Tanah N Ijoh Hadma Terkena Proyek Kereta Api Cepat, Ahli Waris Tetap Tuntut Ganti Rugi

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2020 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi lahan tanah N Ijoh Hadma yang terkena proyek kereta api cepat.

Lokasi lahan tanah N Ijoh Hadma yang terkena proyek kereta api cepat.

Cimahi || Rega Media News

Ahli Waris N Ijoh Hadma warga Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, terus menuntut hak pembayaran ganti rugi atas tanah yang berlokasi Blok Mancong.

Kohir 896 atas nama Ijoh Hadma yang sebagian atas tanah tersebut terkena proyek Kereta Api Cepat. Persoalan tersebut terus bergulir setelah sebelumnya, pada Rabu (16/09), telah dilaporkan melalui audiensi ke DPRD Kota Cimahi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Forum Peduli Rakyat Kota Cimahi, Agus Zakarya beralasan, tuntutan ganti rugi yang disampaikan, karena ahli waris Ijoh Hadma, yakni Ahmad dan Udin yang berhak atas tanah tersebut.

“Pada saat ada proyek pembangunan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi, Ijoh Hadma didampingi Udin menerima ganti rugi dari proyek pembangunan Jalan Tol tersebut, setelah adanya proyek Jalan tol, sisa tanah yang tidak terbebaskan oleh proyek tol tersebut, digarap oleh Ahmad dan Udin,” terang Agus, Jumat (18/09/20).

Dikatakannya, awalnya penggarapan sisa tanah tersebut berjalan dengan lancar, namun setelah adanya pembangunan gorong-gorong, tanggul atau benteng serta penutupan gorong-gorong oleh jasa Marga, jika turun hujan sering terjadi banjir.

Baca Juga :  Blangko E-KTP Yang Diterima Dispenduk Capil Sampang Tak Sesuai Jumlah Rekaman Penduduk

Sehingga, katanya, penggarapan menjadi tidak efektif akibat tanaman rusak terkena banjir, yang pada akhirnya tanah tersebut tidak digarap lagi.

Dalam perkembangannya, lajut Agus, tanpa sepengetahuan ahli waris telah terjadi pengurugan. Sekarang ada proyek pembangunan kereta api cepat diatas tanah ahli waris tanpa adanya ganti rugi yang diterima ahli waris.

“Bukti jika tanah tersebut milik ahli waris dibuktikan dari buku C Desa yang ada di Kelurahan Melong, yang saat ini masih tercatat atas nama Ijoh Hadma dengan Kohir 896,” lanjut dia.

Tak hanya itu, kata Agus, selain Kohir 896, bukti-bukti juga didukung dengan data berupa Notullen Audensi resmi pada 21 Agustus 2019, yang salah satunya menyatakan Kohir 896 tersebut masih belum ada perubahan.

Hal itu diperkuat dengan Berita Acara Pengecekan Lapangan oleh Kantor Pertanahan Kota Cimahi pada 29 Oktoner 2019 yang menerangkan bahwa diatas tanah tersebut telah terbit sertifikat Nomor1212/Melong atas nama orang lain.

Baca Juga :  Tekan Penyebaran Covid-19, Walikota Cimahi Sepakati Penerapan PSBB

“Hal ini menjadi titik awal jika selama ini ahli waris tidak pernah dilibatkan terhadap kepentingan tanah yang dipertanyakan,” katanya.

Sementara, Sekretaris Forum Peduli Rakyat (FPR) Adang Sutisna mengungkapkan, sesuai dengan janji dari Komisi IV DPRD Kota Cimahi saat audensi pada Rabu 16 September 2020, akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait permasalahan yang dipertanyakan ahli waris.

Sajauh ini, FPR menantikan hasil pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kota Cimahi tersebut.

“Jika sampai waktu yang ditentukan belum juga ada kejelasan terkait dengan hak perlindungan atas hak milik warga Kelurahan Melon tersebut, pihaknya akan melakukan pendudukan atas tanah yang saat ini sedang dibangun dan meminta pembangunan kereta api cepat untuk dihentikan dahulu sampai permasalahan tuntas,” ungkap Adang.

Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Hendra Saputra, saat dihubungi mengungkapkan, dirinya belum mengetahui keputusan pemanggilan pihak terkait tersebut, karena belum mendapatkan informasi dari anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi.

“Saya belum mendapatkan informasi tentang hasil permanggilan tersebut,“ pungkasnya. (agil)

Berita Terkait

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Berita Terbaru

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB