Lasbandra Tuding DPUPR Sampang Langgar Instruksi Mendagri Tentang Prioritas Penggunaan APBD

- Jurnalis

Kamis, 19 November 2020 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lasbandra saat audensi di aula kantor DPRD Sampang dengan Dinas PUPR Kab.Sampang.

Lasbandra saat audensi di aula kantor DPRD Sampang dengan Dinas PUPR Kab.Sampang.

Sampang || Rega Media News

Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang, Madura, dibuat bungkam oleh pegiat Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra), saat audensi di aula kantor DPRD Sampang, Rabu (18/11/20).

Pasalnya, perwakilan dari Pemkab Sampang ini dibuat tercengang, saat ditanyakan proyek pemeliharan berkala ruas jalan kabupaten senilai Rp 12 miliar, di 12 titik lokasi di wilayah Sampang yang diduga labrak aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain tidak di LPSE_kan, pengerjaan proyek itu melanggar intruksi yang dikeluarkan Mendagri RI omor 5/2020, tentang prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020,” cetus Sekjen Lasbandra, Achmad Rifa’ie.

Ia juga mengatakan, dana tersebut bersumber dari DID untuk pemulihan ekonomi dampak Covid-19, dan harus dilakukan padat karya murni. Tapi kenapa masih pakai CV,” bahkan ada nilai penawaran.

“Kemudian, DPUPR menggunakan SE LKPP No 3 Tahun 2020, bukan undang-undang kontruksi, sudah bahwa hal ini berbeda. Oleh karena itu, DPUPR asal-asalan menerapkan cantolan hukum, untuk penggunaan anggaran belasan miliar tersebut,” tandasnya.

Menurut Rifa’ie, Kepala DPUPR Sampang ini telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Tahunya pekerjaan cepat digelar, anggaran diserap semua. Masalah kualitas pas urusan belakangan.

“Bahkan, mereka dari pihak DPUPR berasumsi ada pemeliharaan. Padahal, pelaksanaannya pada progres 50 persen lebih, masih kacau balau dan hancur, sedangkan anggaran pertitik hampir satu miliar,” ucapnya.

Baca Juga :  Bocah Tewas Tenggelam di Sungai Rabesan Kedungdung Sampang Akhirnya Ditemukan

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Sampang Ach. Hafi mengatakan, jika pengerjaan proyek pemeliharaan jalan kabupaten dengan anggaran Rp 12 miliar itu dikontraktualkan. Bukan, dikerjakan menggunakan sistem padat karya tunai atau swakelola.

“Proyek itu dikontraktualkan, bukan padat karya. Waktu itu kami keliru mengeluarkan statemen di media. Pelaksanaan proyeknya, kami berpedoman pada surat edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintahan (LKPP) Nomor 3/2020, tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan Barang jasa, dalam rangka percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19,” terang Hafi.

Di dalam SE Kepala LKPP Nomor 3/2020 pasal 3 dijelaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas, diperintahkan untuk melakukan langkah diantaranya menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi Pemerintah atau sebagai penyedia di Katalog Elektronik. Penunjukan penyedia ini bisa dilakukan, meskipun harga perkiraan belum dapat ditentukan.

“Kemudian, untuk pengadaan barang PPK menerbitkan surat pesanan yang disetujui penyedia, meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang, melakukan pembayaran barang yang diterima dan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),” jelasnya. Sedangkan untuk pembayarannya dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima dan pekerjaan proyek selesai. Kenapa proyek itu tidak dilelang atau ditender. Ya karena juknisnya seperti itu,” tuturnya.

Baca Juga :  Ini Daftar Desa di Sampang Yang Terima Bantuan Jatim Puspa

Hafi juga mengatakan, anggaran dalam tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II yang dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2020. DID tahap II merupakan penghargaan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang berhasil dalam menangani pandemi Covid-19.

“Kabupaten Sampang mendapatkan tambahan DID sebesar Rp 12 miliar. Dana miliaran tersebut dialokasikan untuk program pemeliharaan infrastruktur jalan kabupaten sebagai upaya memulihkan perekonomian warga. Saat menghadap ke Bapak Bupati saya sempat menolak proyek itu. Karena jujur sampai sekarang saya tidak begitu paham seperti apa regulasi atau dasar pelaksanaan proyek tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana mengutarakan, Banggar dan TAPD sepakat jika proyek pemeliharaan jalan kabupaten dikerjakan menggunakan sistem padat karya tunai dengan mengutamakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal dan teknologi lokal.

“Berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 5/2020 tentang Prioritas Penggunaan APBD Perubahan 2020, dijelaskan bahwa penggunaan APBD Perubahan fokus atau ditekankan pada penanganan dan pencegahan Covid-19. Makanya kami setuju proyek itu dilaksanakan. Karena warga setempat bisa ikut bekerja dan mendapat upah atau bayaran. Kami baru tau sekarang kalau ternyata proyek itu dikontraktualkan,” ucapnya. (adi/har)

Berita Terkait

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:57 WIB

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Berita Terbaru

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menerima reward Platinum Rank ASRRAT 2025, (dok. foto istimewa).

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 5 Des 2025 - 10:19 WIB