Pria Tewas Tergantung di Bangkalan Ternyata Dibunuh Anak Dibawah Umur

Kapolres Bangkalan (AKBP Rama Samtama Putra), didampingi Kasatreskim (AKP Agus Sobarnapraja) dan Kasubag Humas saat konferensi pers.

Bangkalan || Rega Media News

Polres Bangkalan menetapkan pelaku sebagai tersangka pembunuhan seorang laki-laki yang terjadi di Desa Langpanggang, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jumat (4/9/20) kemarin.

Korban berinisial AT (31) ditemukan warga tewas didalam kamar mandi di salon miliknya sendiri dengan kondisi leher tergantung dan terjerat selang air, Kamis (3/9) kemarin.

Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan beberapa barang bukti yang menunjukkan pria tersebut bukan gantung diri, melainkan diduga dibunuh.

Setelah melakukan olah TKP, polisi terus melakukan serangkaian penyelidikan. Tak berselang 24 jam, akhirnya pelaku berinisial MN (17) ditangkap di jalan sekitar Pasar Modung sekitar pukul 21.30 Wib.

Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor bersama temannya inisial MA (16) yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO).

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan itu terjadi karena pelaku kesal terhadap korban lantaran korban memaksa pelaku untuk melakukan perbuatan asusila.

Pada saat itu, sekitar pukul 13:00 Wib dua pelaku ini datang ke salon korban dalam rangka mau potong rambut. Korban dan kedua tersangka sudah kenal akrab.

Akan tetapi, pada saat itu korban mengajak dua pelaku untuk berbuat asusila. Disitulah terjadi percekcokan dan terjadi pembunuhan.

“Dari keterangan tersangka, dirinya dipaksa korban melakukan perbuatan asusila, tapi tersangka menolak, sehingga timbul percekcokan, akhirnya terjadi pembunuhan,” ujar Rama saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (04/09).

Kemudian, lanjut Rama, saat pelaku ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan HP korban ada pada pelaku. Namun sayang, temennya (DPO) berhasil melarikan diri.

“Setelah melakukan penangkapan, polisi langsung menggeledah kediaman pelaku. Dari penggeledahan ini ditemukan motor milik korban,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya hingga mengakibatkan nyawa korban melayang.

“Pelaku MT melakukan pembunuhan dengan cara memukul kepala korban menggunakan kayu sebanyak tiga kali dibantu MA. Kemudian korban diikat tangan dan kakinya lalu diseret ke kamar mandi,” ujarnya.

Tak berhenti disitu, saat dikamar mandi korban kembali dipukuli hingga pingsan, lalu tersangka menjerat leher korban menggunakan selang air dan diikatkan di atap kamar mandi.

“Para tersangka mengambil uang milik korban, handphone dan motor kemudian melarikan diri,” katanya.

Rama menambahkan, barang bukti yang kita amankan satu buah selang warna biru, baju korban, satu lembar handuk dan kain warna merah dan biru, satu unit sepeda motor serta handphone milik korban.

“Akibat perbuatannya, kontruksi pasal yang disangkakan sementara pasal 338 KUHP jo, pasal 55 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 jo, pasal 55 dan pasal 363 ayat 1,4 dan 5 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (sfn/sms)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *