Gorontalo Utara || Rega Media News
LSM Maha Putra Persada (MPP) meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap dan penjarakan Kepala Desa (Kades) Ombulodata, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) apabila benar benar terbukti melakukan pungutan pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 150 Ribu.
“Pada saat Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) Bantuan yang seharusnya diberikan untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak Covid-19, namun sangat disayangkan malah ada Oknum kulangajar yang diduga berani memotong BLT tersebut,” ungkap Tutun, Selasa (16/6/2020).
Padahal sangat jelas, kata Tutun, acuan Penyaluran bantuan BLT di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Kemudian di atur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,” jelasnya.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa.
“Berdasarkan peraturan tersebut sangat jelas bahwa besaran BLT-Dana Desa yang harus diterimah oleh masyarakat per bulannya sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga bukan 450 ribu dan bukan juga 450 ribu kemudian sisanya dalam bentuk sembako,” terangnya.
Maka terkait dengan hal ini lanjut Tutun, Apabila benar benar terbukti ada pungutan, sesuai dengan apa yang dikeluhkan oleh masyarakat Desa Ombuloda di beberapa media online, maka Kadesnya telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pungli.
“Untuk ancaman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, untuk itu kami berharap kepada pihak APH untuk mengusut tuntas hal ini. Dan tidak ada alasan untuk tidak menangkap dan memenjarakan kadesnya apabila benar terbukti melakukan pungutan BLT, karena beliau sebagai penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa,” tegas Tutun. (SN)