Tanah N Ijoh Hadma Terkena Proyek Kereta Api Cepat, Ahli Waris Tetap Tuntut Ganti Rugi

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2020 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi lahan tanah N Ijoh Hadma yang terkena proyek kereta api cepat.

Lokasi lahan tanah N Ijoh Hadma yang terkena proyek kereta api cepat.

Cimahi || Rega Media News

Ahli Waris N Ijoh Hadma warga Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, terus menuntut hak pembayaran ganti rugi atas tanah yang berlokasi Blok Mancong.

Kohir 896 atas nama Ijoh Hadma yang sebagian atas tanah tersebut terkena proyek Kereta Api Cepat. Persoalan tersebut terus bergulir setelah sebelumnya, pada Rabu (16/09), telah dilaporkan melalui audiensi ke DPRD Kota Cimahi.

Ketua Forum Peduli Rakyat Kota Cimahi, Agus Zakarya beralasan, tuntutan ganti rugi yang disampaikan, karena ahli waris Ijoh Hadma, yakni Ahmad dan Udin yang berhak atas tanah tersebut.

“Pada saat ada proyek pembangunan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi, Ijoh Hadma didampingi Udin menerima ganti rugi dari proyek pembangunan Jalan Tol tersebut, setelah adanya proyek Jalan tol, sisa tanah yang tidak terbebaskan oleh proyek tol tersebut, digarap oleh Ahmad dan Udin,” terang Agus, Jumat (18/09/20).

Dikatakannya, awalnya penggarapan sisa tanah tersebut berjalan dengan lancar, namun setelah adanya pembangunan gorong-gorong, tanggul atau benteng serta penutupan gorong-gorong oleh jasa Marga, jika turun hujan sering terjadi banjir.

Baca Juga :  Peduli Covid-19, AJS Bagi-Bagi Masker & Hand Sanitizer Kepada PKL

Sehingga, katanya, penggarapan menjadi tidak efektif akibat tanaman rusak terkena banjir, yang pada akhirnya tanah tersebut tidak digarap lagi.

Dalam perkembangannya, lajut Agus, tanpa sepengetahuan ahli waris telah terjadi pengurugan. Sekarang ada proyek pembangunan kereta api cepat diatas tanah ahli waris tanpa adanya ganti rugi yang diterima ahli waris.

“Bukti jika tanah tersebut milik ahli waris dibuktikan dari buku C Desa yang ada di Kelurahan Melong, yang saat ini masih tercatat atas nama Ijoh Hadma dengan Kohir 896,” lanjut dia.

Tak hanya itu, kata Agus, selain Kohir 896, bukti-bukti juga didukung dengan data berupa Notullen Audensi resmi pada 21 Agustus 2019, yang salah satunya menyatakan Kohir 896 tersebut masih belum ada perubahan.

Hal itu diperkuat dengan Berita Acara Pengecekan Lapangan oleh Kantor Pertanahan Kota Cimahi pada 29 Oktoner 2019 yang menerangkan bahwa diatas tanah tersebut telah terbit sertifikat Nomor1212/Melong atas nama orang lain.

“Hal ini menjadi titik awal jika selama ini ahli waris tidak pernah dilibatkan terhadap kepentingan tanah yang dipertanyakan,” katanya.

Baca Juga :  Dandim Pati Hadiri Peresmian 500 Proyek Pembangunan di Kabupaten Pati

Sementara, Sekretaris Forum Peduli Rakyat (FPR) Adang Sutisna mengungkapkan, sesuai dengan janji dari Komisi IV DPRD Kota Cimahi saat audensi pada Rabu 16 September 2020, akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait permasalahan yang dipertanyakan ahli waris.

Sajauh ini, FPR menantikan hasil pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kota Cimahi tersebut.

“Jika sampai waktu yang ditentukan belum juga ada kejelasan terkait dengan hak perlindungan atas hak milik warga Kelurahan Melon tersebut, pihaknya akan melakukan pendudukan atas tanah yang saat ini sedang dibangun dan meminta pembangunan kereta api cepat untuk dihentikan dahulu sampai permasalahan tuntas,” ungkap Adang.

Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Hendra Saputra, saat dihubungi mengungkapkan, dirinya belum mengetahui keputusan pemanggilan pihak terkait tersebut, karena belum mendapatkan informasi dari anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi.

“Saya belum mendapatkan informasi tentang hasil permanggilan tersebut,“ pungkasnya. (agil)

Berita Terkait

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:48 WIB

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:03 WIB

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB