Pembangunan Menara Telekomunikasi di Padasuka Cimahi Diduga Tak Berijin

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2020 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi pembangunan menara telekomunikasi yang diduga tidak berijin.

Lokasi pembangunan menara telekomunikasi yang diduga tidak berijin.

Cimahi || Rega Media News

Berdasarkan hasil survei dan investigasi yang dilakukan LSM KOMPAS beberapa hari yang lalu, tepatnya pada Senin 05 Oktober 2020. Bahwa pembangunan menara telekomunikasi diwilayah RT. 01/RW.15 Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi, diduga tidak berijin (Ilegal).

Bahkan, Ketua RT dan RW setempat serta pekerja menara telekomunikasi sendiri tidak mengetahui jika pembangunan menara tersebut sudah mengantongi ijin atau belum.

Menurut keterangan Koordinator Umum LSM KOMPAS, Fajar Budhi Wibowo, diduga pemilik menara telekomunikasi yang sedang dibangun tersebut milik Smartfren. Menurut Fajar, pemilik telah melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga :  Program BPNT Direspon Positif Masyarakat, Ini Harapan Salah Satu Pengelola E-Warung di Robatal Sampang

Jika begitu adanya, kata Fajar, tidak ada retribusi maupun lainnya yang dapat meningkatkan PAD Kota Cimahi, dikarenakan keberadaannya masih berstatus tidak berijin (Ilegal).

“Harusnya keberadaan pembangunan menara telekomunikasi yang tidak berijin di Kota Cimahi sudah selayaknya ditertibkan,” tegas Fajar, Kamis (08/10/20).

Pemerintah Kota Cimahi mestinya melalui dinas terkait melakukan fungsi pengawasan pada setiap pembangunan, dan saat menjalankan tugasnya tidak tebang pilih.

“Mereka pemilik perusahaan menara yang nakal, ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Karena tidak harus membayar pajak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bulan Agustus Ini, Raskin Akan Diganti BPNT

Jika hal ini dibiarkan semakin menjamurnya, tentu akan sangat merugikan pemerintahan Kota Cimahi. Untuk itu, ia meminta Walikota Cimahi agar segera mengintruksikan jajarannya, khususnya dinas terkait untuk segera melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap menara-menara yang ada di Kota Cimahi, terutama yang yang belum mengantongi ijin.

“Jika bisa lakukan pemanggilan dan berikan teguran serta peringatan kepada Perusahaan pemilik menara telekomunikasi tidak berijin,” pungkasnya. (agil)

Berita Terkait

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:48 WIB

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:03 WIB

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB