Kecewa Pemilik Akun Suteki Hanya Dituntut 2 Tahun, Sejumlah Alumni ‘Walk Out’ Dari Ruang Sidang

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus ujaran kebencian oleh pemilik akun Suteki

Suasana sidang kasus ujaran kebencian oleh pemilik akun Suteki

Pamekasan || Rega Media News

Setelah sempat tertunda beberapa kali sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang dilakukan pemilik akun Suteki terhadap Mustasyar PWNU Jatim KH.Muddatsir Badruddin dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa.

Maka akhirnya Rabu (21/10/20) siang sidang digelar, sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB secara daring diikuti oleh perwakilan alumni yang juga turut hadir di ruang sidang PN Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Sunarti, kemudian Hirmawan Agung W, sebagai Hakim Anggota 1 dan Tito Eliandi,Sebagai Hakim Anggota 2.

Baca Juga :  Penipuan Berkedok Investasi di Lumajang Bawa Kabur Ratusan Miliar

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Nur Kholifah membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa.

Dalam amar tuntutan tersebut Ulfatus Zahro dinyatakan bersalah dan melanggar UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ulfatus Zahro dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan, dan membayar denda sebesar Rp 10 Juta subsider Kurungan 6 Bulan Penjara,” ujar JPU saat menyampaikan tuntutannya.

Baca Juga :  Datangi Gedung Parlemen, Massa Tuntut Hentikan RUU HIP dan Minta Usut Inisiatornya

Mendengar tuntutan tersebut alumni yang dipimpin Khoirul Kalam yang sedang berada diruang sidang menyatakan keberatan dan melakukan walk out.

“Mohon maaf yang mulia, kami tidak puas dengan tuntutan itu,” Kata Khairul kalam yang di ikuti oleh sejumlah alumni Panyepen.

Sidang dilanjutkan pada hari Senin (26/10/20) dengan agenda pembelaan dari terdakwa Ulfatus Zahro. (is)

Berita Terkait

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: sorak gembira, ketika peserta JJS mendapatkan hadiah satu unit lemari es dari Pemdes Rabasan, (dok. regamedianews).

Daerah

‘Meriah’, Pemdes Rabasan Gelar JJS Berhadiah

Minggu, 17 Agu 2025 - 18:32 WIB

Caption: tampak mobil yang terbakar terparkir di garasi dalam kondisi hangus dan tinggal kerangka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Mobil Warga Sampang Dibakar OTK

Minggu, 17 Agu 2025 - 12:19 WIB

Caption: antusias warga melihat kondisi jenazah di halaman rumah duka usai dievakuasi Tim SAR, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Hilang…? Nelayan Sampang Akhirnya Ditemukan

Minggu, 17 Agu 2025 - 09:09 WIB

Caption: Tim BPBD Sampang saat persiapan melakukan pencarian nelayan Sreseh yang hilang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Nelayan Sampang Hilang Saat Melaut

Sabtu, 16 Agu 2025 - 13:03 WIB