Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis di Galis Dituntut Hukuman Mati

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2020 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdana kasus pembunuhan di Lantek Timur Kecamatan Galis digelar secara virtual

Sidang perdana kasus pembunuhan di Lantek Timur Kecamatan Galis digelar secara virtual

Bangkalan || Rega Media News

Sidang perdana kasus pembunuhan sadis yang menimpa Mudassir (18) yang terjadi di Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan, Minggu (26/4) bulan lalu, digelar pada Rabu (12/8/20) secara virtual.

Sidang perdana ini hanya pembacaan pasal dakwaan terdahap dua terdakwa pembunuhan yakni M. Jufri dan Abdul Aziz.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua terdakwa dengan pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan pasal 338 KUHP subsider dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Agenda hari ini hanya pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Rencana sidang selanjutnya ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi,” kata Kasi Intel
Kejari Bangkalan, Putu Arya Wibisana.

Ia mengatakan, pembacaan pasal dakwaan terhadap dua terdakwa hanya mengakui bahwa melakukan perbuatan pembunuhan dengan sadis. Sehingga pasal yang ditujukan hanya masih pembacaan dakwaan.

“Nanti kita lihat dulu proses persidangannya. Karena sidang selanjutnya ini mendengarkan keterangan saksi. Jadi, dakwaan yang dibacakan terhadap dua terdakwa pembunuhan ini hanya pembacaan dakwaan. Nanti kita melihat keterangan dari saksi-saksi ini seperti apa,” terangnya.

Baca Juga :  AKBP Hendro: Bangkalan Harus Bersih Dari Curanmor

Akan tetapi, lanjut Putu, dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang menggunakan pasal 340 dan subsidernya menggunakan pasal 338 KUHP.

“Nanti kita lihat saja bagaimana perkembangan nanti dipersidangan. Apakah nanti yang disampaikan saksi-saksi sudah sesuai dengan faktanya atau ada hal lainnya,” tutupnya.

Sementara itu, orang tua korban Moh. Farid Faisal meminta agar terdakwa dihukum seadil-adilnya. “Dengan adanya pasal 340, saya memohon kepada penegak hukum yakni JPU jangan sampai dilemahkan pasal itu. Jadi, saya mohon seadil-adilnya. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara kita,” ujarnya.

Meski dalam dakwaan tadi masih ada pasal alternatif, lanjut orang tua korban, pihaknya memohon kepada penegak hukum agar pelaku dihukum sesuai perbuatannya yakni melakukan pembunuhan berencana.

Menurutnya, tragedi pembunuhan terhadap putranya itu sangat sadis. Disamping anak remaja itu masih berumur muda dan dianggap belum waktunya.

Bahkan, tuduhan perselingkuhan itu hanya fitnah terhadap anaknya. Karena belum ada bukti secara jelas bahwa putranya terlibat perselingkuhan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Mucikari Wikwik di Warkop Depan Hotel Surabaya

“Dan pembunuhan ini termasuk pembunuhan berencana. Karena agenda pembunuhan itu sudah diagendakan dari tiga bulan yang lalu oleh tiga orang. Yakni, Aziz, Mahmud dan Jefri ini,” ungkapnya.

Sebelum kejadian itu, dirinya juga mengaku sudah melakukan mediasi dengan keluarga pelaku serta Kepala Desa setempat.

Waktu dimediasi perbuatan pembunuhan ini sudah sepakat tidak boleh terjadi karena bukti belum ada, sekarang faktanya kenapa perbuatan ini terjadi.

“Tiga orang ini sudah berencana mateng untuk membunuh anak kami. Padahal, kami sudah melakukan mediasi dan menyampaikan perselingkuhan ini tidak ada bukti dan ini termasuk fitnah,” ucapnya.

“Jadi saya mohon dengan adanya pasal 340 jangan sampai dilemahkan. Jangan sampai hukum itu tumpul ke atas dan tajam kebawah,” pintanya.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Fahrillah menyatakan, pihaknya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Hingga saat ini pengakuan terdakwa, hanya mengakui adanya kejadian tersebut. Perihal itu berencana atau tidak, kita tunggu saja pembuktian di persidangan nanti,” pungkasnya. (sfn/sms)

Berita Terkait

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak
Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan
MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terbaru

Caption: Ketua PBSI Kabupaten Sampang Mohammad Farok, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi

Sabtu, 25 Okt 2025 - 11:48 WIB

Caption: Bupati Lukman Hakim dan Wabup Fauzan Jakfar, saat diwawancara usai upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Bangkalan ke-494, (dok. regamedianews).

Daerah

Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya

Sabtu, 25 Okt 2025 - 09:05 WIB

Caption: Dandim 0826 Pamekasan pose bersama dengan sejumlah insan pers, disela acara coffe morning, (dok. regamedianews).

Daerah

Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis

Jumat, 24 Okt 2025 - 20:59 WIB

Caption: Tim BPBD saat turun langsung ke lokasi bencana rumah roboh, di Dusun Karongan Desa Tanggumong, (dok. BPBD Sampang).

Peristiwa

Waspada !, Sampang Dilanda Cuaca Ekstrem

Jumat, 24 Okt 2025 - 16:54 WIB