Plt Kadinkes Bantah Pasien Meninggal Disalah Satu Klinik di Sampang Bukan Penyakit Jantung

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2020 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klinik Sukma Wijaya, Jl. KH. Agus Salim, Kelurahan Banyuanyar, Sampang, Madura.

Klinik Sukma Wijaya, Jl. KH. Agus Salim, Kelurahan Banyuanyar, Sampang, Madura.

Sampang || Rega Media News

Kasus meninggalnya salah satu pasien Klinik Sukma Wijaya, Sampang, Madura, bernama Bahri (64 th) asal warga Desa Rongdalem, Kecamatan Omben terus menjadi pembahasan dikalangan publik.

Salah satunya dilingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang. Mengingat, pada sebelumnya pasien meninggal beberapa menit pasca menjalani operasi hernia di klinik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengakuan putra pasien, bahwa ayahnya meninggal dan divonis penyakit jantung oleh pihak Klinik Sukma Wijaya. Padahal, pasien tidak pernah mempunyai riwayat jantung.

Baca Juga :  6 Bulan Tak Cair, KPM BLT Dana Desa Ancam Demo DPMD Sampang

Menyikapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kab.Sampang Agus Mulyadi membantah, jika pasien tersebut meninggal dunia dan divonis penyakit jantung.

“Itu tidak benar, jika pihak Klinik Sukma Wijaya memvonis pasien meninggal dunia karena penyakit jantung, melainkan karena faktor usia,” ujar Agus dilansir dari salah satu media, Jum’at (28/8/20).

Agus juga mengatakan, meski tindakan operasi secara prosedur dan sudah memenuhi standar, tapi meninggal dunianya pasien tersebut merupakan resiko dari tindakan operasi yang dilakukan pihak klinik.

Baca Juga :  Tak Perduli Ramadhan, Sepasang Kekasih di Sampang Bercinta Didekat Kuburan

“Jadi, pasien itu meninggal dunia bukan karena penyakit jantung. Tapi faktor usia dan itu resiko dari tindakan operasi terhadap pasien oleh klinik tersebut,” ungkapnya.

Sementara saat Agus disinggung terkait pelayanan maksimal klinik dari pada RSUD Sampang, ia mengatakan, ini sudah resiko karena itu bisnis. “Saya tidak menjustice, yang bisa menjustice itu masyarakat,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM
Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok
Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi
Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’
Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi
Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa
Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba
Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:48 WIB

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:48 WIB

Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:45 WIB

Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:21 WIB

Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:28 WIB

Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi

Berita Terbaru

Caption: ahli waris dari tukang becak menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan dan pose bersama Bupati Sumenep, (dok. BPJS Ketenagakerjaan Sumenep).

Daerah

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM

Kamis, 17 Jul 2025 - 20:48 WIB

Caption: Wakil Bupati Sumenep KH.Imam Hasyim, saat sambutan dalam acara forum group discussion, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:48 WIB

Caption: terlihat, Kajari bersama Dandim, Kapolres, Bupati, Ketua DPRD, Karutan dan Ketua Pangadilan membakar BB rokok ilegal, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Kamis, 17 Jul 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono, berjabat tangan dengan Kapolsek Ketapang yang baru, Iptu Muhammad Ari Nuzul Aulia, (dok. Humas Polres Sampang).

Daerah

Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi

Kamis, 17 Jul 2025 - 10:45 WIB

Caption: anggota Polantas Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pengendara R4 yang melanggar peraturan berlalulintas, (dok. Satlantas Polres Sampang).

Daerah

Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’

Rabu, 16 Jul 2025 - 18:21 WIB