Diduga Tanda Tangan Staf Pencairan Jasa Kesehatan Non Kapitasi Dipalsukan, Kapus Meukek Bungkam

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2020 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puskesmas Meukek Aceh Selatan.

Puskesmas Meukek Aceh Selatan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Kepala Puskesmas Meukek, drg. Dede Rinaya diduga memalsukan tanda tangan beberapa staf Puskesmas Meukek, Aceh Selatan, saat pengusulan pencairan jasa kesehatan non kapitasi dari bulan Januari sampai Juni tahun 2019.

Salah seorang mantan staf Puskesmas Meukek, M. Nasir mengatakan, pihaknya tidak pernah menandatangani usulan atau amprahan jasa kesehatan non kapitasi dari bulan Januari sampai Juni tahun 2019 itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak ada diberitahukan usulan pencairan jasa non kapitasi tersebut, tiba-tiba sudah ada tanda tangan saya disitu. Padahal, kita tidak pernah menandatanganinya, itu jelas-jelas ada yang meniru tandatangan saya, siapa orangnya kita tidak tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi regamedianews.com, Rabu (23/9/20).

Lebih lanjut, Nasir mengakui ada menerima uang tersebut sebesar Rp.12.juta 200 ribu rupiah saat penerimaa uang tersebut ada saya tanda tangani. Tapi anehnya, seharusnya pihaknya menerima jasa kesehatan non kapitasi tersebut bersihnya Rp 12.juta 778 ribu dan itu sudah dipotong PPH, tapi ini malah dipotong lagi sebesar 4 persen dan pemotongan itu kita tidak tahu untuk apa.

Baca Juga :  Sekitar 13 Ribu Warga Sumenep Belum Miliki e-KTP

“Ada diberitahu pemotongan tersebut sebesar 4 persen itu pun diberitahu lewat staf pegawai lain, tapi kegunaanya tidak dikasih tahu untuk apa. Seharusnya, selaku Kepala Puskesmas pihaknya yang memberitahukan untuk apa kegunaan dipotong 4 persen itu,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan mantan pegawai Puskesmas Meukek, Ema Yurnalis mengatakan, tanda tangannya juga dipalsukan sedangkan pihaknya tidak pernah menanda tanganinya dan uang jasa kesehatan non kapitasi diterima dirumah karna ada staf lain yang mengantarkan ke rumahnya.

Baca Juga :  Satu Pejabat DPMD Sampang Disprint Jadi Kasi Trantib Kecamatan Karang Penang

“Uang jasa Kesehatan non kapitasi kita terima sebesar Rp 6 juta seharusnya bersih diterima sebesar Rp 6.529 ribu dikarnakan sudah di potong 4 persen. Pemotongan 4 persen tersebut kita tidak tahu untuk apa saat ditanyakan ke Kepala Puskesmas terkait pemotongan tersebut tidak menjelaskan kegunaannya,” ucapnya.

Ditambah lagi Kapus Meukek tidak memberikan hak jasanya selama dua bulan terhitung dari bulan Januari sampai Februari tahun 2020.

“Kapus Meukek itu sempat memindahkan saya ke Puskesmas Tapkatuan. Anehnya ada juga yang di potong sampai Rp 3 juta jasa non kapitasi tersebut,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Puskesmas Meukek, drg. Dede Rinaya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

“Terkait hal itu, saya tidak ada tanggapan,” ucapnya singkat. (asmar endi)

Berita Terkait

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih
Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB