Bangkalan, (regamedianews.com) – Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron melantik sembilan Pejabat Tinggi Pratama dan Promosi jabatan dilingkungan Pemerintah Bangkalan di Pendopo Agung Bangkalan, Rabu (20/5/2020).
Mantan anggota DPRD Bangkalan itu menyampaikan, pengambilan sumpah dan pelantikan sejumlah pejabat tersebut dalam rangka mengisi kekosongan jabatan dan memberikan ruang kesempatan kepada pejabat yang baru di satuan kerja masing-masing.
Menurutnya, tidak ada posisi yang lebih tinggi atau tidak penting, karena semua posisi antara satu dengan lainya sama pentingnya, serta merupakan satu kesatuan dalam mensukseskan visi-misi pemerintah.
“Jika ada salah satu unsur yang tidak jalan, maka pemerintahan akan menjadi pincang dan tidak berjalan secara optimal,” ujar pria yang akrab disapa Ra Latif ini.
Pejabat yang mendapat promosi menurut Ra Latif, dalam tugasnya akan menghadapi tantangan yang baru. Sehingga dibutuhkan semangat belajar yang tinggi untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja di pos masing-masing.
Ra Latif juga berharap kepada pejabat yang baru dilantik itu agar menjalankan tugasnya secara profesional. Termasuk membina dan mengatur stafnya di satuan kerja masing-masing.
“Saya berharap kepada para pejabat baru, bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh dedikasi sesuai target yang telah ditentukan,” pungkas Bupati Bangkalan.
Berikut nama-nama sembilan pejabat yang dilantik Bupati Bangkalan.
1. Ahmad Roniun Hamid, sebagai Sekretaris DPRD Bangkalan.
2. Anang Yulianto Hari Purnomo sebagai Kepala dinas lingkungan hidup Bangkalan.
3. Libagio Suharta sebagai kepala dinas sosial Bangkalan.
4. Muawi Arifin sebagai kepala dinas perhubungan Kabupaten Bangkalan.
5. Iskandar Ahadian sebagai kepala dinas koperasi dan UMKM Bangkalan.
6. Eko Setiawan sebagai Kepala badan perencanaan dan pembangunan daerah Bangkalan.
7. Abdul Aziz sebagai Pj BPKAD Bangkalan.
8. Andang Pradana sebagai Kepala badan penelitian dan pengambangan daerah Bangkalan.
9. Nunuk Kristiani sebagai Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan.
(sfn/tfk)