Sengketa Lahan Tak Kunjung Selesai, PT Asdal Prima Lestari Dianggap Memutar Balikkan Fakta

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2020 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Selatan (Adi Samrida).

Anggota Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Selatan (Adi Samrida).

Aceh Selatan || Rega Media News

PT. Asdal Prima Lestari memiliki Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit melalui SK HGU Nomor 15/HGU/LPN/1996, yang diterbitkan pada tanggal 27 Mei 1996, dengan luas area kebun 5.074 hektar.

HGU PT. APL yang berada di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, serta Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Fakta dilapangan ditemukan bahwa areal HGU tersebut tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat.

Anggota Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Selatan Adi Samrida, meminta kepada PT. Asdal Prima Lestari untuk tidak membenturkan masyarakat dengan pihak kepolisian, terkait persoalan sengketa lahan warga yang sampai sekarang belum diselesaikan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Cimahi, Apresiasi Pengurangan PBB Buat Masyarakat

“Sebelum konflik bertambah parah, segera mencabut laporan polisi yang mengadukan warga atas kasus sengketa lahan”, terang Adi Samrida.

Konflik lahan warga sudah terjadi sejak tahun 1996 dan sampai sekarang belum ada itikat baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikannya, justru terus dilakukan kriminalisasi terhadap warga dengan melaporkannya kepihak kepolisian atas kasus serobotan lahan.

Paadahal, kata Adi Samrida, perusahaanlah yang menyerobot lahan warga Gampong Kapa Seusak, Titi Poben, dan Alue Bujok, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada perusahaan untuk mencari jalan terbaik, jangan justru melakukan tindakan yang dapat memancing persoalan baru dan menambah konflik ditengah masyarakat.

Baca Juga :  Asisten Pelatih Madura United; Pemain Slangor FA Perlu Diwaspadai

“Kepada Pemerintah Aceh Selatan untuk mengambil sikap tegas dan melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan konflik lahan warga dengan PT. Asdal Prima Lestari, sebagai basis data dapat menggunakan hasil kerja Pansus DPRK Aceh Selatan periode sebelumnya,” tandasnya.

Jika memungkinkan, kata Adi Samrida, Pemerintah Aceh Selatan membekukan izin usaha perkebunan sampai batas waktu penyelesaian konflik warga.

“Kita tidak anti investasi, tapi kita tidak sepakat kehadiran investasi justru merugikan masyarakat karena konflik lahan,” pungkasnya. (Asmar Endi)

Berita Terkait

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB