Daerah  

Tak Hanya Dana Desa, ADD Tahun 2021 di Sampang Naik Signifikan

Kasi Perencanaan Pembangunan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang (Moh Rudy Susanto).

Sampang || Rega Media News

Pemerintah Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang selain mendapatkan Dana Desa (DD) dari Pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan juga dipacu dengan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain DD juga ADD di 14 Kecamatan Kabupaten Sampang dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan secara signifikan. Tahun 2021 mendatang Pemerintah Desa memang benar-benar diperhatikan oleh Pemerintah pusat maupun daerah.

Kasi Perencanaan Pembangunan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang Moh Rudy Susanto mengatakan, untuk ADD dari tahun ke tahun juga  terus mengalami kenaikan.

“Pagu untuk ADD di tahun 2021 mengalami kenaikan. Yakni, tahun 2020 sebesar Rp. 84.647.959.000 dan tahun 2021 ada tambahan sebesar Rp. 4.337.478.000, sehingga total mencapai Rp. 88.985.437.000,” terangnya.

Lebih lanjut Moh Rudy menuturkan, terkait dengan ADD 2021 ini pihaknya akan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Untuk besaran Siltap Perangkat Desa sesuai dengan PP tersebut yakni,Kepala Desa (Kades) Rp. 2.426.640, Sekdes Rp. 2.224.500 sedangkan Kaur, Kasi dan Kasun sebesar Rp. 2.020.200.,” jelasnya.

Rudy meminta desa agar bekerja maksimal dalam menggunakan anggaran tersebut. Selain itu, desa harus memperhatikan target yang hendak di capai dan juga bagaimana cara meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Penggunaan ADD itu digunakan untuk meningkatkan kesejahteran perangkat desa dan anggota BPD sebagai dapur pacu roda pemerintahan desa. kalau cuma sekedar dilaksanakan tanpa ada target dan evaluasi. Maka, hasilnya tidak akan maksimal,” pungkasnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *