10 Warga Aceh Selatan Dihukum Cambuk

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2020 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua orang wanita yangelanggar qanun syariat islam di hukum cambuk.

Dua orang wanita yangelanggar qanun syariat islam di hukum cambuk.

Aceh Selatan || Rega Media News

10 Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) pasal 253 ayat (1) dan ayat (2) nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum jinayat dieksekusi cambuk di Kabupaten Aceh Selatan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Eksekusi dilakukan didepan kantor Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, Kamis (16/7/2020), ditengah pandemi Covid-19, dengan menjaga jarak sosial (physical distancing) dan prosedur kesehatan.

10 terpidana tersebut warga Aceh Selatan, diantaranya berinisial E, melanggar pasal 23 ayat (2) jo pasal ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Berinisial M, melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berinisial AAM, melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca Juga :  Ketua Pressure Gorontalo Akan Polisikan Oknum Security Yang Menghina Profesi Wartawan

Berinisial KA, melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berinisial NS, melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Berinisial WF, melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berinisial SE, melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Berinisial R, melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berinisial MF, melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berinisial T, melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca Juga :  Terkesan Tutupi Anggaran, Proyek Rehab SMPN di Sampang Tanpa Papan Nama

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Fajar Mufti mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk berjalan lancar, dilaksanakan tanpa ada kendala.

“Dari sebanyak 10 orang terpidana dengan hukuman cambuk tiga diantaranya perempuan. Mereka semua melanggar qanun syariat islam,” terang Fajar kepada regamedianews.com.

Sementara itu Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, Indra Hidayat mengatakan, hukuman cambuk yang dilakukan merupakan hasil keputusan Mahkamah Syariah Islam Kabupaten Aceh Selatan dan dieksekusi oleh pihak kejaksaan.

“Hukuman cambuk itu sudah keputusan Mahkamah Syariah Islam Aceh Selatan. Jadi, tadi hukuman cambuk terhadapa 10 terpidana di eksekusi langsung pihak kejaksaan,” pungkas Indra. (Asmar Endi)

Berita Terkait

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Berita Terbaru

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB