Kecewa Pemilik Akun Suteki Hanya Dituntut 2 Tahun, Sejumlah Alumni ‘Walk Out’ Dari Ruang Sidang

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus ujaran kebencian oleh pemilik akun Suteki

Suasana sidang kasus ujaran kebencian oleh pemilik akun Suteki

Pamekasan || Rega Media News

Setelah sempat tertunda beberapa kali sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang dilakukan pemilik akun Suteki terhadap Mustasyar PWNU Jatim KH.Muddatsir Badruddin dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa.

Maka akhirnya Rabu (21/10/20) siang sidang digelar, sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB secara daring diikuti oleh perwakilan alumni yang juga turut hadir di ruang sidang PN Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Sunarti, kemudian Hirmawan Agung W, sebagai Hakim Anggota 1 dan Tito Eliandi,Sebagai Hakim Anggota 2.

Baca Juga :  Kompak Konsumsi Narkoba, Pasutri Asal Sumenep Ini Akhirnya Masuk Sel

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Nur Kholifah membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa.

Dalam amar tuntutan tersebut Ulfatus Zahro dinyatakan bersalah dan melanggar UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ulfatus Zahro dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan, dan membayar denda sebesar Rp 10 Juta subsider Kurungan 6 Bulan Penjara,” ujar JPU saat menyampaikan tuntutannya.

Baca Juga :  Akun 'faktapolitiktok' Dilaporkan Ke Polres Sampang

Mendengar tuntutan tersebut alumni yang dipimpin Khoirul Kalam yang sedang berada diruang sidang menyatakan keberatan dan melakukan walk out.

“Mohon maaf yang mulia, kami tidak puas dengan tuntutan itu,” Kata Khairul kalam yang di ikuti oleh sejumlah alumni Panyepen.

Sidang dilanjutkan pada hari Senin (26/10/20) dengan agenda pembelaan dari terdakwa Ulfatus Zahro. (is)

Berita Terkait

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terbaru

Caption: Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, cek surat kendaraan pengendara motor saat gelar Operasi Patuh Semeru 2025 di wilayah Kecamatan Ketapang, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang

Rabu, 23 Jul 2025 - 17:15 WIB

Caption: Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, Kamesworo, memberikan tali asih kepada sejumlah anak warga binaan, (sumber foto: Rutan Sampang).

Daerah

Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Rabu, 23 Jul 2025 - 11:54 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim tanda tangani Surat Edaran 'Berdoa', didepan habaib dan ulama', (dok. Prokopim Pemkab Bangkalan).

Daerah

Bupati Bangkalan Keluarkan Edaran ‘Wajib Berdoa’

Rabu, 23 Jul 2025 - 09:08 WIB

Caption: Komisi I DPRD Sampang saat sidak ke lokasi proyek BK Desa Apaan berupa pembangunan drainase, (dok. regamedianews).

Daerah

Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman

Selasa, 22 Jul 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, saat diwawancara ihwal hasil Operasi Patuh Semeru 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar

Selasa, 22 Jul 2025 - 14:19 WIB