Kecewa Pemilik Akun Suteki Hanya Dituntut 2 Tahun, Sejumlah Alumni ‘Walk Out’ Dari Ruang Sidang

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus ujaran kebencian oleh pemilik akun Suteki

Suasana sidang kasus ujaran kebencian oleh pemilik akun Suteki

Pamekasan || Rega Media News

Setelah sempat tertunda beberapa kali sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang dilakukan pemilik akun Suteki terhadap Mustasyar PWNU Jatim KH.Muddatsir Badruddin dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa.

Maka akhirnya Rabu (21/10/20) siang sidang digelar, sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB secara daring diikuti oleh perwakilan alumni yang juga turut hadir di ruang sidang PN Pamekasan.

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Sunarti, kemudian Hirmawan Agung W, sebagai Hakim Anggota 1 dan Tito Eliandi,Sebagai Hakim Anggota 2.

Baca Juga :  Pinta Pungli Prona Diusut, Warga Desa Gunung Maddah Datangi Kejari Sampang

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Nur Kholifah membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa.

Dalam amar tuntutan tersebut Ulfatus Zahro dinyatakan bersalah dan melanggar UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ulfatus Zahro dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan, dan membayar denda sebesar Rp 10 Juta subsider Kurungan 6 Bulan Penjara,” ujar JPU saat menyampaikan tuntutannya.

Baca Juga :  Pengabdian Masyarakat UTM Pelatihan Keterampilan Macrame Bagi Ibu-Ibu Rumah Tangga

Mendengar tuntutan tersebut alumni yang dipimpin Khoirul Kalam yang sedang berada diruang sidang menyatakan keberatan dan melakukan walk out.

“Mohon maaf yang mulia, kami tidak puas dengan tuntutan itu,” Kata Khairul kalam yang di ikuti oleh sejumlah alumni Panyepen.

Sidang dilanjutkan pada hari Senin (26/10/20) dengan agenda pembelaan dari terdakwa Ulfatus Zahro. (is)

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB