Gorontalo || Rega Media News
Serikat Pekerja Mandiri Pabrik Gula PT.PG Tolangohula, Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo, menyatakan sikap dengan tegas menolak Omnibus law.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Mandiri Pabrik Gula PT.PG Tolangohula, Yerfan Bilondatu melalui konferensi pers. Selasa, (13/10/20).
“Kami sudah mendatangi pihak DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor) dan bertemu langsung dengan Ketua DPRD, tujuannya sama dengan apa yang disuarakan oleh para serikat pekerja yang berada di kabupaten maupun provinsi,” jelasnya.
Pernyataan sikap Serikat Pekerja Mandiri Pabrik Gula PT. PG Tolangohula sudah di serahkan kepada DPRD Kabgor, dan harapan mereka pernyataan sikap tersebut bisa diteruskan kepada Presiden dan DPR RI.
Poin-poin pada pernyataan sikap tersebut, “pertama, menolak disahkannya Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, yang kedua, meminta pemerintah dan DPRD membatalkan undang-undang yang telah disahkan tersebut, untuk mekanismenya itu urusannya mereka, yang ketiga, meminta Pemerintah Daerah Bupati maupun DPRD untuk menyampaikan pernyataan sikap kami kepada Presiden dan DPR Pusat,” ujar Yerfan.
“Substansi yang kami permasalahkan itu pada Undang-Undang Cipta Kerja, jumlah pesangon yang dikurangi dari 32 menjadi 19 dan 6 ditanggung oleh negara dalam bentuk asuransi. Nah, intinya begitu karyawan pensiun hanya 19 bulan yang diterima dari 32 bulan yang selama ini,” jelasnya.
Yang kedua lanjut Yerfan, cuti panjang, cuti panjang itu setiap 6 tahun bekerja secara terus menerus maka karyawan itu mendapatkan istirahat panjang selama dua bulan itu dihapus oleh pemerintah.
Selanjutnya kata Yerfan, pekerja kontrak itu tidak lagi dibatasi oleh waktu. Di UU lama pekerja kontrak itu maksimal tiga kali kontrak, sedangkan RUU terbaru itu tidak dibatasi, sehingga peluang untuk menjadi karyawan tetap itu tidak ada.
“Terus pekerja outsourcing yang selama ini hanya lima sektor yang diizinkan oleh UU, kini dibuka semua. Akibat dari kedua problem itu, maka otomatis tidak akan menjadi karyawan tetap, sudah pasti tidak mendapatkan pesangon, itu yang dimaksudkan dengan pesangon dihapus,” ungkap Yerfan.
“Mungkin tiga tahun kedepan, 99% karyawan itu menjadi karyawan kontrak dan outsourcing. Nah, implikasinya itu bukan dalam waktu yang sekarang tetapi tiga tahun kedepan pesangon akan hilang, karena semua jadi pekerja kontrak dan outsourcing,” ucap Yerfan
Kalau ini tidak akan diambil keputusan oleh pemerintah sesuai keinginan serikat pekerja kata Irfan, pihaknya akan turun dengan jumlah masa yang besar.
“Apabila pemerintah tidak mengambil keputusan sesuai keinginan serikat pekerja, maka kami akan turun dengan masa yang besar. Untuk mendesak pemerintah daerah dan bahkan kami inginkan pemerintah provinsi untuk mengikuti cara yang dilakukan oleh provinsi-provinsi lain,” tegas Yerfan.
“Kami berharap kepada pemerintah daerah menerbitkan rekomendasi dalam bentuk surat dan bahkan bila perlu Gubernur langsung untuk menerbitkan surat yang sama seperti Gubernur-Gubernur yang ada di Provinsi lain,” pungkasnya. (SN)