Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis di Galis Dituntut Hukuman Mati

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2020 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdana kasus pembunuhan di Lantek Timur Kecamatan Galis digelar secara virtual

Sidang perdana kasus pembunuhan di Lantek Timur Kecamatan Galis digelar secara virtual

Bangkalan || Rega Media News

Sidang perdana kasus pembunuhan sadis yang menimpa Mudassir (18) yang terjadi di Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan, Minggu (26/4) bulan lalu, digelar pada Rabu (12/8/20) secara virtual.

Sidang perdana ini hanya pembacaan pasal dakwaan terdahap dua terdakwa pembunuhan yakni M. Jufri dan Abdul Aziz.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua terdakwa dengan pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan pasal 338 KUHP subsider dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Agenda hari ini hanya pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Rencana sidang selanjutnya ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi,” kata Kasi Intel
Kejari Bangkalan, Putu Arya Wibisana.

Ia mengatakan, pembacaan pasal dakwaan terhadap dua terdakwa hanya mengakui bahwa melakukan perbuatan pembunuhan dengan sadis. Sehingga pasal yang ditujukan hanya masih pembacaan dakwaan.

“Nanti kita lihat dulu proses persidangannya. Karena sidang selanjutnya ini mendengarkan keterangan saksi. Jadi, dakwaan yang dibacakan terhadap dua terdakwa pembunuhan ini hanya pembacaan dakwaan. Nanti kita melihat keterangan dari saksi-saksi ini seperti apa,” terangnya.

Baca Juga :  Gercep Satgas TMMD Sampang, Rehab Rutilahu Tahap Pasang Genteng

Akan tetapi, lanjut Putu, dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang menggunakan pasal 340 dan subsidernya menggunakan pasal 338 KUHP.

“Nanti kita lihat saja bagaimana perkembangan nanti dipersidangan. Apakah nanti yang disampaikan saksi-saksi sudah sesuai dengan faktanya atau ada hal lainnya,” tutupnya.

Sementara itu, orang tua korban Moh. Farid Faisal meminta agar terdakwa dihukum seadil-adilnya. “Dengan adanya pasal 340, saya memohon kepada penegak hukum yakni JPU jangan sampai dilemahkan pasal itu. Jadi, saya mohon seadil-adilnya. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara kita,” ujarnya.

Meski dalam dakwaan tadi masih ada pasal alternatif, lanjut orang tua korban, pihaknya memohon kepada penegak hukum agar pelaku dihukum sesuai perbuatannya yakni melakukan pembunuhan berencana.

Menurutnya, tragedi pembunuhan terhadap putranya itu sangat sadis. Disamping anak remaja itu masih berumur muda dan dianggap belum waktunya.

Bahkan, tuduhan perselingkuhan itu hanya fitnah terhadap anaknya. Karena belum ada bukti secara jelas bahwa putranya terlibat perselingkuhan.

Baca Juga :  Buron 2 Tahun, Kakek Pelaku Rudapaksa di Pamekasan Akhirnya Tertangkap

“Dan pembunuhan ini termasuk pembunuhan berencana. Karena agenda pembunuhan itu sudah diagendakan dari tiga bulan yang lalu oleh tiga orang. Yakni, Aziz, Mahmud dan Jefri ini,” ungkapnya.

Sebelum kejadian itu, dirinya juga mengaku sudah melakukan mediasi dengan keluarga pelaku serta Kepala Desa setempat.

Waktu dimediasi perbuatan pembunuhan ini sudah sepakat tidak boleh terjadi karena bukti belum ada, sekarang faktanya kenapa perbuatan ini terjadi.

“Tiga orang ini sudah berencana mateng untuk membunuh anak kami. Padahal, kami sudah melakukan mediasi dan menyampaikan perselingkuhan ini tidak ada bukti dan ini termasuk fitnah,” ucapnya.

“Jadi saya mohon dengan adanya pasal 340 jangan sampai dilemahkan. Jangan sampai hukum itu tumpul ke atas dan tajam kebawah,” pintanya.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Fahrillah menyatakan, pihaknya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Hingga saat ini pengakuan terdakwa, hanya mengakui adanya kejadian tersebut. Perihal itu berencana atau tidak, kita tunggu saja pembuktian di persidangan nanti,” pungkasnya. (sfn/sms)

Berita Terkait

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Berita Terbaru

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menerima reward Platinum Rank ASRRAT 2025, (dok. foto istimewa).

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 5 Des 2025 - 10:19 WIB

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Des 2025 - 21:35 WIB