10 Warga Aceh Selatan Dihukum Cambuk

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2020 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua orang wanita yangelanggar qanun syariat islam di hukum cambuk.

Dua orang wanita yangelanggar qanun syariat islam di hukum cambuk.

Aceh Selatan || Rega Media News

10 Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) pasal 253 ayat (1) dan ayat (2) nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum jinayat dieksekusi cambuk di Kabupaten Aceh Selatan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Eksekusi dilakukan didepan kantor Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, Kamis (16/7/2020), ditengah pandemi Covid-19, dengan menjaga jarak sosial (physical distancing) dan prosedur kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

10 terpidana tersebut warga Aceh Selatan, diantaranya berinisial E, melanggar pasal 23 ayat (2) jo pasal ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Berinisial M, melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berinisial AAM, melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca Juga :  Bupati Bonbol Buka Secara Resmi Festival Lagu Religi

Berinisial KA, melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berinisial NS, melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Berinisial WF, melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berinisial SE, melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Berinisial R, melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berinisial MF, melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berinisial T, melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca Juga :  BPBN Tuding Satpol PP Tak Optimal Tangani Permasalahan di Banyuanyar Sampang

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Fajar Mufti mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk berjalan lancar, dilaksanakan tanpa ada kendala.

“Dari sebanyak 10 orang terpidana dengan hukuman cambuk tiga diantaranya perempuan. Mereka semua melanggar qanun syariat islam,” terang Fajar kepada regamedianews.com.

Sementara itu Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, Indra Hidayat mengatakan, hukuman cambuk yang dilakukan merupakan hasil keputusan Mahkamah Syariah Islam Kabupaten Aceh Selatan dan dieksekusi oleh pihak kejaksaan.

“Hukuman cambuk itu sudah keputusan Mahkamah Syariah Islam Aceh Selatan. Jadi, tadi hukuman cambuk terhadapa 10 terpidana di eksekusi langsung pihak kejaksaan,” pungkas Indra. (Asmar Endi)

Berita Terkait

Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu
Catat !, Operasi Patuh di Sampang Dimulai
Rutan Sampang Siapkan Program Keagamaan
Senam Sehat Bersama PIPAS Jawa Timur
100 Pecandu Narkoba Ikut Program Rehabilitasi
Kuatkan Kredibilitas Jurnalis, Songsong Pamekasan Maju
Perguruan Tinggi Respon Terobosan G2-10, Bupati Thariq Diundang Kuliah Umum di UBM
RPJMD Sampang 2025-2029 Disepakati

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 16:06 WIB

Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu

Senin, 14 Juli 2025 - 11:39 WIB

Catat !, Operasi Patuh di Sampang Dimulai

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:17 WIB

Rutan Sampang Siapkan Program Keagamaan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:18 WIB

Senam Sehat Bersama PIPAS Jawa Timur

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:02 WIB

100 Pecandu Narkoba Ikut Program Rehabilitasi

Berita Terbaru

Caption: penerima bantuan becak listrik dari Presiden RI Prabowo, hendak keluar dari halaman Kantor Pemkab Sampang, (dok. regamedianews).

Nasional

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Senin, 14 Jul 2025 - 20:47 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, pasang pita tanda dimulainya Operasi Patuh Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu

Senin, 14 Jul 2025 - 16:06 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono pasang pita kepada personel TNI, saat apel Operasi Patuh Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Catat !, Operasi Patuh di Sampang Dimulai

Senin, 14 Jul 2025 - 11:39 WIB

Caption: hasil rekaman cctv, tampak mobil pickup perlahan menepi ke kiri di jembatan Suramadu sebelum menabrak pesepeda.

Peristiwa

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari di Suramadu

Minggu, 13 Jul 2025 - 21:58 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang (Kamesworo) pose bersama Kepala Kankemenag Sampang (H. Fandi), saat kunjungan silaturahmi.

Daerah

Rutan Sampang Siapkan Program Keagamaan

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:17 WIB