Demo Ke Mapolres Sampang, GMNI Dilarang Bawa Mawar Hitam

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2020 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Sampang (Mauzhulul Maulana).

Sekretaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Sampang (Mauzhulul Maulana).

Sampang, (regamedianews.com) – Aksi demo ditengah pandemi Covid-19 di Sampang, Madura, kembali terjadi. Pada Selasa (9/6/20) kemarin, sejumlah aktivis melakukan aksi demo ke kantor DPMD dan kali ini ke Mapolres Sampang.

Aksi demo tersebut sebagai bentuk kekecewaan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) terhadap kinerja Polres Sampang dalam pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).

“Sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap Polres Sampang dalam pencegahan Covid-19, kami bawakan bunga mawar hitam dan nisan. Namun, kami dilarang untuk membawanya sebagai atribut demo,” ujar Sekretaris GMNI Sampang Mauzhul Maulana, Rabu (10/6/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, kata Mauzhul Maulana, pihaknya telah membuatnya atribut demo itu semalam suntuk, akan tetapi dilarang. Menurutnya, bunga mawar hitam dan keranda itu sebagai simbol karena selama ini banyak kegiatan berkerumun yang dibiarkan.

Baca Juga :  Keluh Kesah Pak TB "Buku Bacaan Mulai Tak Diminati"

“Bunga mawar hitam dan nisan itu, selain sebagai bentuk kekecewaan kami juga sebagai aspirasi kami, karena selama ini Polres Sampang tidak melakukan tindakan khusus terhadap acara resepsi pernikahan, kerapan sapi dan pembagian bantuan sosial yang kontradiktif dengan aturan protokol Covid-19,” pungkasnya.

Mauzhulul Maulana juga mengatakan, alasan dilarang membawa bunga mawar hitam dan nisan oleh Polres Sampang lantaran khawatir bakal ada isu yang miring. Artinya, ia menilai Polres Sampang tidak ingin ada bahasa-bahasa yang menjelekkan.

Baca Juga :  Tahun 2025, PNS Sampang Banyak Pensiun

“Semuanya sudah clear, kami sudah dipersilahkan masuk ke Mapolrea dan sudah menyampaikan aspirasi kami tentang tindakan Polres Sampang dalam pencegahan Covid-19,” pungkasnya.

Menyikapi dilarangnya GMNI dilarang membawa atribut demo seperti bunga mawar hitam dan nisan, Waka Polres Sampang Kompol Moh. Lutfi mengatakan, atribut demo seperti itu tidak bisa menyampaikan aspirasi kepada masyarakat.

“Apa yang menjadi aspirasi bisa disampaikan langsung, tidak harus menggunakan atribut seperti itu. Kami terima aspirasi mereka dan nantinya akan kami tindak lanjuti kepada Forkopimda, Pemkab Sampang dan instansi terkait,” ucapnya. (adi/har)

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan
Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB