Diduga Ada Kesalahan Penerbitan, Ahli Waris N Ijoh Hadma Datangi Komisi I DPRD Cimahi

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2020 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli waris N Ijoh bersama Forum Peduli Rakyat saat mendatangi DPRD Kota Cimahi.

Ahli waris N Ijoh bersama Forum Peduli Rakyat saat mendatangi DPRD Kota Cimahi.

Cimahi || Rega Media News

Diduga penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan dokumen kepemilikan, Ahli waris N Ijoh Hadma warga Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, bersama Forum Peduli Rakyat mendatangi DPRD Kota setempat.

Ketua Forum Peduli Rakyat Kota Cimahi Agus Zakaria menjelaskan, pihaknya mendatangi Komisi I DPRD Kota Cimahi untuk meminta kejelasan soal status tanah ahli waris N Ijoh Hadma yang dibebaskan untuk pembangunan Kereta Api Cepat Indonesia China (KCIC) di Blok Mantjong Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedatangan mereka diterima oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cimahi Euis Romaya dan dua anggota Komisi I yaitu, oWahyu Widatmoko dan Yulianawati.

Dikatakan dia, saat terjadi konversi diduga ada kekeliruan tentang dokumen yang ada dalam seryiofikat tanah yang dibebaskan untuk pembangunan Kereta Cepat tersebut.

Baca Juga :  Demo Ke Mapolres Sampang, GMNI Dilarang Bawa Mawar Hitam

“Kami meminta kepada Komisi I agar Pemerintah Kota Cimahi menjelaskan sejelas-jelasnya tentang sertofikta kepemilikann tanah yang digunakan untuk pembangunan tersebut,” kata Agus, Rabu (16/9/2020).

Sedangkan anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko saat menerima aspirasi dari pihak ahli waris mengungkapkan, pihak ahli waris mengaku merasa dirugikan karena saat ada pembangunan kereta api cepat tersebut ganti ruginya bukan kepada ahli waris, tetapi kepada orang lain yang berargumentasi memiliki sertifikat nomor 1212.

Disisi lain, dari dokumen yang beredar dilingkungan DPRD Kota Cimahi, Sekda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan sudah menyampaikan surat kepada Ketua LSM Forum Peduli Rakyat Kota Cimahi terkait dengan hasil audensi LSM tersebut.

Baca Juga :  Dinyatakan Zona Merah, Ini Penjelasan Bupati Pamekasan

“Dalam Surat bernomor 019.3/2025/Pem, Sekda Kota Cimahi menjelaskan, dalam buku C/Letter C yang ada di Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan, Kohir Nomor 896 tercatat atas nama N Ijoh Hadma dan berlokasi di blok Mancong,” jelasnya.

Dalam surat yang ditandatanganinya, Dikdik melanjutkan, berdasarkan hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Cimahi, atas tanah yang ada di RT 01 RW 01 Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, diatas bidang tanah yang ditunjuk oleh ahli waris N Ijoh Hadma telah terbit sejumlah sertifikat hak milik yang bukan berasal dari Kohir Nomor 896 Blok Mancong. (agil)

Berita Terkait

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:32 WIB

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Desember 2025 - 11:50 WIB

Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB