Mantan Bidan & Sopir Ambulance Puskesmas Meukek Blak-Blakan Bicarakan Soal Pemecatannya

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2020 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puskesmas Meukek Aceh Selatan.

Puskesmas Meukek Aceh Selatan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Malia Frama Sari angkat bicara terkait pemecatanya dengan sepihak oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Meukek, drg. Dede dan persoalan itu, semakin terkuak sifat seorang kepala puskesmas yang dinilai arogansi.

Malia Frama Sari yang sehari-hari berprofesi sebagai bidan di Puskesmas Meukek dan sudah bekerja hampir tiga tahun. Namun, tanpa sebab dan akibat dirinya berhentikan dengan sepihak oleh Kapus yang dinilai arogansi juga tendensius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya dituduhkan jarang masuk kerja, ada memang waktu itu saya sudah pernah menyampaikan kepada Kapus saat itu, dikarnakan suami sedang sakit dirujuk ke RSU ZA Banda Aceh. Sebab itulah, Kapus Meukek memberhentikan saya lantaran dianggap tidak masuk kerja,” ungkap Malia.

Sementara, dirinya Malia mengakui ada memberikan surat keterangan sakit kepada Kepala Puskesmas Meukek, sehingga ia tidak bisa masuk kerja.

“Bukan hanya saya saja yang diberhentikan oleh Kapus Meukek tersebut, melainkan ada dua staf yang bekerja selama ini dengan penuh pengabdian demi kemajuan Puskesmas Meukek,” terangnya.

Dengan adanya dua orang staf diberhentikan kerja oleh Kepala Puskesmas itu menambah kelihatan adanya kebrobokan kepemimpinan Kapus Meukek tersebut.

“Sopir Ambulance atas nama Muhammad Romi dan kedua saya Malia yang diberhentikan sepihak, terhitung pada tanggal 1 Maret 2020 lalu dan sambungnya sebelum saya diberhentikan katanya, duluan sopir ambulance diberhentikan kerja apa penyebabnya saya tidak tahu,” kata Malia, Jumat (11/09/2020).

Baca Juga :  Listrik Padam, Pedagang Pasar Srimangunan: "Apa Kita Disuruh Makan Sabar"

Pihaknya, sangat kecewa terhadap Kapus Meukek, tanpa ada memberikan surat pemberhentian kepada dirinya, melainkan hanya disampaikan secara lisan dan Kapus juga menyampaikan bahwasannya ia tidak ada lagi dikeluarkan SK kontrak.

“Yang kita sayangkan sikap Kapus Meukek itu, dimana saat kita sudah mulai masuk kerja di situ baru disampaikan, dirinya sudah diberhentikan tidak diterima lagi di Puskesmas tersebut,” teragnya.

Seharusnya, seorang Pimpinan di Puskesmas Meukek, selayaknya sebagai Kapus harus memberikan surat pemberhentian kepadanya. Ia menceritakan, selama dirinya tidak masuk kerja ia meminta bantu di Puskesmas untuk menggantikan sifnya, dan itupun memberi upah kepada teman yang mengantikan sifnya.

“Di Pukesmas Meukek itu diluar aja kelihatan akur, tapi didalam tidak pernah akur kalau ada masalah kita yang dikucilkan sendiri. Apalagi di situ berkelompok-kelompok orangnya,” ungkapnya.

Surat Skorsing Kerja.

Sementara, Nasib yang sama juga dialami oleh Sopir Ambulance, Puskesmas Meukek, Muhammad Romi mengatakan, dirinya sering dimarahi-marahi di depan orang banyak, tanpa di panggil keruangannya.

“Akibat sering di marahi kita kan jadi malu, maka itu saya melawan. Alasan Kapus Meukek marah-marah dikarnakan saya sering telat balik Ke Puskesmas. Bagaimana tidak telat kita balik ke Puskesmas sedangkan kita lagi antar Pasien rujuk ke Tapaktuan,” katanya.

Karna itu, lanjutnya Kepala Puskesmas mengeluarkan surat skorsing berhenti bekerja, tanpa ada batas waktu yang ditentukan. Padahal kita kerja di Puskesmas 24 jam dan gajinya pun tidak seberapa dan gegara telat pulang bawa pasien sudah di marah-marahi di depan orang banyak.

Baca Juga :  Selama Pandemi Covid-19, Keringanan Pelanggan PLN di Cimahi Belum Terakomodir

“Banyak juga kawan-kawan yang diancam di pindahkan dan dimarahi oleh kepala Puskesmas tersebut. Kepala Puskesmas pun tidak percaya kepada dirinya dalam pengisian BBM Ambulance,” ujarnya.

Padahal, kata Muhammad Romi struknya pengisian minyak mobil ada kita kasih bagaimana kita bohongi, sementara Kepala Puskesmas meminta setiap pengisian minyak harus di foto garis minyak didalam mobil.

“Mungkin atas dasar itu Kapus Meukek mengeluarkan surat pemberhentian Scorsing. Saya selaku Putra Meukek sangat kecewa dan sampai hari ini dirinya tidak bekerja lagi di Puskesmas,” pungkasnya.

Sementara Komite Puskesmas Meukek, Mukhlis saat dikonfirmasi terkait adanya kisruh staf dengan Kapus drg.Dede mengatakan, ia tidak pernah tau lagi persoalan apapun di Puskesmas Meukek tersebut, disebabkan tidak pernah diberitahukan apapun oleh pihak Kapus kepada dirinya, dan kalau Kapus yang lama selalu intents komunikasi dengan dirinya selaku komite,” jawabnya singkat.

Sedangkan saat dimintai tanggapan Kapus Meukek, drg.Dede Rinaya mengatakan, benar ada pemberhentian tapi bukan ia memberhentikan. Pemecatan itu dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan. “Terkait komite saya tidak tahu,” ucapnya singkat.

Sementara, jelas-jelas surat skorsing pemberhentian mantan Sopir Ambulan itu di keluarkan oleh Kapus Meukek. (Asmar Endi)

Berita Terkait

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Berita Terbaru

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB