Senilai Rp2,8 Miliar, Rokok Ilegal di Pamekasan Dimusnahkan Bea Cukai Madura

- Jurnalis

Kamis, 26 November 2020 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat pemusnahan rokok ilegal senilai miliaran rupiah di Pamekasan.

Saat pemusnahan rokok ilegal senilai miliaran rupiah di Pamekasan.

Pamekasan || Rega Media News

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Madura, memusnahkan barang milik negara (BMN) sebanyak 3 juta atau 3.077.112 batang rokok hasil tembakau ilegal.

Pemusnahan jutaan rokok ilegal tersebut berlangsun di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (26/11/2020).

Perkiraan nilai keseluruhan dari jutaan batang rokok ilegal yang dihancurkan itu mencapai Rp 2,8 miliar atau tepatnya Rp 2.848.118.780. Dari rokok ilegal itu, total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 1,6 miliar.

Baca Juga :  Musim Haji 2024 Dibayangi Cuaca Ekstrim, Pemerintah Arab Saudi Siapkan Inovasi Jalan Es

Kepala KPPBC TMP C Madura, Yanuar Calliandra mengatakan, 3.077.112 batang rokok ilegal yang dimusnahkan hasil penindakan sejak 29 November 2019 hingga 13 Agustus 2020. Sebanyak 74 kali operasi.

“Rokok ilegal ini berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura dengan 74 kali penindakan,” terang Yanuar.

Baca Juga :  Hadiri Dies Natalis Ke-22, Mahfud MD Ungkap Peran Gus Dur Terhadap UTM

Ia mengungkapkan, pemusnahan BMN ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC TMP C Madura dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi bea cukai untuk melindungi masyarakat dari sisi keamanan, kesehatan dan sebagainya.

“Selain itu juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang ilegal serta untuk mengamankan penerimaan negara agar terhindar dari kerugian negara akibat rokok ilegal,” tukasnya. (hen/iz)

Berita Terkait

SIHT Mandek, DPRD Pamekasan Desak Disperindag Bertanggung Jawab
Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan
HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Mandek, DPRD Pamekasan Desak Disperindag Bertanggung Jawab

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB