Karaoke Wiraraja Pernah Ditutup Paksa, Satpol PP Pamekasan Ngaku Kecolongan

- Jurnalis

Selasa, 15 Desember 2020 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP menempelkan sticker penutupan tempat hiburan Wiraraja, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, disaksikan Komisi I DPRD dan TNI/Polri.

Satpol PP menempelkan sticker penutupan tempat hiburan Wiraraja, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, disaksikan Komisi I DPRD dan TNI/Polri.

Pamekasan || Rega Media News

Penggerebekan lokasi hiburan Karaoke dan Hotel Wiraraja, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, menyita perhatian masyarakat. Disana dua kali terungkap, adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang (Narkotika).

Padahal sebelumnya, tempat hiburan tersebut telah dilakukan penutupan oleh Satpol-PP bersama Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan dan TNI Polri dengan menempelkan stiker penutupan yang disertai dengan pemasangan banner diluar pagar, pada 22 Juni 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Kusairi merasa kecolongan usai Cafe and Resto Wiraraja, di Tlanakan, Pamekasan kembali beroperasi.

Baca Juga :  Peserta BPJS Ketenagakerjaan Jadi Korban Depo Plumpang, Biaya Rawat Ditanggung

Pihaknya mengaku, hampir setiap waktu telah melakukan patroli gabungan bersama stick holder terkait di berbagai tempat hiburan karaoke yang telah resmi ditutup. Namun, tak satupun ditemuinya tempat karaoke itu kembali beroperasi.

“Kami Kecolongan. Akan tetapi kita tiap malam jaga,” kata Kusairi. Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, penutupan yang pernah dilakukan bersama komisi I DPRD Pamekasan itu merupakan penutupan secara permanen bukan bersifat simbolis.

Baca Juga :  Fisib UTM Luncurkan Iklan Layanan Masyarakat Edukasi Pemilu 2019

Sebab, mengacu pada peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan, bahwa tempat-tempat karaoke di kabupaten ini dilarang beroperasi.

“Tidak ada penutupan sementara, itu merupakan pelanggaran. Satpol PP sudah menyegel untuk saat ini sesuai perda segelnya masih dengan digembok,” tutupnya.

Untuk diketahui, terkuaknya Kembali tempat hiburan karaoke itu beroperasi setelah terjadi penggrebekan terhadap sembilan muda-mudi yang tengah asyik berpesta narkotika golongan I jenis ekstasi pada Minggu malam (06/12/2020) lalu oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan. (hib/iz)

Berita Terkait

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB