Kejari Pamekasan Bakar Ribuan Barang Bukti

- Jurnalis

Selasa, 1 Desember 2020 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Kejari Pamekasan saat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Pihak Kejari Pamekasan saat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Pamekasan || Rega Media News

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor setempat, tepatnya di Jl. Raya Panglegur, Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (01/12/2020).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari tindak pidana khusus (Pidsus) dan tindak pidana umum (Pidum) yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht.Dalam pemusnahkan barang bukti ini pihak Kejari Pamekasan melakukannya dengan cara dibakar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ribuan barang bukti yang dimusnahkan mulai dari senjata tajam (Sajam) seperti golok, celurit, pisau dan satu senjata api rakitan (Senpi) beserta 5 amunisi. Selain itu juga barang bukti seperti narkotika berjenis sabu, pil dan berbagai jenis rokok ilegal alias rokok bodong serta jutaan uang palsu.

Kejari Pamekasan, Muhlis mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti itu merupakan bagian dari tugas selaku tim eksekutor. Menurutnya, barang bukti semua ini tercatat sejak bulan Maret 2020 hingga bulan November 2020.

Baca Juga :  Kota Cimahi Pastikan Akan Lakukan PPKM Berskala Mikro

“Kemudian kami menggelar acara seremonial untuk memusnahkan BB ini. Supaya diketahui oleh masyarakat banyak,” katanya.

Lebih jauh, Muhlis menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini meliputi tindak pidana cukai, tindak pidana narkotika, tindak pidana Sajam dan Senpi.

“Kalau kami hanya meluruskan kegiatan penyidikan dari bea cukai yang memang ini harus dimusnahkan dan Ini merupakan ujung penanganan perkara, sedangkan yang menangkap yaitu pihak-pihak terkait seperti dari Bea Cukai prihal rokok ilegal dan lainnya,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pamekasan, Dody menyampaikan, sebanyak 82 perkara yang meliputi tindak pidana umum sebanyak 81 perkara dan tindak pidana khusus sebanyak 1 perkara.

Baca Juga :  Penyebar Hoax Tembak Menembak Diamankan Polres Sampang

“Untuk perkara Pidum yaitu perkara narkotika sebanyak 63 perkara dengan berat, sabu 56,991 gram dan Ekstasi 12 butir, Undang-undang kesehatan sebanyak 9 perkara meliputi pil logois sebanyak 492 butir, Undang darurat nomor 12 sebanyak 8 perkara meliputi 1 Senpi rakitan dengan 5 amunisi, celurit, golok dan pisau. Kemudian, ada Perkara uang palsu 1 perkara sebanyak 234 lembar uang seratus ribu dengan total 23.400.000,” terangnya.

Dody menambahkan, untuk tindak pidana khusus yaitu hanya 1 perkara meliputi tindak pidana rokok ilegal sebanyak 305.400 batang rokok dari berbagai jenis merek.

“Merek Jaran Goyang 112.800 batang, Merek prima 32400 batang, Bintang Tujuh 16000, SP 86, 1400 batang dan tanpa merek 142 800 batang. Semua total ada 305.400,” tukasnya. (hib/iz)

Berita Terkait

Petugas Rutan Surabaya Diganjar Reward
HTI Group Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Tiga Jurnalis Sampang Rebut Jabatan Ketua PWS
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Khofifah ‘Sapa Bansos’ di Sampang
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
HUT RI, Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Remisi
Mahasiswa UIM Dibekali Keterampilan Usaha dan Digital

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:27 WIB

Petugas Rutan Surabaya Diganjar Reward

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:55 WIB

HTI Group Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:38 WIB

Tiga Jurnalis Sampang Rebut Jabatan Ketua PWS

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Minggu, 10 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Khofifah ‘Sapa Bansos’ di Sampang

Berita Terbaru

Caption: sejumlah petugas Rutan Kelas I Surabaya usai menerima reward dari Ditjenpas Jatim. (foto istimewa).

Daerah

Petugas Rutan Surabaya Diganjar Reward

Senin, 11 Agu 2025 - 22:27 WIB

Caption: masyarakat tengah mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis yang digelar HTI Group, (dok. regamedianews).

Daerah

HTI Group Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Senin, 11 Agu 2025 - 19:55 WIB

Caption: pamflet tiga calon ketua Persatuan Wartawan Sampang periode 2025-2027, (dok. regamedianews).

Daerah

Tiga Jurnalis Sampang Rebut Jabatan Ketua PWS

Senin, 11 Agu 2025 - 12:38 WIB

Caption: Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, didampingi tim Jatanras saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Minggu, 10 Agu 2025 - 21:58 WIB

Caption: didampingi Wabup Sampang Ra Mahfud, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Khofifah ‘Sapa Bansos’ di Sampang

Minggu, 10 Agu 2025 - 18:45 WIB