Aceh Selatan, (regamedianews.com) – Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardianto Nugroho, SIK,SH,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Rajabul Asra, HM,SH, kepada awak media di Tapaktuan, Selasa (19/05/2020) mengatakan, pada jam 12.30 Wib, Satnarkoba beserta jajaran telah melakukan pengerebekan salah satu rumah warga di Gampong Tepi Air Kecamatan Tapaktuan, diduga rumah itu sering dijadikan tempat perjudian dan narkoba.
“Berawal dari laporan masyarakat setempat, terlebih dahulu Satnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan pengerebekan dan berhasil menangkap lima warga sedang bermain kartu dan hendak menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan, Iptu Rajabul Asra.
Rajabul Asra juga mengungkapkan, warga Gampong Tepi sudah jenuh dengan keadaan di kawasan itu dan sering dijadikan tempat perjudian serta tempat penyalahgunaan narkoba.
“Kelima tersangka yang terjaring dalam penangkapan itu diantaranya salah satu Tokoh Fenomenal Tapaktuan yang juga Dewan Pengawas PDAM Tirta Naga Tapaktuan berinisial, TS (60) asal Gampong Air Berudang Kecamatan Tapaktuan, pekerjaan swasta,” terang Rajabul Asra.
Selain itu juga mengamankan MR (22) tahun, alamat Gampong Tepi Air Kecamatan Tapaktuan, pekerjaan mahasiswa, ET (44) tahun, alamat Gampong Tepi Air Kecamatan Tapaktuan, pekerjaan buruh harian lepas, FZ (35) tahun, alamat Gampong Tepi Air Kecamatan Tapaktuan, pekerjaan buruh tani dan FS (35) tahun, alamat Gampong Hilir Kecamatan Tapaktuan, pekerjaan karyawan BUMN.
“Dari hasil penangkapan inisial TS, MR, ET, FZ dan FS didapati sejumlah Barang Bukti (BB) berupa dua bungkus sabu dan satu gulung ganja, juga ikut diamankan alat isap sabu seperti bonk, mancis, dan pipet alat penghisap sabu jelas Iptu Rajabul Asra, dan pihaknya terus mengembangkan kasus ini,” bebernya. (Asmar Endi)