Cimahi || Rega Media News
Berdasarkan hasil survei dan investigasi yang dilakukan LSM KOMPAS beberapa hari yang lalu, tepatnya pada Senin 05 Oktober 2020. Bahwa pembangunan menara telekomunikasi diwilayah RT. 01/RW.15 Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi, diduga tidak berijin (Ilegal).
Bahkan, Ketua RT dan RW setempat serta pekerja menara telekomunikasi sendiri tidak mengetahui jika pembangunan menara tersebut sudah mengantongi ijin atau belum.
Menurut keterangan Koordinator Umum LSM KOMPAS, Fajar Budhi Wibowo, diduga pemilik menara telekomunikasi yang sedang dibangun tersebut milik Smartfren. Menurut Fajar, pemilik telah melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.
Jika begitu adanya, kata Fajar, tidak ada retribusi maupun lainnya yang dapat meningkatkan PAD Kota Cimahi, dikarenakan keberadaannya masih berstatus tidak berijin (Ilegal).
“Harusnya keberadaan pembangunan menara telekomunikasi yang tidak berijin di Kota Cimahi sudah selayaknya ditertibkan,” tegas Fajar, Kamis (08/10/20).
Pemerintah Kota Cimahi mestinya melalui dinas terkait melakukan fungsi pengawasan pada setiap pembangunan, dan saat menjalankan tugasnya tidak tebang pilih.
“Mereka pemilik perusahaan menara yang nakal, ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Karena tidak harus membayar pajak,” ungkapnya.
Jika hal ini dibiarkan semakin menjamurnya, tentu akan sangat merugikan pemerintahan Kota Cimahi. Untuk itu, ia meminta Walikota Cimahi agar segera mengintruksikan jajarannya, khususnya dinas terkait untuk segera melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap menara-menara yang ada di Kota Cimahi, terutama yang yang belum mengantongi ijin.
“Jika bisa lakukan pemanggilan dan berikan teguran serta peringatan kepada Perusahaan pemilik menara telekomunikasi tidak berijin,” pungkasnya. (agil)