Oknum PNS KPLP Tapaktuan Diduga Menganiaya Anak Cacat Mental

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan (Iptu Bima Nugraha Putra), saat ditemui didalam ruang kerjanya.

Aceh Selatan || Rega Media News

Oknum PNS Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Anak Cacat Mental (Disabilitas).

Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Selatan Ardanto Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Bima Nugraha Putra.

“Kami telah melakukan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/46/XII/RES.6./2020/POLDA ACEH/RESASEL/SPKT tanggal 08 Desember 2020,” kata Bima kepada regamedianews.com, Rabu (09/12/20).

Lebih lanjut, Bima mengatakan, waktu kejadian pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020 sekira pukul 20.30 Wib, bertempat di halaman masjid depan BRI Unit Gampong Lhok Bengkuang, Kabupaten Aceh Selatan.

“Tndak pidana yang terjadi dan dilakukan tersangka inisial RC, dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana,” jelas Bima.

Tersangka RC dilaporkan oleh ibu kandung korban bernama Nurlina (52). Pelaku RC, bekerja sebagai PNS di KPLP Tapaktuan, pelaku asal Desa Sawang I, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.

“Sedangkan korban, bernama Diyo Prayoga (27). Korban ini mempunyai keterbelakangan mental/diisabilitas sejak lahir,” ungkap Bima.

Lebih lanjut Bima mengatakan, waktu itu pelaku memukul korban dengan cara membabi buta, hingga akibatnya korban mengalami luka memar dibagian pipi kanan dan kiri.

“Alasan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, karena pelaku ini menduga korban telah menyentuh alat kelamin anak laki-laki pelaku yang masih berusia 8 tahun,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, imbuh Bima, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Selatan, untuk dilakukan proses penyidikan sampai ke penuntutan. (asdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *