Din Syamsuddin: Tak Perlu Mengancam, KAMI Bukan Orang-Orang Pengecut

Foto: Presidium KAMI, Din Syamsuddin.

Jakarta || Rega Media News

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menyebut KAMI adalah sekolompok kepentingan dan meminta KAMI jangan mengganggu stabilitas politik. Moeldoko bahkan mengancam negara akan buat perhitungan jika KAMI paksakan kehendak.

Menanggapi itu, Presidium KAMI, Din Syamsuddin, mengatakan seharusnya pemerintah tak perlu melemparkan ancaman kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasinya.

“Akhirnya KAMI mengingatkan Bapak KSP Moeldoko dan jajaran kekuasaan untuk tidak perlu melempar ‘ancaman’ kepada rakyat. Pada era demokrasi modern dewasa ini arogansi kekuasaan, sikap represif dan otoriter sudah ketinggalan zaman,” kata Din dalam keterangan resminya, Jumat (2/10).

Din Syamsuddin menyatakan saat KAMI mendapat tantangan dan ancaman, justru akan menjadi pelecut untuk tetap berjuang.

“Kami bukan kumpulan orang-orang pengecut. karena para insan yang bergabung dalam KAMI adalah mereka yang menyerahkan segala urusan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, dan hanya takut kepadaNya,” kata Presidium KAMI, Din Syamsuddin.

Selain itu, Din juga menyetujui bila Moeldoko menganggap KAMI merupakan sekumpulan kelompok kepentingan. Diketahui, Moeldoko menyebut KAMI hanya berbentuk sekumpulan kelompok kepentingan.

KAMI, kata Din, memiliki kepentingan agar pemerintah dan jajarannya bisa bekerja mengemban amanat masyarakat. Kepentingan itu diantaranya untuk meluruskan kiblat bangsa dan negara yang dinilai banyak mengalami penyimpangan. Lalu, turut mengingatkan pemerintah agar serius memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang masih merajalela di lingkungan pemerintahan.

Tak hanya itu, Din menyatakan KAMI berkepentingan mengingatkan Pemerintah agar serius menanggulangi Covid-19 dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat. KAMI turut mengingatkan pemerintah bersungguh-sungguh mengatasi ketidak adilan ekonomi dan mengutamakan lapangan kerja bagi rakyat sendiri.

“Bukan untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) dan mencabut Undang-Undang yang lebih menguntungkan pengusaha dari pada Kaum Buruh,” tandasnya. (Bst/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *