“Baginda Siraja Tega Penyebar Dosa” Asal Larlar Sampang Diciduk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2020 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro) saat menunjukkan senjata tajam yang digunakan SF didalam unggahan videonya.

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro) saat menunjukkan senjata tajam yang digunakan SF didalam unggahan videonya.

Sampang, (regamedianews.com) – Bijaklah dalam menggunakan media sosial (medsos), jika tidak akan seperti pria asal Sampang Madura yang memiliki akun facebook bernama “Baginda Siraja Tega Penyebar Dosa”.

Pemilik akun tersebut diketahui berinisial SF, asal warga Dusun Larlar, Desa Larlar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. SF mengunggah video (siaran langsung) yang melontarkan ucapan jorok terhadap anggota polisi.

Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, dalam unggahan video siaran langsungnya tersangka menantang anggota Polri, terutama yang bertugas di Mapolsek Ketapang.

“Video tersebut diunggah tersangka pada 28 April 2020. Dalam unggahan videonya tersangka menantang dengan menggunakan beberapa senjata tajam jenis celurit dan serupa pistol (korek berbentuk pistol, red),” ujar Didit, dalam konferensi persnya, Selasa (12/5).

Setelah video tersangka viral dan menyebar kepengguna medsos, dengan tegas polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka SF dirumahnya.

“Dasar pelaku mengunggah video siaran langsung seperti itu, sebelumnya ditegur tetangganya agar tidak membawa sajam, karena saat itu polisi tengah gencar melakukan giat operasi sajam,” terangnya.

Baca Juga :  Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum

Namun, kata Didit, tersangka SF malah membuat video yang tidak pantas dengan melontarkan ucapan jorok dan mengaku sebagai “Tokang Tat Tak,” artinya tukang tebas.

“Tak butuh lama, akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap SF dirumahnya, pada Minggu (12/5/20) sekitar pukul 02.00 Wib, dini hari. Akibat perbuatannya, tersangka SF terancam hukuman selama 5 tahun penjara,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB