Sengketa Tanah Percaton Desa Bira Tengah Jalani Sidang Descente

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2020 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang saat gelar sidang pemeriksaan setempat (descente) terkait sengketa tanah percaton di Desa Bira Tengah.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang saat gelar sidang pemeriksaan setempat (descente) terkait sengketa tanah percaton di Desa Bira Tengah.

Sampang || Rega Media News

Sidang perkara tukar guling tanah percaton atau tanah kas desa yang terletak di Dusun Batu Lenger, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, terus berlanjut.

Kali ini pada Jum’at (9/10/20) sekira pukul 10.30 wib, Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar sidang pemeriksaan dilokasi tanah (objek) yang diperkarakan, dengan menghadirkan pelawan dan terlawan beserta kuasa hukumnya.

Dalam hal ini, Kepala Desa Bira Tengah Martuli sebagai terlawan, yang sebelumnya telah dilaporkan dugaan penyerobotan tanah milik Haryani (pelawan) warga setempat.

Namun, pada sebelumnya telah terjadi tukar guling tanah kas desa tersebut terhadap Mustafa yang saat itu menjabat sebagai Pj Kades setempat.

Agenda sidang pemeriksaan setempat (descente), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang Juwanda Wijaya mengatakan, sidang lanjutan kali ini untuk memastikan bahwa objeknya itu ada.

Baca Juga :  Pabrik Betonisasi di Pangelen Sampang Dikeluhkan Warga

“Mengenai hal-hal yang lain, kita pertimbangkan dan diputuskan dalam sidang putusan saja,” ujar Juwanda, usai sidang pemeriksaan setempat di Desa Bira Tengah, Jum’at (9/10).

Sementara mengenai perdebatan yang terjadi, kata Juwanda, karena adanya perbedaan dan keberatan. Oleh karena itu, pihaknya hanya meluruskan.

“Adanya keberatan karena adanya perbedaan. Makanya kami luruskan, nanti majelis hakim yang mempertimbangkan dan memutuskan,” pungkas Juwanda.

Sementara itu, Ahmad Rifa’i kuasa hukum Kepala Desa Bira Tengah Martuli mengatakan, sidang pemeriksaan setempat ini adalah murni perkara perdata. Jadi, penyelesaiannya harus tunduk pada hukum perdata.

“Kasus ini berkaitan dengan perjanjian tukar guling, dimana dalam hukum perjanjian harus tepat dalam memenuhi syarat sahnya perjanjian,” kata Rifa’i.

Sedangkan sesuai pasal yang ada, syarat-syarat perjanjian harus ada kata sepakat dan cakap hal tertentu. Sementara hal tertentunya, dalam perkara itu berbeda antara tanah percaton dengan tanah milik penggugat.

Baca Juga :  Satpol PP Kab. Bandung Tertibkan APK Yang Langgar Aturan

“Sehingga, apabila berbeda maka tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, maka perjanjian tukar guling itu harus batal. Sementara terkait persil yang ada, menyebutkan persil 36 bukan persil 499. Penyebutan itu menyebabkan objek dari perjanjian tidak terpenuhi, sehingga perjanjian itu batal,” jelasnya.

Sementara itu dilokasi persidangan pemeriksaan setempat Arman Saputra Kuasa Hukum Haryani (pelawan) menyikapi, bahwa tentang persil 499 yang tercantum dalam akta notaris tersebut salah tulis.

“Sementara persil 36 dikuasi oleh Kades Bira Tengah (terlawan) sejak tahun 1965, sedangkan persil 32 dikuasi oleh Haryani (pelawan),” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kades Bira Tengah Martuli (terlawan) menyangkal persil 32 tidak pernah dikuasi pelawan (Haryani). Dan sebaliknya, persil 36 tidak pernah dikuasinya selaku terlawan. (red)

Berita Terkait

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan
Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri
Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas
Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!
Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu
Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:05 WIB

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:32 WIB

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:40 WIB

Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:02 WIB

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:49 WIB

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, saat sidak pajak di salah satu rumah makan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Des 2025 - 23:05 WIB

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, (sumber foto: Pandawa PR).

Nasional

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Rabu, 24 Des 2025 - 19:03 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Rabu, 24 Des 2025 - 09:44 WIB