Lasbandra Tuding DPUPR Sampang Langgar Instruksi Mendagri Tentang Prioritas Penggunaan APBD

- Jurnalis

Kamis, 19 November 2020 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lasbandra saat audensi di aula kantor DPRD Sampang dengan Dinas PUPR Kab.Sampang.

Lasbandra saat audensi di aula kantor DPRD Sampang dengan Dinas PUPR Kab.Sampang.

Sampang || Rega Media News

Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang, Madura, dibuat bungkam oleh pegiat Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra), saat audensi di aula kantor DPRD Sampang, Rabu (18/11/20).

Pasalnya, perwakilan dari Pemkab Sampang ini dibuat tercengang, saat ditanyakan proyek pemeliharan berkala ruas jalan kabupaten senilai Rp 12 miliar, di 12 titik lokasi di wilayah Sampang yang diduga labrak aturan.

“Selain tidak di LPSE_kan, pengerjaan proyek itu melanggar intruksi yang dikeluarkan Mendagri RI omor 5/2020, tentang prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020,” cetus Sekjen Lasbandra, Achmad Rifa’ie.

Ia juga mengatakan, dana tersebut bersumber dari DID untuk pemulihan ekonomi dampak Covid-19, dan harus dilakukan padat karya murni. Tapi kenapa masih pakai CV,” bahkan ada nilai penawaran.

“Kemudian, DPUPR menggunakan SE LKPP No 3 Tahun 2020, bukan undang-undang kontruksi, sudah bahwa hal ini berbeda. Oleh karena itu, DPUPR asal-asalan menerapkan cantolan hukum, untuk penggunaan anggaran belasan miliar tersebut,” tandasnya.

Menurut Rifa’ie, Kepala DPUPR Sampang ini telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Tahunya pekerjaan cepat digelar, anggaran diserap semua. Masalah kualitas pas urusan belakangan.

“Bahkan, mereka dari pihak DPUPR berasumsi ada pemeliharaan. Padahal, pelaksanaannya pada progres 50 persen lebih, masih kacau balau dan hancur, sedangkan anggaran pertitik hampir satu miliar,” ucapnya.

Baca Juga :  KPU Pamekasan Ajak Insan Pers Wujudkan Pilkada 2024 Berintegritas

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Sampang Ach. Hafi mengatakan, jika pengerjaan proyek pemeliharaan jalan kabupaten dengan anggaran Rp 12 miliar itu dikontraktualkan. Bukan, dikerjakan menggunakan sistem padat karya tunai atau swakelola.

“Proyek itu dikontraktualkan, bukan padat karya. Waktu itu kami keliru mengeluarkan statemen di media. Pelaksanaan proyeknya, kami berpedoman pada surat edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintahan (LKPP) Nomor 3/2020, tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan Barang jasa, dalam rangka percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19,” terang Hafi.

Di dalam SE Kepala LKPP Nomor 3/2020 pasal 3 dijelaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas, diperintahkan untuk melakukan langkah diantaranya menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi Pemerintah atau sebagai penyedia di Katalog Elektronik. Penunjukan penyedia ini bisa dilakukan, meskipun harga perkiraan belum dapat ditentukan.

“Kemudian, untuk pengadaan barang PPK menerbitkan surat pesanan yang disetujui penyedia, meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang, melakukan pembayaran barang yang diterima dan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),” jelasnya. Sedangkan untuk pembayarannya dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima dan pekerjaan proyek selesai. Kenapa proyek itu tidak dilelang atau ditender. Ya karena juknisnya seperti itu,” tuturnya.

Baca Juga :  Pengawas Tower Di Sumenep Tewas Muntah Darah

Hafi juga mengatakan, anggaran dalam tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II yang dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2020. DID tahap II merupakan penghargaan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang berhasil dalam menangani pandemi Covid-19.

“Kabupaten Sampang mendapatkan tambahan DID sebesar Rp 12 miliar. Dana miliaran tersebut dialokasikan untuk program pemeliharaan infrastruktur jalan kabupaten sebagai upaya memulihkan perekonomian warga. Saat menghadap ke Bapak Bupati saya sempat menolak proyek itu. Karena jujur sampai sekarang saya tidak begitu paham seperti apa regulasi atau dasar pelaksanaan proyek tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana mengutarakan, Banggar dan TAPD sepakat jika proyek pemeliharaan jalan kabupaten dikerjakan menggunakan sistem padat karya tunai dengan mengutamakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal dan teknologi lokal.

“Berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 5/2020 tentang Prioritas Penggunaan APBD Perubahan 2020, dijelaskan bahwa penggunaan APBD Perubahan fokus atau ditekankan pada penanganan dan pencegahan Covid-19. Makanya kami setuju proyek itu dilaksanakan. Karena warga setempat bisa ikut bekerja dan mendapat upah atau bayaran. Kami baru tau sekarang kalau ternyata proyek itu dikontraktualkan,” ucapnya. (adi/har)

Berita Terkait

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB