Diduga Tanda Tangan Staf Pencairan Jasa Kesehatan Non Kapitasi Dipalsukan, Kapus Meukek Bungkam

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2020 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puskesmas Meukek Aceh Selatan.

Puskesmas Meukek Aceh Selatan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Kepala Puskesmas Meukek, drg. Dede Rinaya diduga memalsukan tanda tangan beberapa staf Puskesmas Meukek, Aceh Selatan, saat pengusulan pencairan jasa kesehatan non kapitasi dari bulan Januari sampai Juni tahun 2019.

Salah seorang mantan staf Puskesmas Meukek, M. Nasir mengatakan, pihaknya tidak pernah menandatangani usulan atau amprahan jasa kesehatan non kapitasi dari bulan Januari sampai Juni tahun 2019 itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak ada diberitahukan usulan pencairan jasa non kapitasi tersebut, tiba-tiba sudah ada tanda tangan saya disitu. Padahal, kita tidak pernah menandatanganinya, itu jelas-jelas ada yang meniru tandatangan saya, siapa orangnya kita tidak tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi regamedianews.com, Rabu (23/9/20).

Lebih lanjut, Nasir mengakui ada menerima uang tersebut sebesar Rp.12.juta 200 ribu rupiah saat penerimaa uang tersebut ada saya tanda tangani. Tapi anehnya, seharusnya pihaknya menerima jasa kesehatan non kapitasi tersebut bersihnya Rp 12.juta 778 ribu dan itu sudah dipotong PPH, tapi ini malah dipotong lagi sebesar 4 persen dan pemotongan itu kita tidak tahu untuk apa.

Baca Juga :  Polres Blitar, Merajut Kembali Indonesia Dalam Damai

“Ada diberitahu pemotongan tersebut sebesar 4 persen itu pun diberitahu lewat staf pegawai lain, tapi kegunaanya tidak dikasih tahu untuk apa. Seharusnya, selaku Kepala Puskesmas pihaknya yang memberitahukan untuk apa kegunaan dipotong 4 persen itu,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan mantan pegawai Puskesmas Meukek, Ema Yurnalis mengatakan, tanda tangannya juga dipalsukan sedangkan pihaknya tidak pernah menanda tanganinya dan uang jasa kesehatan non kapitasi diterima dirumah karna ada staf lain yang mengantarkan ke rumahnya.

Baca Juga :  Di Sampang, Petugas Pelayanan Publik Jadi Sasaran Pertama Vaksinasi Covid-19

“Uang jasa Kesehatan non kapitasi kita terima sebesar Rp 6 juta seharusnya bersih diterima sebesar Rp 6.529 ribu dikarnakan sudah di potong 4 persen. Pemotongan 4 persen tersebut kita tidak tahu untuk apa saat ditanyakan ke Kepala Puskesmas terkait pemotongan tersebut tidak menjelaskan kegunaannya,” ucapnya.

Ditambah lagi Kapus Meukek tidak memberikan hak jasanya selama dua bulan terhitung dari bulan Januari sampai Februari tahun 2020.

“Kapus Meukek itu sempat memindahkan saya ke Puskesmas Tapkatuan. Anehnya ada juga yang di potong sampai Rp 3 juta jasa non kapitasi tersebut,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Puskesmas Meukek, drg. Dede Rinaya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

“Terkait hal itu, saya tidak ada tanggapan,” ucapnya singkat. (asmar endi)

Berita Terkait

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG
Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Rabu, 19 November 2025 - 08:08 WIB

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB