Bangkalan || Rega Media News
Kasus pemekosaan yang terjadi beberapa bulan lalu terhadap Gadis inisial T warga Desa Pang Pajung, Kecamatan Modung, Bangkalan, sudah mulai proses penyidikan.
Hal itu disampaikan Kasatreskim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja. Menurutnya, korban melaporkan secara resmi ke Polres Bangkalan, Senin, (13/7) kemarin, sekitar pukul 17:00 Wib.
“Iya betul tadi malam sudah laporan,” ungkapnya, Selasa (14/7/20).
Agus juga menambahkan, pihaknya akan memproses penyidikan terlebih dahulu.
“Nanti kita periksa saksi-saksi dulu. Namun yang pasti kita respon dengan cepat. Akan tetapi terkait teknis kami belum bisa menyampaikan karena ini dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Perlu diketahui, Kasus pemerkosaan di Kabupaten Bangkalan kembali terungkap, Senin (13/7), pasca keluarga melaporkan tindak pidana pemerkosaan oleh 5 pemuda terhadap seorang gadis 15 tahun berinisial T.
Informasi yang dihimpun regamedianews.com, dari salah satu keluarga korban, pemerkosaan ini terjadi sekitar 3 bulan lalu, tepatnya pada bulan suci ramadhan.
Awalnya korban telah diperkosa oleh 2 orang pelaku. Satu pekan kemudian korban kembali diperkosa oleh 1 orang teman pelaku pertama. Kemudian beberapa hari kemudian, korban kembali diperkosa oleh 2 orang lagi.
“Sehingga akibat pemerkosaan itu, gadis berusia 15 tahun ini hamil muda,” urainya.
Padahal, korban T ini merupakan anak yatim piatu yang ditinggal meninggal ayahnya 7 bulan lalu. Karena merasa kehilangan sosok seorang bapak, sehingga T selalu ingat kepada bapaknya.
Lebih lanjut keluarga korban yang enggan disebutkan namanya itu juga menjelaskan, salah satu pelaku pemerkosaan ini adalah pacar korban.
“Pemerkosaan ini diotaki salah satu pelaku yang ingin lari dari tanggung jawab, yakni pacarnya. Tujuannya, agar apabila korban hamil, ia tidak disalahkan sebagai orang yang menghamili,” pungkasnya. (sfn/sms)