Sengketa Tanah Percaton Desa Bira Tengah Jalani Sidang Descente

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2020 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang saat gelar sidang pemeriksaan setempat (descente) terkait sengketa tanah percaton di Desa Bira Tengah.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang saat gelar sidang pemeriksaan setempat (descente) terkait sengketa tanah percaton di Desa Bira Tengah.

Sampang || Rega Media News

Sidang perkara tukar guling tanah percaton atau tanah kas desa yang terletak di Dusun Batu Lenger, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, terus berlanjut.

Kali ini pada Jum’at (9/10/20) sekira pukul 10.30 wib, Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar sidang pemeriksaan dilokasi tanah (objek) yang diperkarakan, dengan menghadirkan pelawan dan terlawan beserta kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini, Kepala Desa Bira Tengah Martuli sebagai terlawan, yang sebelumnya telah dilaporkan dugaan penyerobotan tanah milik Haryani (pelawan) warga setempat.

Namun, pada sebelumnya telah terjadi tukar guling tanah kas desa tersebut terhadap Mustafa yang saat itu menjabat sebagai Pj Kades setempat.

Agenda sidang pemeriksaan setempat (descente), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang Juwanda Wijaya mengatakan, sidang lanjutan kali ini untuk memastikan bahwa objeknya itu ada.

Baca Juga :  KPU Sampang Evaluasi Relawan Demokrasi Pemilu 2019

“Mengenai hal-hal yang lain, kita pertimbangkan dan diputuskan dalam sidang putusan saja,” ujar Juwanda, usai sidang pemeriksaan setempat di Desa Bira Tengah, Jum’at (9/10).

Sementara mengenai perdebatan yang terjadi, kata Juwanda, karena adanya perbedaan dan keberatan. Oleh karena itu, pihaknya hanya meluruskan.

“Adanya keberatan karena adanya perbedaan. Makanya kami luruskan, nanti majelis hakim yang mempertimbangkan dan memutuskan,” pungkas Juwanda.

Sementara itu, Ahmad Rifa’i kuasa hukum Kepala Desa Bira Tengah Martuli mengatakan, sidang pemeriksaan setempat ini adalah murni perkara perdata. Jadi, penyelesaiannya harus tunduk pada hukum perdata.

“Kasus ini berkaitan dengan perjanjian tukar guling, dimana dalam hukum perjanjian harus tepat dalam memenuhi syarat sahnya perjanjian,” kata Rifa’i.

Sedangkan sesuai pasal yang ada, syarat-syarat perjanjian harus ada kata sepakat dan cakap hal tertentu. Sementara hal tertentunya, dalam perkara itu berbeda antara tanah percaton dengan tanah milik penggugat.

Baca Juga :  Rumah Nyaris Roboh, Ummi Berharap Bantuan Pemkab Pamekasan

“Sehingga, apabila berbeda maka tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, maka perjanjian tukar guling itu harus batal. Sementara terkait persil yang ada, menyebutkan persil 36 bukan persil 499. Penyebutan itu menyebabkan objek dari perjanjian tidak terpenuhi, sehingga perjanjian itu batal,” jelasnya.

Sementara itu dilokasi persidangan pemeriksaan setempat Arman Saputra Kuasa Hukum Haryani (pelawan) menyikapi, bahwa tentang persil 499 yang tercantum dalam akta notaris tersebut salah tulis.

“Sementara persil 36 dikuasi oleh Kades Bira Tengah (terlawan) sejak tahun 1965, sedangkan persil 32 dikuasi oleh Haryani (pelawan),” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kades Bira Tengah Martuli (terlawan) menyangkal persil 32 tidak pernah dikuasi pelawan (Haryani). Dan sebaliknya, persil 36 tidak pernah dikuasinya selaku terlawan. (red)

Berita Terkait

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah
Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui
Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Berita Terbaru

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB