Mathur Husairi Menilai Sanksi Pidana Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 Tak Mendidik

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2020 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mathur Husairi Anggota DPRD Jatim

Mathur Husairi Anggota DPRD Jatim

Bangkalan || Rega Media News

Sanksi pidana terhadap keluarga pasien penjemput paksa terhadap keluarga positif Corona dikritisi oleh wakil rakyat Dapil Madura Mathur Husyairi.

Anggota komisi E DPRD Jawa Timur itu menilai sanksi tersebut tidak mendidik, bahkan aktivis anti korupsi itu lebih mengaku kalau dirinya lebih mengkritisi Pemerintah yang dinilai tidak mensosialisasikan kepada masyarakat dengan sesungguhnya.

Apalagi masyarakat Madura merupakan masyarakat yang memang fanatik terhadap agama.

“Peristiwa di Bangkalan, Sampang, yang terbaru viral di Pamekasan sebagai bentuk kelemahan koordinasi antara pemerintah dengan ormas-ormas besar di Madura. Seperti NU, Muhammadiyah atau lainnya,” jelasnya, Selasa (23/6/20).

Baca Juga :  GMNI Gelar Aksi di Tiga Lokasi di Bangkalan

Mathur juga menilai hal tersebut merupakan imbas dari minimnya koordinasi yang dilakukan pemerintah terhadap ulama dan kiai.

Legislator asal Bangkalan itu manambahkan seharusnya tim gugus tugas yang terdiri dari tim kesehatan, polisi, dan stakelholder lain sejak awal mengkomunikasikan, dan memberi ijin kepada keluarga terdekat pasien untuk melihat walau dari jarak jauh bahwa penanganan sudah sesuai syariat.

“Diberikan untuk melihat meski jarak jauh memakai SOP dan APD,” imbuhnya.

Hal itu menurut pria kelahiran Sambas tersebut agar masyarakat bisa menerima, terlebih Masyarakat Madura yang memang dikenal fanatik dalam agama, bukan malah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi pidana.

Baca Juga :  Kades Banyoneng Laok Tepis Tudingan Menghambat Pembangunan & Pelayanan Buruk

“Tindakan tegas dengan menggunakan SOP yang kemudian didawakan dengan tindakan kriminal, atau pidana. Cara seperti ini bukan penindakan yang mendidik,” jelasnya.

Meskipun menurut politisi Partai Bulan Bintang itu terjadi kontroversi antara tayammum dan dimandikan, namun menurutnya hal itu hanyalah tekhnis saja.

Terpenting menurutnya bagaimana memberikan pemahaman kepada keluarga. Sehingga bisa menerima pemakaman secara protokol Covid-19.

“Secara protokol iya. Tapi memperhatikan tuntunan agama dalam menyelesaikam urusan jenazah sampai dikebumikan itu penting,” tutupnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027
Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik
Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben
Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma
Usulan Strategis Omben Fokuskan Revitalisasi Puskesmas dan Perbaikan Jalan
Musrenbang Camplong: Sentil Kelangkaan Pupuk Ditengah Program Gizi
Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan
Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:18 WIB

Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:44 WIB

Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:56 WIB

Usulan Strategis Omben Fokuskan Revitalisasi Puskesmas dan Perbaikan Jalan

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:45 WIB

Musrenbang Camplong: Sentil Kelangkaan Pupuk Ditengah Program Gizi

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB