Daerah  

Pemilihan Pengurus FKUB, Bupati Aceh Selatan Ingatkan Tentang Harmonisasi Hubungan Sesama Umat Beragama

Saat berlangsungnya pemilihan pengurus FKUB Aceh Selatan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Aceh Selatan melakukan pemilihan pengurus baru, bertempat di Aula Dinas pariwisata Kabupaten Aceh Selatan.

Ketua panitia pelaksanaan kegiatan pemilihan kepengurusan FKUB Aceh Selatan periode 2020-2023 Bukhari Harun mengatakan, ucapan terima kasih kepada pengurus yang lama periode 2015 sampai dengan 2020. Sudah lebih kurang 5 tahun bekerja dan berbuat untuk FKUB, maka pada tanggal 23 Oktober FKUB akan berakhir.

“Pada hari ini, kita melaksanakan pemilihan pengurus baru periode 2020 sampai 2023 mudah-mudahan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Sebanyak 30 orang akan terpilih nantinya jadi pengurus dalam pemilihan,” ujarnya, Selasa (20/10).

Dengan adanya FKUB ini, pemerintah berkewajiban memelihara dan melindungi setiap warga negara, untuk melaksanakan ajaran agama sepanjang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dan idak menyalahgunakan agama.

“Tidak mengganggu ketertiban dan ketentraman, juga untuk meningkatkan pemahaman dan pengertian, serta mendorong partisipasi kerjasama umat beragama, dalam memperkuat dasar-dasar kerukunan umat beragama,” terangnya.

Selain itu, membangun dan memelihara harmonisasi sosial dalam rangka persatuan dan kesatuan bangsa. Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan adalah undang-undang Bersama Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan wakil kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

“Keputusan Menteri Agama RI nomor 44 tahun 2002 tentang organisasi dan tata kerja kantor wilayah departemen agama dan kantor kabupaten kota selanjutnya Aceh nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian tempat ibadah,” jelasnya.

Sehingga, imbuh Bukhari, pengurus baru mempunyai payung hukum dalam melaksanakan kegiatan agar Para pengurus forum kerukunan umat beragama periode 2020-2023 nantinya dapat bekerja dengan baik sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Aceh Selatan Tgk Amran dalam arahannya yang disampaikan Sekretaris Daerah H. Nasjuddin mengatakan, FKUB adalah modal dasar ataupun pondasi dalam tegaknya suatu negara dan untuk kelancaran dalam pembangunan baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional.

“Kerukunan umat beragama merupakan harmonisasi hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi saling pengertian, menghormati dan menghargai. Dalam kesetaraan ajaran agama saling bekerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ucapnya.

Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama memelihara kerukunan umat beragama, sebagai faktor pemersatu maka akan memberikan stabilitas dan kemajuan negara, dialog antar umat beragama dapat memperkuat kerukunan beragama, menjadikan agama sebagai faktor pemersatu dalam kehidupan kerukunan umat beragama. Merupakan modal penting agar proses pembangunan daerah di Kabupaten Aceh Selatan dapat berjalan dengan lancar dan kondusif,” paparnya.

H. Nasjuddin juga menyampaikan, kerukunan umat beragama merupakan pilar pembangunan tanpa adanya kerukunan, maka keamanan tidak akan tercapai jika tidak aman, maka pembangunan tidak akan jalan dan Jika pembangunan tidak jalan maka kesejahteraan masyarakat pun tidak akan tercapai.

“Oleh karena itu tokoh agama dan forum kerukunan umat beragama memiliki peran signifikan, tak hanya dalam masalah keagamaan, tetapi juga dalam upaya mengajak masyarakat tetap mematuhi aturan pemerintahan,” tuturnya.

Indonesia dikenal oleh dunia luar dengan istilah Negara yang plural atau majemuk yang dikenal sebagai bangsa yang religius dan berbudaya, sehingga sudah semestinya rakyat Indonesia menerapkan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.

“Sejak dulu kita sudah dikenal dengan nilai-nilai Pancasila sebuah nilai yang menjadi pandangan hidup dan mengatur berbagai aspek mulai dari nilai ketuhanan,nilai kemanusiaan,nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan maupun nilai-nilai positif lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut H. Nasjuddin mengatakan, ada beberapa karakteristik di tengah masyarakat perlu dijalankan agar kerukunan yang telah ada terus dipupuk antara lain saling tenggang rasa tidak memaksakan kehendak keamanan dan kenyamanan bagi pemeluk agama untuk beribadah sesuai keyakinan, serta ketaatan pemeluk agama terhadap peraturan negara atau daerah.

“Maka melalui FKUB Kami harapkan semua persoalan yang berorientasi kepada intoleransi mampu diselesaikan ditingkat bawah, sebelum berkembang menjadi besar dengan menjaga kerukunan antar umat beragama. Saling menghargai tanpa memandang suku agama adat budaya dan ras, serta tidak mudah percaya terhadap isu atau berita hoax, terkait masalah intoleransi,” pungkasnya. (Asmar Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *