Daerah  

Di Pamekasan, Pelanggar Prokes Didominasi Warga Berumur 50 Tahun

Petugas Satpol PP saat memberikan tindakan terhadap warga Pamekasan yang melanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi.

Pamekasan || Rega Media News

Tercatat sebanyak 1011 orang yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Hal itu diketahui dalam operasi yustisi Prokes Covid-19 yang dilakukan mulai dari tanggal 14 September 2020 sampai 19 Desember 2020.

Kusairi, Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan melalui Hasanurrahman, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Pol PP Kabupaten Pamekasan menyampaikan, pelanggar ini didominasi oleh orang yang sudah berumur 50 Tahun.

“Rinciannya, sebanyak 457 orang diberi sangsi sosial dan sanksi teguran lisan, kemudian yang 554 orang disangsi administratif,” katanya, Selasa (22/12/20).

Lebih lanjut ia menyampaikan, rata-rata warga yang melakukan pelanggaran alasannya karena lupa.

Dalam operasi protokol kesehatan ini, pihaknya melakukannya bersama tim gabungan, terdiri TNI-POLRI, CPM dan Satpol PP.

Ia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak salah mengartikan new normal ini seperti kehidupan sebelum adanya covid-19.

“Bagi yang mau melaksanakan aktivitas silahkan, cuma tetap harus mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (hib/iz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *