Viralnya Dugaan Pungli BLT DD, LSM-MPP Minta APH Tangkap Kades Ombulodata Apabila Terbukti

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2020 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Maha Putra Persada (MPP).

LSM Maha Putra Persada (MPP).

Gorontalo Utara || Rega Media News

LSM Maha Putra Persada (MPP) meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap dan penjarakan Kepala Desa (Kades) Ombulodata, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) apabila benar benar terbukti melakukan pungutan pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 150 Ribu.

“Pada saat Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) Bantuan yang seharusnya diberikan untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak Covid-19, namun sangat disayangkan malah ada Oknum kulangajar yang diduga berani memotong BLT tersebut,” ungkap Tutun, Selasa (16/6/2020).

Padahal sangat jelas, kata Tutun, acuan Penyaluran bantuan BLT di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Baca Juga :  Tiga Tokoh Sampang Daftar ke Partai Demokrat

“Kemudian di atur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,” jelasnya.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa.

“Berdasarkan peraturan tersebut sangat jelas bahwa besaran BLT-Dana Desa yang harus diterimah oleh masyarakat per bulannya sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga bukan 450 ribu dan bukan juga 450 ribu kemudian sisanya dalam bentuk sembako,” terangnya.

Baca Juga :  Menkum Supratman Rapat Perdana Dengan Komisi XIII DPR RI

Maka terkait dengan hal ini lanjut Tutun, Apabila benar benar terbukti ada pungutan, sesuai dengan apa yang dikeluhkan oleh masyarakat Desa Ombuloda di beberapa media online, maka Kadesnya telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pungli.

“Untuk ancaman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, untuk itu kami berharap kepada pihak APH untuk mengusut tuntas hal ini. Dan tidak ada alasan untuk tidak menangkap dan memenjarakan kadesnya apabila benar terbukti melakukan pungutan BLT, karena beliau sebagai penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa,” tegas Tutun. (SN)

Berita Terkait

Kepung Kantor Bupati Pamekasan, Petani Tembakau Protes Keadilan Cukai
Hidayatullah, Putra Pamekasan Raih Predikat Lulusan Terbaik di Tiongkok
Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:51 WIB

Kepung Kantor Bupati Pamekasan, Petani Tembakau Protes Keadilan Cukai

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:32 WIB

Hidayatullah, Putra Pamekasan Raih Predikat Lulusan Terbaik di Tiongkok

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB