Senilai Rp2,8 Miliar, Rokok Ilegal di Pamekasan Dimusnahkan Bea Cukai Madura

- Jurnalis

Kamis, 26 November 2020 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat pemusnahan rokok ilegal senilai miliaran rupiah di Pamekasan.

Saat pemusnahan rokok ilegal senilai miliaran rupiah di Pamekasan.

Pamekasan || Rega Media News

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Madura, memusnahkan barang milik negara (BMN) sebanyak 3 juta atau 3.077.112 batang rokok hasil tembakau ilegal.

Pemusnahan jutaan rokok ilegal tersebut berlangsun di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (26/11/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkiraan nilai keseluruhan dari jutaan batang rokok ilegal yang dihancurkan itu mencapai Rp 2,8 miliar atau tepatnya Rp 2.848.118.780. Dari rokok ilegal itu, total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 1,6 miliar.

Baca Juga :  Jadi Tim Medioker LSN 2018, MU Buddagan FC Pamekasan Tidak Pasang Target Khusus

Kepala KPPBC TMP C Madura, Yanuar Calliandra mengatakan, 3.077.112 batang rokok ilegal yang dimusnahkan hasil penindakan sejak 29 November 2019 hingga 13 Agustus 2020. Sebanyak 74 kali operasi.

“Rokok ilegal ini berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura dengan 74 kali penindakan,” terang Yanuar.

Baca Juga :  Lokasi Debat Kandidat Pilkada Sampang Direvisi

Ia mengungkapkan, pemusnahan BMN ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC TMP C Madura dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi bea cukai untuk melindungi masyarakat dari sisi keamanan, kesehatan dan sebagainya.

“Selain itu juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang ilegal serta untuk mengamankan penerimaan negara agar terhindar dari kerugian negara akibat rokok ilegal,” tukasnya. (hen/iz)

Berita Terkait

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi
GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB