Pamekasan || Rega Media News
Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap 9 orang saat asyik pesta narkoba jenis ekstasi golongan 1 di room karaoke dan Hotel Wiraraja, Kecamatan Tlanakan, Minggu (06/12/2020).
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/103/XII/Res.4.2/2020/JATIM/RES Pamekasan, tanggal 6 Desember 2020 dan Sprin sidik nomor: Sprin-dik/211/XII/HUK.6.6/2020/Satresnarkoba, tanggal 6 Desember 2020.
Kassubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS membenarkan penangkapan terhadap 9 orang ditempat karaoke.
Kata dia, penangkapan itu awalnya petugas menggeledah ruangan di dalam kamar Hotel Wiraraja tlanakan di nomor 204. Lalu bergerak ke Ruang Karaoke Wiraraja tlanakan di Room VVIP no.11.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapatkan ekstasi (inex) itu dengan cara membeli kepada seseorang.Kemudian ekstasi (inex) tersebut dikonsumsi secara bersama-sama di dua tempat, yaitu di room karaoke dan Hotel Wiraraja.
“Sembilan tersangka ini melakukan pesta inex yang dikonsumsi bersama-sama di room Karaoke Wiraraja nomor 11 dan juga di Hotel Wiraraja,” katanya, Selasa (8/12/20).
Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, inex itu dibeli dari Zaini Mudhar dengan cara membeli sebanyak 15 butir seharga Rp 6.2 juta. Kemudian oleh tersangka dibagi-bagikan ke delapan orang temannya.
Adapun mereka antara lain, ZM (32) Th, AB (30) AF (36) FZ (27) semuanya warga Pragaan Sumenep, dan ID (24) Kelurahan Barurambat Timur, Pademawu, Pamekasan.
“Selain itu, petugas mengamankan AW (26) warga Dasuk Laok, Sumenep, dan MM (22), AG (27), ZM (17) yang juga warga Pragaan,” ungkapnya.
“Akibat perbuatannya, para tersangka itu dikenai pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Untuk diketahui, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 7 butir ekstasi bentuk oval warna hijau. 2 butir ekstasi bentuk bulat warna hijau tua. 1 (satu) bungkus rokok sampurna dan 2 (dua) lembar tissue. (hib/iz)