukannya bayi berjenis kelamin laki-laki, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Geger !, Bayi Dibuang di Sawah Warga Sampang

Jumat, 27 Jun 2025 - 08:34 WIB

Caption: Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers ungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 17 pelaku, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:33 WIB

Caption: ilustrasi serangan nyamuk Aedes Aegypti, (sumber foto: siloam hospital).

Daerah

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:33 WIB

Caption: Kasi Adm Kamtib Lapas Narkotika Pamekasan bersama Baminurmintu Sat Intelkam Polres Pamekasan, tengah cek fisik senjata api.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:34 WIB