Sengketa Tanah Percaton Desa Bira Tengah Jalani Sidang Descente

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2020 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang saat gelar sidang pemeriksaan setempat (descente) terkait sengketa tanah percaton di Desa Bira Tengah.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang saat gelar sidang pemeriksaan setempat (descente) terkait sengketa tanah percaton di Desa Bira Tengah.

Sampang || Rega Media News

Sidang perkara tukar guling tanah percaton atau tanah kas desa yang terletak di Dusun Batu Lenger, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, terus berlanjut.

Kali ini pada Jum’at (9/10/20) sekira pukul 10.30 wib, Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar sidang pemeriksaan dilokasi tanah (objek) yang diperkarakan, dengan menghadirkan pelawan dan terlawan beserta kuasa hukumnya.

Dalam hal ini, Kepala Desa Bira Tengah Martuli sebagai terlawan, yang sebelumnya telah dilaporkan dugaan penyerobotan tanah milik Haryani (pelawan) warga setempat.

Namun, pada sebelumnya telah terjadi tukar guling tanah kas desa tersebut terhadap Mustafa yang saat itu menjabat sebagai Pj Kades setempat.

Agenda sidang pemeriksaan setempat (descente), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang Juwanda Wijaya mengatakan, sidang lanjutan kali ini untuk memastikan bahwa objeknya itu ada.

Baca Juga :  Berburu Berkah, Rega Media dan JCW Bagi - Bagi Takjil Gratis

“Mengenai hal-hal yang lain, kita pertimbangkan dan diputuskan dalam sidang putusan saja,” ujar Juwanda, usai sidang pemeriksaan setempat di Desa Bira Tengah, Jum’at (9/10).

Sementara mengenai perdebatan yang terjadi, kata Juwanda, karena adanya perbedaan dan keberatan. Oleh karena itu, pihaknya hanya meluruskan.

“Adanya keberatan karena adanya perbedaan. Makanya kami luruskan, nanti majelis hakim yang mempertimbangkan dan memutuskan,” pungkas Juwanda.

Sementara itu, Ahmad Rifa’i kuasa hukum Kepala Desa Bira Tengah Martuli mengatakan, sidang pemeriksaan setempat ini adalah murni perkara perdata. Jadi, penyelesaiannya harus tunduk pada hukum perdata.

“Kasus ini berkaitan dengan perjanjian tukar guling, dimana dalam hukum perjanjian harus tepat dalam memenuhi syarat sahnya perjanjian,” kata Rifa’i.

Sedangkan sesuai pasal yang ada, syarat-syarat perjanjian harus ada kata sepakat dan cakap hal tertentu. Sementara hal tertentunya, dalam perkara itu berbeda antara tanah percaton dengan tanah milik penggugat.

Baca Juga :  Komunitas Motor Matic Jawa Timur Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir di Sampang

“Sehingga, apabila berbeda maka tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, maka perjanjian tukar guling itu harus batal. Sementara terkait persil yang ada, menyebutkan persil 36 bukan persil 499. Penyebutan itu menyebabkan objek dari perjanjian tidak terpenuhi, sehingga perjanjian itu batal,” jelasnya.

Sementara itu dilokasi persidangan pemeriksaan setempat Arman Saputra Kuasa Hukum Haryani (pelawan) menyikapi, bahwa tentang persil 499 yang tercantum dalam akta notaris tersebut salah tulis.

“Sementara persil 36 dikuasi oleh Kades Bira Tengah (terlawan) sejak tahun 1965, sedangkan persil 32 dikuasi oleh Haryani (pelawan),” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kades Bira Tengah Martuli (terlawan) menyangkal persil 32 tidak pernah dikuasi pelawan (Haryani). Dan sebaliknya, persil 36 tidak pernah dikuasinya selaku terlawan. (red)

Berita Terkait

Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:03 WIB

Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:02 WIB

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB