Tanah N Ijoh Hadma Terkena Proyek Kereta Api Cepat, Ahli Waris Tetap Tuntut Ganti Rugi

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2020 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi lahan tanah N Ijoh Hadma yang terkena proyek kereta api cepat.

Lokasi lahan tanah N Ijoh Hadma yang terkena proyek kereta api cepat.

Cimahi || Rega Media News

Ahli Waris N Ijoh Hadma warga Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, terus menuntut hak pembayaran ganti rugi atas tanah yang berlokasi Blok Mancong.

Kohir 896 atas nama Ijoh Hadma yang sebagian atas tanah tersebut terkena proyek Kereta Api Cepat. Persoalan tersebut terus bergulir setelah sebelumnya, pada Rabu (16/09), telah dilaporkan melalui audiensi ke DPRD Kota Cimahi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Forum Peduli Rakyat Kota Cimahi, Agus Zakarya beralasan, tuntutan ganti rugi yang disampaikan, karena ahli waris Ijoh Hadma, yakni Ahmad dan Udin yang berhak atas tanah tersebut.

“Pada saat ada proyek pembangunan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi, Ijoh Hadma didampingi Udin menerima ganti rugi dari proyek pembangunan Jalan Tol tersebut, setelah adanya proyek Jalan tol, sisa tanah yang tidak terbebaskan oleh proyek tol tersebut, digarap oleh Ahmad dan Udin,” terang Agus, Jumat (18/09/20).

Dikatakannya, awalnya penggarapan sisa tanah tersebut berjalan dengan lancar, namun setelah adanya pembangunan gorong-gorong, tanggul atau benteng serta penutupan gorong-gorong oleh jasa Marga, jika turun hujan sering terjadi banjir.

Baca Juga :  Pendapatan Desa Kutuh Bali Capai 50 Miliar Tiap Tahun, Bisa Jadi Contoh Desa Lain

Sehingga, katanya, penggarapan menjadi tidak efektif akibat tanaman rusak terkena banjir, yang pada akhirnya tanah tersebut tidak digarap lagi.

Dalam perkembangannya, lajut Agus, tanpa sepengetahuan ahli waris telah terjadi pengurugan. Sekarang ada proyek pembangunan kereta api cepat diatas tanah ahli waris tanpa adanya ganti rugi yang diterima ahli waris.

“Bukti jika tanah tersebut milik ahli waris dibuktikan dari buku C Desa yang ada di Kelurahan Melong, yang saat ini masih tercatat atas nama Ijoh Hadma dengan Kohir 896,” lanjut dia.

Tak hanya itu, kata Agus, selain Kohir 896, bukti-bukti juga didukung dengan data berupa Notullen Audensi resmi pada 21 Agustus 2019, yang salah satunya menyatakan Kohir 896 tersebut masih belum ada perubahan.

Hal itu diperkuat dengan Berita Acara Pengecekan Lapangan oleh Kantor Pertanahan Kota Cimahi pada 29 Oktoner 2019 yang menerangkan bahwa diatas tanah tersebut telah terbit sertifikat Nomor1212/Melong atas nama orang lain.

Baca Juga :  Cegah Terjadinya Banjir, Pemkab Sampang Bangun Reservoir Di Sektor Hulu

“Hal ini menjadi titik awal jika selama ini ahli waris tidak pernah dilibatkan terhadap kepentingan tanah yang dipertanyakan,” katanya.

Sementara, Sekretaris Forum Peduli Rakyat (FPR) Adang Sutisna mengungkapkan, sesuai dengan janji dari Komisi IV DPRD Kota Cimahi saat audensi pada Rabu 16 September 2020, akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait permasalahan yang dipertanyakan ahli waris.

Sajauh ini, FPR menantikan hasil pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kota Cimahi tersebut.

“Jika sampai waktu yang ditentukan belum juga ada kejelasan terkait dengan hak perlindungan atas hak milik warga Kelurahan Melon tersebut, pihaknya akan melakukan pendudukan atas tanah yang saat ini sedang dibangun dan meminta pembangunan kereta api cepat untuk dihentikan dahulu sampai permasalahan tuntas,” ungkap Adang.

Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Hendra Saputra, saat dihubungi mengungkapkan, dirinya belum mengetahui keputusan pemanggilan pihak terkait tersebut, karena belum mendapatkan informasi dari anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi.

“Saya belum mendapatkan informasi tentang hasil permanggilan tersebut,“ pungkasnya. (agil)

Berita Terkait

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan
Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas
4862 Guru Ngaji di Bangkalan Kini Terlindungi Jamsos Ketenagakerjaan
Pemdes Angsokah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
DPRD Pamekasan Berharap 2026 UHC Jadi Program Prioritas
Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas
Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak
TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:19 WIB

4862 Guru Ngaji di Bangkalan Kini Terlindungi Jamsos Ketenagakerjaan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Pemdes Angsokah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:05 WIB

DPRD Pamekasan Berharap 2026 UHC Jadi Program Prioritas

Berita Terbaru

Caption: didampingi istri, Letkol Inf Herik Prasetiawan berjabat tangan dengan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko, (dok. regamedianews).

Daerah

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan

Jumat, 10 Okt 2025 - 22:18 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Bangkalan H. Fatkhurrahman tampak merangkul Ma'ruf, usai penyelesaian laporan di Mapolres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Jumat, 10 Okt 2025 - 18:21 WIB

Caption: Inspektorat Kabupaten Bangkalan saat peluncuran dan pemaparan, tentang aplikasi KLIK AKU, (dok. foto istimewa).

Daerah

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:05 WIB

Caption: sejumlah petugas dan warga saat mengevakuasi mayat yang ditemukan di bibir pantai Desa Brenta Pamekasan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Branta Pesisir

Jumat, 10 Okt 2025 - 12:57 WIB