Tanah N Ijoh Hadma Terkena Proyek Kereta Api Cepat, Ahli Waris Tetap Tuntut Ganti Rugi

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2020 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi lahan tanah N Ijoh Hadma yang terkena proyek kereta api cepat.

Lokasi lahan tanah N Ijoh Hadma yang terkena proyek kereta api cepat.

Cimahi || Rega Media News

Ahli Waris N Ijoh Hadma warga Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, terus menuntut hak pembayaran ganti rugi atas tanah yang berlokasi Blok Mancong.

Kohir 896 atas nama Ijoh Hadma yang sebagian atas tanah tersebut terkena proyek Kereta Api Cepat. Persoalan tersebut terus bergulir setelah sebelumnya, pada Rabu (16/09), telah dilaporkan melalui audiensi ke DPRD Kota Cimahi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Forum Peduli Rakyat Kota Cimahi, Agus Zakarya beralasan, tuntutan ganti rugi yang disampaikan, karena ahli waris Ijoh Hadma, yakni Ahmad dan Udin yang berhak atas tanah tersebut.

“Pada saat ada proyek pembangunan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi, Ijoh Hadma didampingi Udin menerima ganti rugi dari proyek pembangunan Jalan Tol tersebut, setelah adanya proyek Jalan tol, sisa tanah yang tidak terbebaskan oleh proyek tol tersebut, digarap oleh Ahmad dan Udin,” terang Agus, Jumat (18/09/20).

Dikatakannya, awalnya penggarapan sisa tanah tersebut berjalan dengan lancar, namun setelah adanya pembangunan gorong-gorong, tanggul atau benteng serta penutupan gorong-gorong oleh jasa Marga, jika turun hujan sering terjadi banjir.

Baca Juga :  Bupati Sampang Tinjau Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka SMAN 1 Ketapang

Sehingga, katanya, penggarapan menjadi tidak efektif akibat tanaman rusak terkena banjir, yang pada akhirnya tanah tersebut tidak digarap lagi.

Dalam perkembangannya, lajut Agus, tanpa sepengetahuan ahli waris telah terjadi pengurugan. Sekarang ada proyek pembangunan kereta api cepat diatas tanah ahli waris tanpa adanya ganti rugi yang diterima ahli waris.

“Bukti jika tanah tersebut milik ahli waris dibuktikan dari buku C Desa yang ada di Kelurahan Melong, yang saat ini masih tercatat atas nama Ijoh Hadma dengan Kohir 896,” lanjut dia.

Tak hanya itu, kata Agus, selain Kohir 896, bukti-bukti juga didukung dengan data berupa Notullen Audensi resmi pada 21 Agustus 2019, yang salah satunya menyatakan Kohir 896 tersebut masih belum ada perubahan.

Hal itu diperkuat dengan Berita Acara Pengecekan Lapangan oleh Kantor Pertanahan Kota Cimahi pada 29 Oktoner 2019 yang menerangkan bahwa diatas tanah tersebut telah terbit sertifikat Nomor1212/Melong atas nama orang lain.

Baca Juga :  Tiga Sekolah di Sampang Dipilih Jadi Sample Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

“Hal ini menjadi titik awal jika selama ini ahli waris tidak pernah dilibatkan terhadap kepentingan tanah yang dipertanyakan,” katanya.

Sementara, Sekretaris Forum Peduli Rakyat (FPR) Adang Sutisna mengungkapkan, sesuai dengan janji dari Komisi IV DPRD Kota Cimahi saat audensi pada Rabu 16 September 2020, akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait permasalahan yang dipertanyakan ahli waris.

Sajauh ini, FPR menantikan hasil pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kota Cimahi tersebut.

“Jika sampai waktu yang ditentukan belum juga ada kejelasan terkait dengan hak perlindungan atas hak milik warga Kelurahan Melon tersebut, pihaknya akan melakukan pendudukan atas tanah yang saat ini sedang dibangun dan meminta pembangunan kereta api cepat untuk dihentikan dahulu sampai permasalahan tuntas,” ungkap Adang.

Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Hendra Saputra, saat dihubungi mengungkapkan, dirinya belum mengetahui keputusan pemanggilan pihak terkait tersebut, karena belum mendapatkan informasi dari anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi.

“Saya belum mendapatkan informasi tentang hasil permanggilan tersebut,“ pungkasnya. (agil)

Berita Terkait

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan
Employee Volunteering ‘Go Green’ BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Tempat Sampah Ke SMKN 1 Sumenep dan Yayasan Annuqayah
Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU
Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang
Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis
Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan
Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:37 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Employee Volunteering ‘Go Green’ BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Tempat Sampah Ke SMKN 1 Sumenep dan Yayasan Annuqayah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:46 WIB

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Berita Terbaru

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Jumat, 31 Okt 2025 - 12:02 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan sertifikat pelatihan kepada warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:37 WIB

Caption: perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat memberikan keterangan, usai melaporkan pengrusakan fasilitas umum ke Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:49 WIB

Caption: Satreskrim Polres Bangkalan tengah mengecek tempat penyimpanan BBM di SPBU, (dok. regamedianews).

Daerah

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Kamis, 30 Okt 2025 - 07:46 WIB