Sidang Pertama Sengketa Nurul Hikmah di PN Pamekasan Ditunda Tahun Depan

- Jurnalis

Rabu, 2 Desember 2020 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Yayasan Usman Alfarisi saat diwawancarai di depan Pengadilan Negeri Pamekasan.

Kuasa Hukum Yayasan Usman Alfarisi saat diwawancarai di depan Pengadilan Negeri Pamekasan.

Pamekasan | Rega Media News

Sidang perdana sengketa lembaga Nurul Hikmah antara Yayasan Usman Alfarisi dengan Yayasan Usman Al-Farsy, di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditunda hingga tahun depan. Hal itu disampaikan pihak PN Pamekasan, Iwan, dihadapan penggugat dan Notaris, Rabu (02/12/20).

Alasan hakim menunda persidangan tersebut lantaran tergugat satu, dua dan tiga tidak menghadiri persidangan. Ketiganya dari Yayasan Usman Al-Farsy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berhubung tergugat satu, kedua dan ketiga tidak hadir, maka kami putuskan ditunda,” kata Iwan.

Menurutnya, sidang akan segera digelar tanggal 6 Januari 2021 tahun depan. Hal itu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yakni persidangan ditunda selama satu bulan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Usman Alfarisi, Arif Sulaiman mengatakan, sidang harus ditunda hingga tahun depan gegara tergugat tidak menghadiri panggilan dari PN Pamekasan.

Baca Juga :  Danrem 062/TN Ingatkan Para Danramil Cimahi Jaga Kekompakan

“Sangat menyesalkan sidang pertama ini, karena tergugat satu dan tiga tidak menghadiri persidangan,” tutur Arif Sulaiman Kecewa.

Menurutnya, meski tergugat kedua, Imam Gazali nampak ada di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, tidak mengikuti persidangan lataran pulang terlebih dahulu.

“Tergugat satu, dua dan tiga ini harus menghargai proses peradilan, karena apa?. Suasana yang sebelumnya para tergugat melakukan tindakan di luar hukum,” terangnya.

Ia berharap ketiga tergugat menghadiri persidangan agar pihaknya tidak merugi atas langkah yang sudah diambil.

“Ayo kita uji di JPU Pengadilan Negeri Pamekasan seperti apa, mana yang benar. Apakah dari pihak kami, apakah dari mereka agar di Pamekasan ini kondusif dan tidak melakukan tindakan di luar hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi DD Sokobanah Daya Terkesan Molor, JCW Kembali Datangi Kejari Sampang

Sebelumnya, yayasan Usman Alfarisi dan Usman Al-Farsy berebutan SD Plus Nurul Hikmah di bawah naungan Pesantren Nurul Hikmah.

Yayasan Usman Alfarisi telah mengantongi izin operasional SD Plus Nurul Hikmah dan mendapat lampu hijau dari Dinas Pendidikan untuk mengelola sekolah tersebut.

Sementara Yayasan Usman Al-Farsy berdasarkan versinya mengaku bisa mengelola SD Plus Nurul Hikmah lantaran data Dapodik tertera nama yayasannya.

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan Akhmad Zaini pernah mengatakan bahwa sesuai data sementara Dapodik, SD Plus Nurul Hikmah di bawah naungan Yayasan Al-Farsy.

“SD Plus Nurul Hikmah di bawah naungan Yayasan Usman Al-Farsy sesuai data Dapodik. Tetapi bukan yayasan yang sah. Sebab, jika ini sah, maka yang satunya (Yayasan Usman Alfarisi) juga sah, kan gitu,” ucapnya. (heb/iz)

Berita Terkait

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi didampingi istri, memberikan santunan kepada anak yatim di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim

Kamis, 4 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang hendak amankan pelaku pembunuhan di Desa Noreh, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Des 2025 - 10:52 WIB

Caption: Ketua IWO Pamekasan (tengah) pose bersama narasumber dan pelajar, usai gelar seminar literasi pendidikan bahasa madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Kamis, 4 Des 2025 - 07:19 WIB