Pembangunan Menara Telekomunikasi di Padasuka Cimahi Diduga Tak Berijin

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2020 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi pembangunan menara telekomunikasi yang diduga tidak berijin.

Lokasi pembangunan menara telekomunikasi yang diduga tidak berijin.

Cimahi || Rega Media News

Berdasarkan hasil survei dan investigasi yang dilakukan LSM KOMPAS beberapa hari yang lalu, tepatnya pada Senin 05 Oktober 2020. Bahwa pembangunan menara telekomunikasi diwilayah RT. 01/RW.15 Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi, diduga tidak berijin (Ilegal).

Bahkan, Ketua RT dan RW setempat serta pekerja menara telekomunikasi sendiri tidak mengetahui jika pembangunan menara tersebut sudah mengantongi ijin atau belum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Koordinator Umum LSM KOMPAS, Fajar Budhi Wibowo, diduga pemilik menara telekomunikasi yang sedang dibangun tersebut milik Smartfren. Menurut Fajar, pemilik telah melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga :  Halaman Puskesmas Kedungdung Dijadikan Ajang Parkir Liar

Jika begitu adanya, kata Fajar, tidak ada retribusi maupun lainnya yang dapat meningkatkan PAD Kota Cimahi, dikarenakan keberadaannya masih berstatus tidak berijin (Ilegal).

“Harusnya keberadaan pembangunan menara telekomunikasi yang tidak berijin di Kota Cimahi sudah selayaknya ditertibkan,” tegas Fajar, Kamis (08/10/20).

Pemerintah Kota Cimahi mestinya melalui dinas terkait melakukan fungsi pengawasan pada setiap pembangunan, dan saat menjalankan tugasnya tidak tebang pilih.

“Mereka pemilik perusahaan menara yang nakal, ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Karena tidak harus membayar pajak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Bersama Danrem 133/NWB Kunker Ke Kabupaten Pohuwato, Ini Tujuannya

Jika hal ini dibiarkan semakin menjamurnya, tentu akan sangat merugikan pemerintahan Kota Cimahi. Untuk itu, ia meminta Walikota Cimahi agar segera mengintruksikan jajarannya, khususnya dinas terkait untuk segera melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap menara-menara yang ada di Kota Cimahi, terutama yang yang belum mengantongi ijin.

“Jika bisa lakukan pemanggilan dan berikan teguran serta peringatan kepada Perusahaan pemilik menara telekomunikasi tidak berijin,” pungkasnya. (agil)

Berita Terkait

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi
GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB