Sidang Pertama Sengketa Nurul Hikmah di PN Pamekasan Ditunda Tahun Depan

- Jurnalis

Rabu, 2 Desember 2020 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Yayasan Usman Alfarisi saat diwawancarai di depan Pengadilan Negeri Pamekasan.

Kuasa Hukum Yayasan Usman Alfarisi saat diwawancarai di depan Pengadilan Negeri Pamekasan.

Pamekasan | Rega Media News

Sidang perdana sengketa lembaga Nurul Hikmah antara Yayasan Usman Alfarisi dengan Yayasan Usman Al-Farsy, di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditunda hingga tahun depan. Hal itu disampaikan pihak PN Pamekasan, Iwan, dihadapan penggugat dan Notaris, Rabu (02/12/20).

Alasan hakim menunda persidangan tersebut lantaran tergugat satu, dua dan tiga tidak menghadiri persidangan. Ketiganya dari Yayasan Usman Al-Farsy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berhubung tergugat satu, kedua dan ketiga tidak hadir, maka kami putuskan ditunda,” kata Iwan.

Menurutnya, sidang akan segera digelar tanggal 6 Januari 2021 tahun depan. Hal itu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yakni persidangan ditunda selama satu bulan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Usman Alfarisi, Arif Sulaiman mengatakan, sidang harus ditunda hingga tahun depan gegara tergugat tidak menghadiri panggilan dari PN Pamekasan.

Baca Juga :  Residivis Pelaku Curanmor di Gorontalo Kembali Diringkus Polisi

“Sangat menyesalkan sidang pertama ini, karena tergugat satu dan tiga tidak menghadiri persidangan,” tutur Arif Sulaiman Kecewa.

Menurutnya, meski tergugat kedua, Imam Gazali nampak ada di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, tidak mengikuti persidangan lataran pulang terlebih dahulu.

“Tergugat satu, dua dan tiga ini harus menghargai proses peradilan, karena apa?. Suasana yang sebelumnya para tergugat melakukan tindakan di luar hukum,” terangnya.

Ia berharap ketiga tergugat menghadiri persidangan agar pihaknya tidak merugi atas langkah yang sudah diambil.

“Ayo kita uji di JPU Pengadilan Negeri Pamekasan seperti apa, mana yang benar. Apakah dari pihak kami, apakah dari mereka agar di Pamekasan ini kondusif dan tidak melakukan tindakan di luar hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkot Cimahi Sosialisasikan Tentang Perda Kepada Masyarakat

Sebelumnya, yayasan Usman Alfarisi dan Usman Al-Farsy berebutan SD Plus Nurul Hikmah di bawah naungan Pesantren Nurul Hikmah.

Yayasan Usman Alfarisi telah mengantongi izin operasional SD Plus Nurul Hikmah dan mendapat lampu hijau dari Dinas Pendidikan untuk mengelola sekolah tersebut.

Sementara Yayasan Usman Al-Farsy berdasarkan versinya mengaku bisa mengelola SD Plus Nurul Hikmah lantaran data Dapodik tertera nama yayasannya.

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan Akhmad Zaini pernah mengatakan bahwa sesuai data sementara Dapodik, SD Plus Nurul Hikmah di bawah naungan Yayasan Al-Farsy.

“SD Plus Nurul Hikmah di bawah naungan Yayasan Usman Al-Farsy sesuai data Dapodik. Tetapi bukan yayasan yang sah. Sebab, jika ini sah, maka yang satunya (Yayasan Usman Alfarisi) juga sah, kan gitu,” ucapnya. (heb/iz)

Berita Terkait

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !
KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum
Komisi II DPRD Pamekasan Tinjau Progres Proyek SIHT, Ini Temuannya !
SDN di Sokobanah Disegel, Disdik Diminta Turun Tangan
Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Jumat, 14 November 2025 - 19:53 WIB

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 November 2025 - 17:05 WIB

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 November 2025 - 13:43 WIB

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Berita Terbaru

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir, diwawancara awak media usai rapat evaluasi PAD dan ETPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:05 WIB

Caption: penandatanganan, usai Bupati Sampang melantik puluhan pejabat di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 Nov 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:18 WIB