10 Warga Aceh Selatan Dihukum Cambuk

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2020 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua orang wanita yangelanggar qanun syariat islam di hukum cambuk.

Dua orang wanita yangelanggar qanun syariat islam di hukum cambuk.

Aceh Selatan || Rega Media News

10 Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) pasal 253 ayat (1) dan ayat (2) nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum jinayat dieksekusi cambuk di Kabupaten Aceh Selatan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Eksekusi dilakukan didepan kantor Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, Kamis (16/7/2020), ditengah pandemi Covid-19, dengan menjaga jarak sosial (physical distancing) dan prosedur kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

10 terpidana tersebut warga Aceh Selatan, diantaranya berinisial E, melanggar pasal 23 ayat (2) jo pasal ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Berinisial M, melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berinisial AAM, melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca Juga :  Jokowi Tiba di Bangkalan, Ini Rangkaian Kegiatannya

Berinisial KA, melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berinisial NS, melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Berinisial WF, melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berinisial SE, melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Berinisial R, melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berinisial MF, melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berinisial T, melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca Juga :  Survei Kepuasan Publik Menuju WBK dan WBBM, Polres Bangkalan MoU Dengan UTM

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Fajar Mufti mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk berjalan lancar, dilaksanakan tanpa ada kendala.

“Dari sebanyak 10 orang terpidana dengan hukuman cambuk tiga diantaranya perempuan. Mereka semua melanggar qanun syariat islam,” terang Fajar kepada regamedianews.com.

Sementara itu Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, Indra Hidayat mengatakan, hukuman cambuk yang dilakukan merupakan hasil keputusan Mahkamah Syariah Islam Kabupaten Aceh Selatan dan dieksekusi oleh pihak kejaksaan.

“Hukuman cambuk itu sudah keputusan Mahkamah Syariah Islam Aceh Selatan. Jadi, tadi hukuman cambuk terhadapa 10 terpidana di eksekusi langsung pihak kejaksaan,” pungkas Indra. (Asmar Endi)

Berita Terkait

Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi
Wamenko Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Lapas
Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan
Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau
Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot
Seumur Jagung, Proyek Jalan Beton di Jrengik Retak
Kafilah MTQ Bangkalan Ke-31, Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kamesworo Ajak Napi Rutan Sampang Hidup Sehat

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 16:11 WIB

Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi

Senin, 15 September 2025 - 12:36 WIB

Wamenko Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Lapas

Minggu, 14 September 2025 - 17:53 WIB

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Minggu, 14 September 2025 - 16:58 WIB

Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau

Sabtu, 13 September 2025 - 19:40 WIB

Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, sampaikan sambutan saat peresmian Dapur MBG Jimad Sakteh di Desa Pangongsean, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi

Senin, 15 Sep 2025 - 16:11 WIB

Caption: seluruh pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat mengikuti apel virtual bersama Kemenkum HAM Imipas, (foto istimewa).

Daerah

Wamenko Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Lapas

Senin, 15 Sep 2025 - 12:36 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat diwawancara awak media usai sidak gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Minggu, 14 Sep 2025 - 17:53 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat sidak ke salah satu gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau

Minggu, 14 Sep 2025 - 16:58 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot

Sabtu, 13 Sep 2025 - 19:40 WIB