Gorontalo Utara || Rega Media News
Dana Desa (DD) sebagai pelumas roda pembangunan ekonomi desa yang mampu mengubah dan memperlancar roda pembangunan ekonomi pinggiran melalui program desa.
Sehingganya, demi menciptakan transparansi pengelolaan Dana Desa, LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) berharap dalam setiap pembangunan yang menggunakan Dana Desa, Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya harus di pampang atau di perlihatkan kepada masyarakat penerima Rumah Layak Huni (Mahyani), Rumah Sehat atau Rehap Rumah.
Hal ini di katakan oleh Sekretaris DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Gorontalo, Efendi Dali.
“Kami berharap setiap Pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD), RAB_nya di Pampang di tempat Kerja, ataupun saat pekerjaan Mahyani copyan RAB_nya diberikan kepada penerima bantuan Mahyani, agar penerima Mahyani tersebut juga ikut serta dalam melakukan pengawasan,” jelas Efendi
Lebih Lanjut Efendi menjelaskan, lerlu di ingat bahwa segala pekerjaan/pembangunan yang menggunakan uang rakyat, maka perlu untuk diketahui publik sebagaimana produk hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Jika melihat data berupa pembangunan Rumah Mahyani pada tahun 2019 dengan berbagai kisaran mulai dari Rp. 30 juta hingga sampai pada Rp. 35 juta perunit. Sehingganya harus di awasi, agar dana desa ini benar-benar di rasakan oleh masyarakat itu sendiri,” ungkpanya.
Hal yang sama di ungkapkan Ketua DPD LSM LAKI Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Nasa mengatakan, dalam pembangunan Mahayani yang di danai oleh Dana Desa sering terjadi ketidakpuasan oleh penerima bantuan tersebut.
“Dari penelusuran kami di lapangan, kami temukan ada beberapa Rumah Mahayani yang diduga tidak sesuai RAB, atas dasar tersebut kami Ormas LAKI DPD LAKI Provinsi Gorontalo, akan menurunkan ahli dari Tehnik Sipil LAKI Independen untuk menghitung kembali Rumah Mahyani, apakah sesuai RAB atau dengan sengaja ada Dugaan Markup di pekerjaan Mahayani tersebut,” ujar Karim.
Kemudian Abdul Karim Nasa menegaskan, apabila dalam penelusuran mereka dan menemukan ada mark up pada pembangunan Mahyani, maka pihaknya akan melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Apabila dalam penelusuran kami di temukan/patut di duga ada Markup di pekerjaan Mahayani tersebut, maka saya Ketua DPD LAKI Provinsi Gorontalo bersama pengurusnya tidak segan-segan akan melaporkan ke pihak yang berwajib Tipdsus Kepolisian atau Tipidsus Kejaksaan,” tegasnya. (SN)