Senilai Rp2,8 Miliar, Rokok Ilegal di Pamekasan Dimusnahkan Bea Cukai Madura

- Jurnalis

Kamis, 26 November 2020 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat pemusnahan rokok ilegal senilai miliaran rupiah di Pamekasan.

Saat pemusnahan rokok ilegal senilai miliaran rupiah di Pamekasan.

Pamekasan || Rega Media News

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Madura, memusnahkan barang milik negara (BMN) sebanyak 3 juta atau 3.077.112 batang rokok hasil tembakau ilegal.

Pemusnahan jutaan rokok ilegal tersebut berlangsun di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (26/11/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkiraan nilai keseluruhan dari jutaan batang rokok ilegal yang dihancurkan itu mencapai Rp 2,8 miliar atau tepatnya Rp 2.848.118.780. Dari rokok ilegal itu, total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 1,6 miliar.

Baca Juga :  Bertandang ke Bali, Perssu Sumenep Optimis Menang

Kepala KPPBC TMP C Madura, Yanuar Calliandra mengatakan, 3.077.112 batang rokok ilegal yang dimusnahkan hasil penindakan sejak 29 November 2019 hingga 13 Agustus 2020. Sebanyak 74 kali operasi.

“Rokok ilegal ini berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura dengan 74 kali penindakan,” terang Yanuar.

Baca Juga :  Mobil Pengacara Kondang Acong Latif Dibobol Maling

Ia mengungkapkan, pemusnahan BMN ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC TMP C Madura dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi bea cukai untuk melindungi masyarakat dari sisi keamanan, kesehatan dan sebagainya.

“Selain itu juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang ilegal serta untuk mengamankan penerimaan negara agar terhindar dari kerugian negara akibat rokok ilegal,” tukasnya. (hen/iz)

Berita Terkait

Pemkab Pamekasan dan Cipayung Plus Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun Kedepan
Ribuan Pekerja MBG di Pamekasan Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Voice Notenya Viral, Begini Penjelasan Bupati Pamekasan
PCNU Sampang Kecam Tayangan Xpose Uncensored Trans7
Tingkatkan Literasi, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Ke PNM Mekaar Bangkalan
TNI-Polri Pamekasan Edukasi Bahaya Pergaulan Bebas
956 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining TBC
Datangi DPRD Sampang, Pemuda Tiga Desa Luruskan Isu ‘Miring’

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:00 WIB

Pemkab Pamekasan dan Cipayung Plus Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun Kedepan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:09 WIB

Ribuan Pekerja MBG di Pamekasan Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Voice Notenya Viral, Begini Penjelasan Bupati Pamekasan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:52 WIB

PCNU Sampang Kecam Tayangan Xpose Uncensored Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:06 WIB

TNI-Polri Pamekasan Edukasi Bahaya Pergaulan Bebas

Berita Terbaru

Caption: Pengacara Acong Latif, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum

Rabu, 15 Okt 2025 - 20:11 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat diwawancara awak media di Pendopo Ronggosukowati, (dok. regamedianews).

Daerah

Voice Notenya Viral, Begini Penjelasan Bupati Pamekasan

Rabu, 15 Okt 2025 - 19:20 WIB

Caption: Ketua Tanfidziyah KH Itqon Bushiri bersama sejumlah pengurus PCNU Sampang, mengutuk keras program Xpose Uncensored yang ditayangkan Trans7, (foto istimewa).

Daerah

PCNU Sampang Kecam Tayangan Xpose Uncensored Trans7

Rabu, 15 Okt 2025 - 17:52 WIB