Ajukan JC, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Penerima Suap Dan Kecurangan Pemilu

Wahyu Setiawan didepan gedung KPK beberapa waktu lalu

Jakarta || Rega Media News

Kasus suap Pergantian Antar Waktu yang menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan tampaknya akan terus bergulir.

Hal tersebut setelah Wahyu Setiawan dipastikan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) sebagaimana yang disampaikan Saiful Anam kuasa hukumnya.

“Sudah diajukan kemarin setelah sidang” ujarnya, Selasa (21/7).

Menurut Saiful, langkah kliennya mengajukan JC adalah sebagai bentuk kesiapan Wahyu dalam upaya mengungkap pihak yang terlibat didalam pusaran suap PAW tersebut.

Bahkan Saiful menambahkan bahwa Wahyu juga disebut akan membongkar kecurangan Pemilu, Pilpres dan Pilkada.

“tidak hanya yang terlibat PAW, tapi terkait kecurangan Pemilu, Pilpres dan Pilkada akan diungkap semua,” imbuhnya.

Untuk sekedar diketahui, Wahyu didakwa menerima suap sebesar  57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP Harun Masiku melalui kader PDIP Saeful Bahri.

Wahyu juga didakwa bersama orang kepercayaannya yang juga anggota PDIP, Agustiani Tio Fredelina, uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, agar Wahyu selaku komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR yang diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku. (rud)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *