Viralnya Dugaan Pungli BLT DD, LSM-MPP Minta APH Tangkap Kades Ombulodata Apabila Terbukti

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2020 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Maha Putra Persada (MPP).

LSM Maha Putra Persada (MPP).

Gorontalo Utara || Rega Media News

LSM Maha Putra Persada (MPP) meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap dan penjarakan Kepala Desa (Kades) Ombulodata, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) apabila benar benar terbukti melakukan pungutan pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 150 Ribu.

“Pada saat Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) Bantuan yang seharusnya diberikan untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak Covid-19, namun sangat disayangkan malah ada Oknum kulangajar yang diduga berani memotong BLT tersebut,” ungkap Tutun, Selasa (16/6/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal sangat jelas, kata Tutun, acuan Penyaluran bantuan BLT di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan dan BPN Gelar Rakor Terkait Pelaksanaan PTSL

“Kemudian di atur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,” jelasnya.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa.

“Berdasarkan peraturan tersebut sangat jelas bahwa besaran BLT-Dana Desa yang harus diterimah oleh masyarakat per bulannya sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga bukan 450 ribu dan bukan juga 450 ribu kemudian sisanya dalam bentuk sembako,” terangnya.

Baca Juga :  Pemdes Torjunan Imbau Masyarakat Tetap Waspada Terhadap Covid-19

Maka terkait dengan hal ini lanjut Tutun, Apabila benar benar terbukti ada pungutan, sesuai dengan apa yang dikeluhkan oleh masyarakat Desa Ombuloda di beberapa media online, maka Kadesnya telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pungli.

“Untuk ancaman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, untuk itu kami berharap kepada pihak APH untuk mengusut tuntas hal ini. Dan tidak ada alasan untuk tidak menangkap dan memenjarakan kadesnya apabila benar terbukti melakukan pungutan BLT, karena beliau sebagai penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa,” tegas Tutun. (SN)

Berita Terkait

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan
Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh
Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik
Kemenko PM Bersama BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsos
Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025
Menteri Imipas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan
Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 19:23 WIB

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan

Senin, 1 September 2025 - 23:12 WIB

Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 19:39 WIB

DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Kemenko PM Bersama BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsos

Berita Terbaru

Caption: Pj Kepala Desa Banyukapah, Ruspandi, saat ditemui di ruang kerjanya, (dok. regamedianews).

Daerah

PJ Kades di Sampang Bantah Tilep Bantuan Beras

Selasa, 9 Sep 2025 - 18:45 WIB

Caption: DPC PPP Kabupaten Bangkalan pose bersama usai muskercab, (dok. regamedianews).

Politik

DPC PPP Bangkalan Beberkan Tiga Sikap Politiknya

Selasa, 9 Sep 2025 - 13:05 WIB

Caption: Ketua Komisi III DPRD Bangkalan bersama anggotanya, saat sidak langsung proyek jalan Arosbaya-Campor, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi III Soroti Kualitas Proyek Jalan Arosbaya-Campor

Selasa, 9 Sep 2025 - 11:02 WIB

Caption: konferensi pers, polisi interogasi langsung Alvi Maulana tersangka pembunuhan Tiara.

Hukum&Kriminal

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 Sep 2025 - 20:48 WIB

Caption: Buser Polsek Pangarengan, mengamankan pelaku sabu-sabu ke Unit Satresnarkoba Polres Sampang, (sumber foto: Polsek Pangarengan).

Hukum&Kriminal

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Senin, 8 Sep 2025 - 15:34 WIB