Bakal Makam Pangeran Djatikusumah di Kuningan Disegel

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2020 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bakal makam sesepuh atau tokoh adat Sunda Wiwitan Pangeran Djatikusumah tampak tersegel.

Bakal makam sesepuh atau tokoh adat Sunda Wiwitan Pangeran Djatikusumah tampak tersegel.

Kuningan || Rega Media News

Penyegelan bakal makam sesepuh atau tokoh adat Sunda Wiwitan Pangeran Djatikusumah di Blok Curug Goong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, menarik perhatian sejumlah pihak.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun angkat bicara soal polemik pembangunan bakal makam tokoh adat Sunda Wiwitan Pangeran Djatikusumah dan istrinya, Ratu Emalia Wigarningsih tersebut.

Masyarakat Akur Sunda Wiwitan menyebut pemberhentian proses bakal makam sesepuh Sunda Wiwitan karena tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, sejumlah ormas pun memunculkan isu yang menyebutkan bakal makam sesepuh Sunda Wiwitan itu akan dijadikan tempat pemujaan.

Pemkab Kuningan menyebut tak diizinkannya pembangunan bakal makam itu lantaran tak ada prosedur perizinan yang ditempuh. Ditambah adanya reaksi penolakan dari masyarakat, MUI dan ormas keagamaan lainnya.

Menurut Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, pihaknya sudah mengarahkan Bupati Kuningan agar memediasi kesalahpahaman antara berbagai pihak. “Selama tidak ada aturan hukum yang dilanggar, tidak boleh ada tafsir dan persekusi sepihak. Karena ini adalah Pancasila,” ujar Emil dalam cuitannya di Twitter, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga :  Rentan Digugat, Ratusan Tanah Sekolah di Sampang Tak Bersertifikat

Sejumlah netizen pun membalas cuitan tersebut. Seperti yang diunggah akun @k_pebriatno, ia menyebut Sunda Wiwitan sudah ada di Kuningan sebelum NKRI berdiri sekalipun.

“krn #SundaWiwitan -lah tuan rumah disana. Mereka ada bahkan sebelum negara ini ada. Sebelum agama2 baru datang dari luar.Jadi, kalo tdk setuju, pendatang yg pergi, bukan tuan rumah yg diusik.Smoga segera slesai, agar tdk menimbulkan luka batin,” tulis k-pebriatno.

Akun @gagoh10 pun menulis cuitan yang senada, menurutnya Sunda Wiwitan adalah agama penghayat yang diakui dan dilindungi hukum. “Sunda Wiwitan adalah agama Penghayat yg diakui dan dilindungi hukum. Mereka berhak beribadah sesuai keyakinannya. Mereka penduduk asli dengan agama murni moyang kita. Tdk waras benar itu org2 yg mempersekusi. Melanggar HAM,” kata @gagoh10.

Bupati Kuningan Acep Purnama telah menyatakan penyegelan bakal makam tokoh adat Sunda Wiwitan tersebut merupakan langkah yang tepat. Penyegelan tersebut menurut Acep dalam rangka mengantisipasi persoalan yang lebih besar dan menjaga hal-hal yang tidak diharapkan demi kondusifitas masyarakat di Kuningan.

Baca Juga :  Dede Farhan Aulawi: Pancasila Tidak Bertentangan Dengan Islam

Terkait pernyataan itu, Girang Pangaping Masyarakat Akur Sunda Wiwitan Okky Satrio Djati menegaskan, apa yang dikatakan Bupati Kuningan tersebut tidak logis. Karena, menurutnya, masalah regulasi dan masalah politik yaitu soal kondusifitas harus dipisahkan.

“Kita harus pisahkan dahulu masalah regulasi dengan politik kalau regulasi daerah menyangkut perda misal apakah sudah ada juklak juknisnya dan untuk makam belum ada,” ungkap Okky saat dihubungi pada Kamis (23/7/2020).

Sementara itu, Okky menyatakan Curug Go’ong merupakan tempat bersejarah bagi Sunda Wiwitan. Pangeran Madrais, tokoh anti kolonial yang berjuang melalui kebudayaan. Pangeran Madrais pernah menduduki Curug Go’ong bersama pengikutnya. Pangeran Madrais merupakan kakek dari Pangeran Djatikusumah. (Yadi/Agil)

Berita Terkait

Polisi Dalami Kasus Distribusi Bantuan Baznas Gorontalo
Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Sidang TPP Ke-18
BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Serahkan Kartu Kepesertaan Kepada Atlet KONI
Puluhan Napi Lapas Narkotika Pamekasan Ditest Urine
Wabup Sampang: Pers Mitra Strategis Membangun Daerah
Pemkab Sampang Launching Program MBG
Baznas Gorontalo Diduga Abaikan Syarat Distribusi Bantuan
Polsek Omben Geber ‘Polri Untuk Masyarakat’

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Distribusi Bantuan Baznas Gorontalo

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:34 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Sidang TPP Ke-18

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:47 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Serahkan Kartu Kepesertaan Kepada Atlet KONI

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:18 WIB

Wabup Sampang: Pers Mitra Strategis Membangun Daerah

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:39 WIB

Pemkab Sampang Launching Program MBG

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi bantuan rumah.

Daerah

Polisi Dalami Kasus Distribusi Bantuan Baznas Gorontalo

Kamis, 12 Jun 2025 - 16:28 WIB

Caption: berlangsungnya sidang TPP ke-18 di aula atas Balai Latihan Kerja (BLK) Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Sidang TPP Ke-18

Kamis, 12 Jun 2025 - 13:34 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur (Lita Machfud Arifin) menyerahkan SK perpanjangan kepada Ketua DPD Partai NasDem Sampang (Surya Noviantoro).

Politik

SK Pengurus Partai NasDem Sampang Diperpanjang

Kamis, 12 Jun 2025 - 11:04 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Bangkalan (AKP Hafid Dian Mashudi) saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Dugaan Malpraktik Bidan Bangkalan Masih Sidik

Rabu, 11 Jun 2025 - 20:21 WIB