Viralnya Dugaan Pungli BLT DD, LSM-MPP Minta APH Tangkap Kades Ombulodata Apabila Terbukti

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2020 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Maha Putra Persada (MPP).

LSM Maha Putra Persada (MPP).

Gorontalo Utara || Rega Media News

LSM Maha Putra Persada (MPP) meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap dan penjarakan Kepala Desa (Kades) Ombulodata, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) apabila benar benar terbukti melakukan pungutan pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 150 Ribu.

“Pada saat Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) Bantuan yang seharusnya diberikan untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak Covid-19, namun sangat disayangkan malah ada Oknum kulangajar yang diduga berani memotong BLT tersebut,” ungkap Tutun, Selasa (16/6/2020).

Padahal sangat jelas, kata Tutun, acuan Penyaluran bantuan BLT di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Baca Juga :  Catat, Ada Oknum Polisi Mabuk dan Berprilaku Menyimpang, Laporkan Melalui Aplikasi Dumas Presisi

“Kemudian di atur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,” jelasnya.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa.

“Berdasarkan peraturan tersebut sangat jelas bahwa besaran BLT-Dana Desa yang harus diterimah oleh masyarakat per bulannya sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga bukan 450 ribu dan bukan juga 450 ribu kemudian sisanya dalam bentuk sembako,” terangnya.

Baca Juga :  Ketua Pressure Gorontalo Akan Polisikan Oknum Security Yang Menghina Profesi Wartawan

Maka terkait dengan hal ini lanjut Tutun, Apabila benar benar terbukti ada pungutan, sesuai dengan apa yang dikeluhkan oleh masyarakat Desa Ombuloda di beberapa media online, maka Kadesnya telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pungli.

“Untuk ancaman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, untuk itu kami berharap kepada pihak APH untuk mengusut tuntas hal ini. Dan tidak ada alasan untuk tidak menangkap dan memenjarakan kadesnya apabila benar terbukti melakukan pungutan BLT, karena beliau sebagai penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa,” tegas Tutun. (SN)

Berita Terkait

Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT
Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura
Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025
BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 15:04 WIB

Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:18 WIB

Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:30 WIB

Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:19 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono bersama Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, mengecek kendaraan dinas yang akan digunakan selama Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 22:21 WIB

Caption: gambar ilustrasi LSM Walihua surati Pemerintah Pusat ihwal mangkraknya proyek revitalisasi SMKN Model Gorontalo, (dok. Gemini AI).

Daerah

Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Des 2025 - 21:08 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl Jamaluddin No.2, Gunung Sekar Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Jumat, 19 Des 2025 - 11:39 WIB