Ratusan Pengendara Pelanggar PSBB di Cimahi Ditindak Buang Sampah dan Push Up

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2020 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pengendara yang melanggar PSBB ditindak push up.

Sejumlah pengendara yang melanggar PSBB ditindak push up.

Cimahi || Rega Media News

Untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sengaja tidak mau mematuhi Peraturan Daerah (Perda) terkait pemakaian masker saat berkendara, Satpol PP, TNI, POLRI, dan Kejaksaan Cimahi, langsung memberhentikan kendaraan pengendara yang tertangkap tidak menggunakan masker.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Totong Solehudin, kegiatan ini selain melakukan penegakan Perda, juga sebagai edukasi yang mestinya ditaati oleh para pengendara.

“Kita bisa lihat, masih banyak yang tidak memakai masker. Bagaimana mau menjaga bangsa, kalau dirinya sendiri tidak bisa menjaga,” ujar Totong, saat ditemui dibunderan air mancur Leuwigajah, Kota Cimahi, Jumat (04/09/20).

Pihaknya meyakini, jika masyarakat mau mentaati apa yang sudah di atur dalam Perda seperti memakai masker, mungkin cukup sampai ditingkat pencegahan.

Baca Juga :  Hasil Panen Padi di Cimahi Meningkat, Setelah Pakai Jamu

“Sebenarnya jika masyarakat mau peduli terhadap dirinya sendiri, dengan taat memakai masker saat berkendara, mungkin tidak akan harus mengobati virus covid-19,” tandasnya.

Disebutkannya, pada kegiatan kali ini sekira 161 pengendara yang terjaring tidak memakai masker. Para pelanggar tersebut, terjaring hanya dalam waktu yang relatif singkat. Untuk sementara para pelanggar hanya diberi sangsi sosial dulu.

“Kami untuk sementara memberikan shock terapi dulu, agar masyarakat sadar dan mau merubah minimal untuk pribadinya. Tadi sangsi yang diberikan hanya sangsi sosial seperti di suruh membersihkan sampah, dan push up. Teguran, tergantung tingkat pelanggarannya,” terangnya.

Sementara, Andrie Dwi Subianto Kasi Intel Kejari Cimahi mengatakan, pihaknya sejauh ini akan terus mendukung dalam menegakan Perda yang dilakukan Satpol PP, TNI, dan Polri seperti sekarang ini.

Baca Juga :  Bentuk Kesepahaman, KPU Sosialisasikan UUD Tentang Pilkada Ke Pengurus Partai di Sumenep

“Kami dari pihak Kejari akan memberikan dorongan dan dukungan kepada Pemkot dalam pelaksanaan penegakan Perda. Karena walau bagaimanapun ini demi kebaikan kita semua,” ujar Andrie.

Masih ditempat yang sama, Ipda Itang Kanit Dikyasa Polres Cimahi, menghimbau kepada para pengendara untuk lebih memperhatikan protokol kesehatan sebelum berangkat dari rumah. Persiapkan apa yang diperlukan sebelum mengendara, seperti salah satunya pemakaian masker.

“Kami sudah tidak lagi memikirkan hal yang lain, selain yang harus di taati para pengendara. Seperti pemakian masker, selain helm dan keperluannya yang lain,” tuturnya.

Pihaknya sebagai petugas lalu lintas, akan menindak tegas jika pengendara tetap membandel. Untuk sementara, katanya, baru diberi sangsi teguran dan administrasi. Tapi untuk kedepan sudah lain lagi. (agil)

Berita Terkait

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan
HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB