Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis di Galis Dituntut Hukuman Mati

Sidang perdana kasus pembunuhan di Lantek Timur Kecamatan Galis digelar secara virtual

Bangkalan || Rega Media News

Sidang perdana kasus pembunuhan sadis yang menimpa Mudassir (18) yang terjadi di Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan, Minggu (26/4) bulan lalu, digelar pada Rabu (12/8/20) secara virtual.

Sidang perdana ini hanya pembacaan pasal dakwaan terdahap dua terdakwa pembunuhan yakni M. Jufri dan Abdul Aziz.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua terdakwa dengan pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan pasal 338 KUHP subsider dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Agenda hari ini hanya pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Rencana sidang selanjutnya ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi,” kata Kasi Intel
Kejari Bangkalan, Putu Arya Wibisana.

Ia mengatakan, pembacaan pasal dakwaan terhadap dua terdakwa hanya mengakui bahwa melakukan perbuatan pembunuhan dengan sadis. Sehingga pasal yang ditujukan hanya masih pembacaan dakwaan.

“Nanti kita lihat dulu proses persidangannya. Karena sidang selanjutnya ini mendengarkan keterangan saksi. Jadi, dakwaan yang dibacakan terhadap dua terdakwa pembunuhan ini hanya pembacaan dakwaan. Nanti kita melihat keterangan dari saksi-saksi ini seperti apa,” terangnya.

Akan tetapi, lanjut Putu, dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang menggunakan pasal 340 dan subsidernya menggunakan pasal 338 KUHP.

“Nanti kita lihat saja bagaimana perkembangan nanti dipersidangan. Apakah nanti yang disampaikan saksi-saksi sudah sesuai dengan faktanya atau ada hal lainnya,” tutupnya.

Sementara itu, orang tua korban Moh. Farid Faisal meminta agar terdakwa dihukum seadil-adilnya. “Dengan adanya pasal 340, saya memohon kepada penegak hukum yakni JPU jangan sampai dilemahkan pasal itu. Jadi, saya mohon seadil-adilnya. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara kita,” ujarnya.

Meski dalam dakwaan tadi masih ada pasal alternatif, lanjut orang tua korban, pihaknya memohon kepada penegak hukum agar pelaku dihukum sesuai perbuatannya yakni melakukan pembunuhan berencana.

Menurutnya, tragedi pembunuhan terhadap putranya itu sangat sadis. Disamping anak remaja itu masih berumur muda dan dianggap belum waktunya.

Bahkan, tuduhan perselingkuhan itu hanya fitnah terhadap anaknya. Karena belum ada bukti secara jelas bahwa putranya terlibat perselingkuhan.

“Dan pembunuhan ini termasuk pembunuhan berencana. Karena agenda pembunuhan itu sudah diagendakan dari tiga bulan yang lalu oleh tiga orang. Yakni, Aziz, Mahmud dan Jefri ini,” ungkapnya.

Sebelum kejadian itu, dirinya juga mengaku sudah melakukan mediasi dengan keluarga pelaku serta Kepala Desa setempat.

Waktu dimediasi perbuatan pembunuhan ini sudah sepakat tidak boleh terjadi karena bukti belum ada, sekarang faktanya kenapa perbuatan ini terjadi.

“Tiga orang ini sudah berencana mateng untuk membunuh anak kami. Padahal, kami sudah melakukan mediasi dan menyampaikan perselingkuhan ini tidak ada bukti dan ini termasuk fitnah,” ucapnya.

“Jadi saya mohon dengan adanya pasal 340 jangan sampai dilemahkan. Jangan sampai hukum itu tumpul ke atas dan tajam kebawah,” pintanya.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Fahrillah menyatakan, pihaknya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Hingga saat ini pengakuan terdakwa, hanya mengakui adanya kejadian tersebut. Perihal itu berencana atau tidak, kita tunggu saja pembuktian di persidangan nanti,” pungkasnya. (sfn/sms)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *