Kecewa Pemilik Akun Suteki Hanya Dituntut 2 Tahun, Sejumlah Alumni ‘Walk Out’ Dari Ruang Sidang

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus ujaran kebencian oleh pemilik akun Suteki

Suasana sidang kasus ujaran kebencian oleh pemilik akun Suteki

Pamekasan || Rega Media News

Setelah sempat tertunda beberapa kali sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang dilakukan pemilik akun Suteki terhadap Mustasyar PWNU Jatim KH.Muddatsir Badruddin dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa.

Maka akhirnya Rabu (21/10/20) siang sidang digelar, sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB secara daring diikuti oleh perwakilan alumni yang juga turut hadir di ruang sidang PN Pamekasan.

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Sunarti, kemudian Hirmawan Agung W, sebagai Hakim Anggota 1 dan Tito Eliandi,Sebagai Hakim Anggota 2.

Baca Juga :  Kunjungan Bupati Blitar Disambut Para Petinggi Pabrik Gula PT Rejoso Manis Indo

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Nur Kholifah membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa.

Dalam amar tuntutan tersebut Ulfatus Zahro dinyatakan bersalah dan melanggar UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ulfatus Zahro dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan, dan membayar denda sebesar Rp 10 Juta subsider Kurungan 6 Bulan Penjara,” ujar JPU saat menyampaikan tuntutannya.

Baca Juga :  Polisi Lumpuhkan Pelaku Begal Guru SD di Bangkalan

Mendengar tuntutan tersebut alumni yang dipimpin Khoirul Kalam yang sedang berada diruang sidang menyatakan keberatan dan melakukan walk out.

“Mohon maaf yang mulia, kami tidak puas dengan tuntutan itu,” Kata Khairul kalam yang di ikuti oleh sejumlah alumni Panyepen.

Sidang dilanjutkan pada hari Senin (26/10/20) dengan agenda pembelaan dari terdakwa Ulfatus Zahro. (is)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB