Bangkalan, (regamedianews.com) – Satu pasien kembali dinyatakan sembuh dan diperbolehkan berkumpul kembali dengan keluarga dirumahnya oleh tim medis RSUD Syamrabu Bangkalan, Rabu (20/5/20).
Pasien itu merupakan pegawai honorer di Kejaksaan Negeri Bangkalan yang terinfeksi Covid-19, Senin (20/4) lalu. Setelah menjalani hasil pemeriksaan Swab/PCR sebanyak dua kali menunjukkan negatif, sehingga dinyatakan sembuh dan boleh pulang.
Perempuan inisial L (27) asal Kecamatan Kota Bangkalan itu awalnya mengikuti screening rapid tes bersama 58 orang pegawai lainnya dari Kejaksaan Negeri Bangkalan. Hasilnya lima pegawai dinyatakan positif menurut rapid test dan dilakukan tes Swab/PCR pasien L dinyatakan positif.
Ketua Gugus Covid-19 RSUD Bangkalan dr.Catur Budi Keswardiono menyampaikan, awalnya pasien perempuan inisial L itu diumumkan terpapar Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG).
“Pasien ke 12 asal Kecamatan Kota itu sudah menjalani perawatan selama 20 hari di RSUD Bangkalan dan pasien dinyatakan sembuh kemarin. Hari ini pasien dipulangkan,” kata dr.Catur, Rabu (20/5/2020).
dr.Catur menambahkan, meskipun pasien ini pernah mengalami stres karena status OTG. Namun, tak hentinya para tenaga medis selalu memberikan dorongan motivasi.
“Pasien ini awalnya stres, tetapi pasien terus mengikuti arahan apa yang disampaikan oleh para tenaga perawat dan hasilnya pasien bisa menerima dan menjalani perawatan, sehingga pasien bisa sembuh,” pungkasnya.
Perlu diketahui, total ada 26 kasus Covid-19 di Kabupaten Bangkalan. Dengan rincian, 6 sembuh, 1 meninggal dan 19 orang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. (sfn/tfk)