Kecewa Pemilik Akun Suteki Hanya Dituntut 2 Tahun, Sejumlah Alumni ‘Walk Out’ Dari Ruang Sidang

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus ujaran kebencian oleh pemilik akun Suteki

Suasana sidang kasus ujaran kebencian oleh pemilik akun Suteki

Pamekasan || Rega Media News

Setelah sempat tertunda beberapa kali sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang dilakukan pemilik akun Suteki terhadap Mustasyar PWNU Jatim KH.Muddatsir Badruddin dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa.

Maka akhirnya Rabu (21/10/20) siang sidang digelar, sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB secara daring diikuti oleh perwakilan alumni yang juga turut hadir di ruang sidang PN Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Sunarti, kemudian Hirmawan Agung W, sebagai Hakim Anggota 1 dan Tito Eliandi,Sebagai Hakim Anggota 2.

Baca Juga :  Baku Tembak Teroris Poso, Satu DPO Tewas

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Nur Kholifah membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa.

Dalam amar tuntutan tersebut Ulfatus Zahro dinyatakan bersalah dan melanggar UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ulfatus Zahro dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan, dan membayar denda sebesar Rp 10 Juta subsider Kurungan 6 Bulan Penjara,” ujar JPU saat menyampaikan tuntutannya.

Baca Juga :  Transaksi SS Dijalan, Wanita Cantik Asal Surabaya Diringkus Polisi

Mendengar tuntutan tersebut alumni yang dipimpin Khoirul Kalam yang sedang berada diruang sidang menyatakan keberatan dan melakukan walk out.

“Mohon maaf yang mulia, kami tidak puas dengan tuntutan itu,” Kata Khairul kalam yang di ikuti oleh sejumlah alumni Panyepen.

Sidang dilanjutkan pada hari Senin (26/10/20) dengan agenda pembelaan dari terdakwa Ulfatus Zahro. (is)

Berita Terkait

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Berita Terbaru

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menerima reward Platinum Rank ASRRAT 2025, (dok. foto istimewa).

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 5 Des 2025 - 10:19 WIB