Pria Tewas Tergantung di Bangkalan Ternyata Dibunuh Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2020 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bangkalan (AKBP Rama Samtama Putra), didampingi Kasatreskim (AKP Agus Sobarnapraja) dan Kasubag Humas saat konferensi pers.

Kapolres Bangkalan (AKBP Rama Samtama Putra), didampingi Kasatreskim (AKP Agus Sobarnapraja) dan Kasubag Humas saat konferensi pers.

Bangkalan || Rega Media News

Polres Bangkalan menetapkan pelaku sebagai tersangka pembunuhan seorang laki-laki yang terjadi di Desa Langpanggang, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jumat (4/9/20) kemarin.

Korban berinisial AT (31) ditemukan warga tewas didalam kamar mandi di salon miliknya sendiri dengan kondisi leher tergantung dan terjerat selang air, Kamis (3/9) kemarin.

Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan beberapa barang bukti yang menunjukkan pria tersebut bukan gantung diri, melainkan diduga dibunuh.

Setelah melakukan olah TKP, polisi terus melakukan serangkaian penyelidikan. Tak berselang 24 jam, akhirnya pelaku berinisial MN (17) ditangkap di jalan sekitar Pasar Modung sekitar pukul 21.30 Wib.

Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor bersama temannya inisial MA (16) yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO).

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan itu terjadi karena pelaku kesal terhadap korban lantaran korban memaksa pelaku untuk melakukan perbuatan asusila.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Bupati Harapkan KONI Sampang Konsisten Bersinergi Dengan Pemkab

Pada saat itu, sekitar pukul 13:00 Wib dua pelaku ini datang ke salon korban dalam rangka mau potong rambut. Korban dan kedua tersangka sudah kenal akrab.

Akan tetapi, pada saat itu korban mengajak dua pelaku untuk berbuat asusila. Disitulah terjadi percekcokan dan terjadi pembunuhan.

“Dari keterangan tersangka, dirinya dipaksa korban melakukan perbuatan asusila, tapi tersangka menolak, sehingga timbul percekcokan, akhirnya terjadi pembunuhan,” ujar Rama saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (04/09).

Kemudian, lanjut Rama, saat pelaku ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan HP korban ada pada pelaku. Namun sayang, temennya (DPO) berhasil melarikan diri.

“Setelah melakukan penangkapan, polisi langsung menggeledah kediaman pelaku. Dari penggeledahan ini ditemukan motor milik korban,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya hingga mengakibatkan nyawa korban melayang.

Baca Juga :  Penculik Bocah Bernama Ara Diringkus Polrestabes Surabaya

“Pelaku MT melakukan pembunuhan dengan cara memukul kepala korban menggunakan kayu sebanyak tiga kali dibantu MA. Kemudian korban diikat tangan dan kakinya lalu diseret ke kamar mandi,” ujarnya.

Tak berhenti disitu, saat dikamar mandi korban kembali dipukuli hingga pingsan, lalu tersangka menjerat leher korban menggunakan selang air dan diikatkan di atap kamar mandi.

“Para tersangka mengambil uang milik korban, handphone dan motor kemudian melarikan diri,” katanya.

Rama menambahkan, barang bukti yang kita amankan satu buah selang warna biru, baju korban, satu lembar handuk dan kain warna merah dan biru, satu unit sepeda motor serta handphone milik korban.

“Akibat perbuatannya, kontruksi pasal yang disangkakan sementara pasal 338 KUHP jo, pasal 55 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 jo, pasal 55 dan pasal 363 ayat 1,4 dan 5 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (sfn/sms)

Berita Terkait

Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan
Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan
Lagi…!!! Polisi Gerebek Bandar Sabu di Pamekasan
Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi
Tiga Direksi PT Tonduk Majeng Madura Jadi Tersangka
Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 12:01 WIB

Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara

Sabtu, 21 Juni 2025 - 07:55 WIB

Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:18 WIB

Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:40 WIB

Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:02 WIB

Lagi…!!! Polisi Gerebek Bandar Sabu di Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan bersama Kwarcab Gerakan Pramuka, mengikuti zoom dengan Menteri Imipas dalam kegiatan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan.

Daerah

Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP

Senin, 23 Jun 2025 - 15:03 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan (AKBP Hendro Sukmono).

Hukum&Kriminal

Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara

Senin, 23 Jun 2025 - 12:01 WIB

Caption: Bupati Gorontalo Utara (Thariq Modanggu) berjabat tangan dengan Sekjend Kemendagri usai apel pelepasan peserta retret.

Daerah

Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret

Minggu, 22 Jun 2025 - 14:16 WIB

Caption: Bupati Sampang (H.Slamet Junaidi) saat diwawancara awak media, usai tanam bibit padi di Desa Moktesareh Kecamatan Kedungdung.

Daerah

Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan

Sabtu, 21 Jun 2025 - 20:33 WIB

Caption: jenazah korban seorang wanita asal Tlanakan Pamekasan, saat berada di Puskesmas Camplong, (sumber foto: Polsek Camplong Polres Sampang).

Peristiwa

Seorang Ibu Ditemukan Tewas di Pantai Tanjung

Sabtu, 21 Jun 2025 - 17:41 WIB