Sengketa Tanah Percaton Desa Bira Tengah Jalani Sidang Descente

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2020 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang saat gelar sidang pemeriksaan setempat (descente) terkait sengketa tanah percaton di Desa Bira Tengah.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang saat gelar sidang pemeriksaan setempat (descente) terkait sengketa tanah percaton di Desa Bira Tengah.

Sampang || Rega Media News

Sidang perkara tukar guling tanah percaton atau tanah kas desa yang terletak di Dusun Batu Lenger, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, terus berlanjut.

Kali ini pada Jum’at (9/10/20) sekira pukul 10.30 wib, Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar sidang pemeriksaan dilokasi tanah (objek) yang diperkarakan, dengan menghadirkan pelawan dan terlawan beserta kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini, Kepala Desa Bira Tengah Martuli sebagai terlawan, yang sebelumnya telah dilaporkan dugaan penyerobotan tanah milik Haryani (pelawan) warga setempat.

Namun, pada sebelumnya telah terjadi tukar guling tanah kas desa tersebut terhadap Mustafa yang saat itu menjabat sebagai Pj Kades setempat.

Agenda sidang pemeriksaan setempat (descente), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang Juwanda Wijaya mengatakan, sidang lanjutan kali ini untuk memastikan bahwa objeknya itu ada.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Kasus Penggelapan, Bos Mitra Resmi Ditahan Kejati Gorontalo

“Mengenai hal-hal yang lain, kita pertimbangkan dan diputuskan dalam sidang putusan saja,” ujar Juwanda, usai sidang pemeriksaan setempat di Desa Bira Tengah, Jum’at (9/10).

Sementara mengenai perdebatan yang terjadi, kata Juwanda, karena adanya perbedaan dan keberatan. Oleh karena itu, pihaknya hanya meluruskan.

“Adanya keberatan karena adanya perbedaan. Makanya kami luruskan, nanti majelis hakim yang mempertimbangkan dan memutuskan,” pungkas Juwanda.

Sementara itu, Ahmad Rifa’i kuasa hukum Kepala Desa Bira Tengah Martuli mengatakan, sidang pemeriksaan setempat ini adalah murni perkara perdata. Jadi, penyelesaiannya harus tunduk pada hukum perdata.

“Kasus ini berkaitan dengan perjanjian tukar guling, dimana dalam hukum perjanjian harus tepat dalam memenuhi syarat sahnya perjanjian,” kata Rifa’i.

Sedangkan sesuai pasal yang ada, syarat-syarat perjanjian harus ada kata sepakat dan cakap hal tertentu. Sementara hal tertentunya, dalam perkara itu berbeda antara tanah percaton dengan tanah milik penggugat.

Baca Juga :  DPRD Bangkalan Somasi Dinsos dan Bank BRI

“Sehingga, apabila berbeda maka tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, maka perjanjian tukar guling itu harus batal. Sementara terkait persil yang ada, menyebutkan persil 36 bukan persil 499. Penyebutan itu menyebabkan objek dari perjanjian tidak terpenuhi, sehingga perjanjian itu batal,” jelasnya.

Sementara itu dilokasi persidangan pemeriksaan setempat Arman Saputra Kuasa Hukum Haryani (pelawan) menyikapi, bahwa tentang persil 499 yang tercantum dalam akta notaris tersebut salah tulis.

“Sementara persil 36 dikuasi oleh Kades Bira Tengah (terlawan) sejak tahun 1965, sedangkan persil 32 dikuasi oleh Haryani (pelawan),” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kades Bira Tengah Martuli (terlawan) menyangkal persil 32 tidak pernah dikuasi pelawan (Haryani). Dan sebaliknya, persil 36 tidak pernah dikuasinya selaku terlawan. (red)

Berita Terkait

Angka Stunting di Sampang ‘Masih Tinggi’
Pastikan !, Napi Rutan Sampang Makan Bergizi
Masyarakat Sampang Diimbau Tak Terprovokasi Isu Negatif
Demo DPRD Pamekasan, Mahasiswa Bawa 3 Tuntutan
Lapas Narkotika Pamekasan Doa Untuk Keselamatan Bangsa
Diapresiasi, Demo Mahasiswa di Bangkalan Kondusif
Aksi Demo di Pohuwato Berjalan Damai
PWS Fokus Dongkrak Kualitas Jurnalistik

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 16:44 WIB

Angka Stunting di Sampang ‘Masih Tinggi’

Rabu, 3 September 2025 - 19:29 WIB

Pastikan !, Napi Rutan Sampang Makan Bergizi

Rabu, 3 September 2025 - 10:14 WIB

Masyarakat Sampang Diimbau Tak Terprovokasi Isu Negatif

Rabu, 3 September 2025 - 07:55 WIB

Demo DPRD Pamekasan, Mahasiswa Bawa 3 Tuntutan

Senin, 1 September 2025 - 18:57 WIB

Diapresiasi, Demo Mahasiswa di Bangkalan Kondusif

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, sampaikan sambutan usai pengukuhan 'Bunda GenRe', (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Angka Stunting di Sampang ‘Masih Tinggi’

Kamis, 4 Sep 2025 - 16:44 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang, Kamesworo, memastikan warga binaan mendapat makanan yang layak dan bergizi, (foto istimewa).

Daerah

Pastikan !, Napi Rutan Sampang Makan Bergizi

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:29 WIB

Caption: Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Sampang, KH. Itqon Bushiri, (sumber foto: PCNU Sampang).

Daerah

Masyarakat Sampang Diimbau Tak Terprovokasi Isu Negatif

Rabu, 3 Sep 2025 - 10:14 WIB

Caption: Ketua DPRD Pamekasan bersama sejumlah anggotanya saat menemui mahasiswa yang aksi demo, (dok. regamedianews).

Daerah

Demo DPRD Pamekasan, Mahasiswa Bawa 3 Tuntutan

Rabu, 3 Sep 2025 - 07:55 WIB

Caption: kedua pelaku pencurian burung tengah diinterogasi petugas dan dikerumuni warga, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 2 Sep 2025 - 15:02 WIB