Sengketa Tanah Percaton Desa Bira Tengah Jalani Sidang Descente

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2020 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang saat gelar sidang pemeriksaan setempat (descente) terkait sengketa tanah percaton di Desa Bira Tengah.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang saat gelar sidang pemeriksaan setempat (descente) terkait sengketa tanah percaton di Desa Bira Tengah.

Sampang || Rega Media News

Sidang perkara tukar guling tanah percaton atau tanah kas desa yang terletak di Dusun Batu Lenger, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, terus berlanjut.

Kali ini pada Jum’at (9/10/20) sekira pukul 10.30 wib, Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar sidang pemeriksaan dilokasi tanah (objek) yang diperkarakan, dengan menghadirkan pelawan dan terlawan beserta kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini, Kepala Desa Bira Tengah Martuli sebagai terlawan, yang sebelumnya telah dilaporkan dugaan penyerobotan tanah milik Haryani (pelawan) warga setempat.

Namun, pada sebelumnya telah terjadi tukar guling tanah kas desa tersebut terhadap Mustafa yang saat itu menjabat sebagai Pj Kades setempat.

Agenda sidang pemeriksaan setempat (descente), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang Juwanda Wijaya mengatakan, sidang lanjutan kali ini untuk memastikan bahwa objeknya itu ada.

Baca Juga :  Kasus Korupsi BUMD Tak Jelas, Warga Demo Kejari Bangkalan

“Mengenai hal-hal yang lain, kita pertimbangkan dan diputuskan dalam sidang putusan saja,” ujar Juwanda, usai sidang pemeriksaan setempat di Desa Bira Tengah, Jum’at (9/10).

Sementara mengenai perdebatan yang terjadi, kata Juwanda, karena adanya perbedaan dan keberatan. Oleh karena itu, pihaknya hanya meluruskan.

“Adanya keberatan karena adanya perbedaan. Makanya kami luruskan, nanti majelis hakim yang mempertimbangkan dan memutuskan,” pungkas Juwanda.

Sementara itu, Ahmad Rifa’i kuasa hukum Kepala Desa Bira Tengah Martuli mengatakan, sidang pemeriksaan setempat ini adalah murni perkara perdata. Jadi, penyelesaiannya harus tunduk pada hukum perdata.

“Kasus ini berkaitan dengan perjanjian tukar guling, dimana dalam hukum perjanjian harus tepat dalam memenuhi syarat sahnya perjanjian,” kata Rifa’i.

Sedangkan sesuai pasal yang ada, syarat-syarat perjanjian harus ada kata sepakat dan cakap hal tertentu. Sementara hal tertentunya, dalam perkara itu berbeda antara tanah percaton dengan tanah milik penggugat.

Baca Juga :  Identitas Terduga Maling Dibakar di Bangkalan Terungkap

“Sehingga, apabila berbeda maka tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, maka perjanjian tukar guling itu harus batal. Sementara terkait persil yang ada, menyebutkan persil 36 bukan persil 499. Penyebutan itu menyebabkan objek dari perjanjian tidak terpenuhi, sehingga perjanjian itu batal,” jelasnya.

Sementara itu dilokasi persidangan pemeriksaan setempat Arman Saputra Kuasa Hukum Haryani (pelawan) menyikapi, bahwa tentang persil 499 yang tercantum dalam akta notaris tersebut salah tulis.

“Sementara persil 36 dikuasi oleh Kades Bira Tengah (terlawan) sejak tahun 1965, sedangkan persil 32 dikuasi oleh Haryani (pelawan),” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kades Bira Tengah Martuli (terlawan) menyangkal persil 32 tidak pernah dikuasi pelawan (Haryani). Dan sebaliknya, persil 36 tidak pernah dikuasinya selaku terlawan. (red)

Berita Terkait

Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM
Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang
Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api
BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim
Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga
Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM
Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial
Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:15 WIB

Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:34 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:48 WIB

BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:12 WIB

Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:14 WIB

Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM

Berita Terbaru

Caption: petugas keamanan kampus UTM terima sambang patroli Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM

Jumat, 27 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi berdampingan dengan Gus Khoiron Zaini pimpinan majelis pemuda bersholawat At-Taufiq, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Ragam

Sumenep Bersholawat Pererat Spiritual Masyarakat

Jumat, 27 Jun 2025 - 15:57 WIB

Caption: anggota Polsek Ketapang bersama warga mendatangi lokasi ditemukannya bayi berjenis kelamin laki-laki, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Geger !, Bayi Dibuang di Sawah Warga Sampang

Jumat, 27 Jun 2025 - 08:34 WIB

Caption: Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers ungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 17 pelaku, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:33 WIB