Kuasa Hukum Terdakwa; Kasus BPR Legian Aneh Dan Dipaksakan Terdakwa Akan Dibebaskan

- Jurnalis

Kamis, 26 November 2020 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua kuasa hukum terdakwa Bank BPR Legian, Aconk Latif dan Dian Suryani.

Dua kuasa hukum terdakwa Bank BPR Legian, Aconk Latif dan Dian Suryani.

Denpasar || Rega Media News

Kasus Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian yang menjadi sorotan masyarakat, khususnya di Bali dengan terdakwa Titian Wilaras ini sudah mulai ada titik temu, yakni menhadapi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Bali.

Kasus yang dari awal disoroti sedikit aneh oleh masyarakat, sudah masuk agenda persidangan Duplik atau bantahan dari tim kuasa hukum terdakwah Titian Wilaras terhadap replik dari Jaksa Penuntut Umum, hal itu dibenarkan oleh pengacaranya yakn Acong Latif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Agenda persidangan adalah tinggal duplik dari kami dan putusan dari hakim, sampai saat ini fakta persidangan klien kami hanya korban, entah ada apa seorang pemilik saham pengendali dipproses hukum, tanpa menetapkan direksi lainya sebagai tersangka”, tuturnya, Kamis (26/11/20).

Baca Juga :  Polisi Ciduk Pelaku Begal di Bangkalan

Menurut Acong, keanehan dari kasus ini seperti yang jadi sorotan masyarakat adalah ketika pemilik saham dijadikan tersangka.

“Kasus ini dari awal aneh, tiba-tiba pemilik saham pengendali dijadikan tersangka saat keadaan Bank sedang sehat dan tidak merugi,” imbuhnya.

Bahkan menurutnya, saat Japarmen Manalu yang menjabat sebagai Pengawas Senior Kantor OJK Reginal VIII menjadi saksi, ditanya apakah ada nasabah yang dirugikan atau bank dirugikan dia jawab tidak, artinya keadaan bank tersebut baik baik saja, bahkan potensi untung dan terdawa menyetorkan uang saat itu lebih dari dua puluh tujuh miliar rupiah.

Menurut lawyer berdarah Madura itu, disamping adanya keanehan yang cendrung dipaksakan kasus tersebut tidak susuai dengan fakta hukum.

Baca Juga :  Oknum PNS di Lumajang Ditangkap Tim Cobra

Seperti yang di jelaskan oleh tim kuasa hukum lainya Dian Suryani kepada Regamedianews.com.

“Dari hukum termasuk ahli yang dihadirkan ke pengadilan Dr. Hassanain Haykal,SH., M.hum menjelaskan bahwa kalau ada kesalahan harus direksinya yang bertangung jawab karena Pasal yang di dakwahkan oleh Jaksa Penuntut Hukum pasal 50A undang-undang perbankan harus terbukti dulu akibatnya yaitu harus membuktikan akibatnya atau membuktikan terlebih dahulu pasal 49 ayat 2nya.

“Yang artinya direksi yang harus bertanggung jawab. Kalau melihat dari itu semua secara hukum jelas hakim harusnya akan membebaskan terdakwa,” tutupnya. (red)

Berita Terkait

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek
Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:35 WIB

Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:03 WIB

Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Berita Terbaru

Caption: didampingi istri, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono berikan potongan tumpeng kepada anggotanya saat momen Hari Bhayangkara ke-79.

Daerah

Polres Bangkalan Komitmen Layani Masyarakat

Selasa, 1 Jul 2025 - 20:34 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono saat pimpin upacara HUT Bhayangkara ke-79, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’

Selasa, 1 Jul 2025 - 18:30 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi sampaikan sambutan saat acara silaturahmi dan haul masyayikh Ponpes Bata-Bata, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Minta Doa Kiai: ‘Relokasi RSMZ Lancar’

Selasa, 1 Jul 2025 - 12:47 WIB

Captiom: tujuh CPNS baru saat mengikuti apel di halaman kantor Lapas Narkotika Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru

Selasa, 1 Jul 2025 - 07:23 WIB