Daerah  

Puluhan Aktivis Anggap Dispertan Sampang Tak Becus Tangani Stok Pupuk Bersubsidi

Puluhan aktivis dari Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) saat melakukan unjuk rasa didepan kantor Dinas Pertanian Kab.Sampang.

Sampang || Rega Media News

Polemik stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Sampang, Madura, yang dinilai semakin langka dan mahal terus menjadi sorotan dikalangan petani. Bahkan, sejumlah aktivispun menuding Pemkab setempat yakni dinas terkait dianggap tidak becus dalam menangani hal tersebut.

Terbukti, pada Kamis (12/11/20) pagi, puluhan aktivis yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Sampang, Jl. Jaksa Agung Suprapto, guna mengkritisi kinerja dinas terkait.

“Dispertan tidak mampu mengamalkan amanah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020 Bab V, Pasal 15 tentang alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di bidang pertanian,” kata Koordinator aksi, Arifin.

Ia menegaskan, pihak Dispertan harus mengontrol kebijakan harga eceran pupuk, serta mendistribusikan pupuk bersubsidi secara merata kepada para petani. Slain itu, kinerja Balai Pelatihan Pertanian (BPP) dan Badan Penyuluh Lapangan (BPL) juga tak luput dari sorotan massa.

“Kami juga meminta praktek dugaan jual-beli pening padi oleh oknum tertentu segera diusut. Kami minta Dispertan mengevaluasi kinerja BPP dan BPL yang terindikasi menggosok tuntas pening padi gratis untuk diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu,” pintanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertania Kab.Sampang, Suyono mengatakan, sejak awal pihaknya telah mengusulkan daftar penerima pupuk bersubsidi sesuai dengan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) kepada pemerintah pusat.

“Semua petani yang sudah masuk dalam daftar e-RDKK berhak menerima pupuk brsubsidi. Sekarang masih dalam tahap transisi dan harus dijual sesuai dengan harga yang sudah ditentukan oleh Kementan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” terang Suyono.

Pihaknya juga meminta kepada para distributor-distributor bertindak tegas dan mengecek langsung kelapangan, apabila ada kios-kios resmi yang menjual pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), langsung dipecat. Tapi bagi petani yang menerima di kelompok tani, itu memang ada biaya lain-lain, misalnya biaya transport.

“Soal dugaan jual beli bibit padi, pada tahun 2019 lalu pihaknya menerima bantuan sebanyak 320 ton. Sementara tahun ini jumlahnya berkisar 2.770 ton. Sehingga, apabila benar terdapat indikasi demikian maka pihaknya akan menindak tegas,” ungkap Suyono.

Jadi, kata Suyono, pihaknya merasa sakit hati apabila ada bibit padi yang diperjualbelikan sebagaimana yang telah disampaikan oleh adik-adik mahasiswa. “Maka saya akan meminta kepada para penyuluh untuk mengecek ke lapangan, di daerah mana kelompok yang menjual benih padi tersebut, karena itu sudah merugikan para petani,” pungkasnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *