Libur Semester dan Tahun Baru, Siswa di Sampang Dilarang Rekreasi

- Jurnalis

Selasa, 29 Desember 2020 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (H. Nor Alam) saat diwawancara awak media.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (H. Nor Alam) saat diwawancara awak media.

Sampang || Rega Media News

Libur semester 1 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun pelajaran 2020/2021 di Kabupaten Sampang, Madura, berlaku sejak tanggal 24 Desember 2020 hingga tanggal 3 Januari 2021 mendatang.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, libur semester ganjil dan tahun 2021 mendatang para siswa di Sampang di imbau untuk tidak bepergian ke obyek wisata baik yang ada di Sampang maupun di luar Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang H Nor Alam mengatakan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan rapat koordinasi dan evaluasi dengan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Sampang pada Senin, (21/12) lalu. Bahwa, dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada masa pandemi Covid-19 tetap dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga :  Hilang di Sungai, Bocah Sampang Tak Kunjung Ditemukan

“Melakukan koordinasi dengan Komite Sekolah, Kepala Desa/Lurah dan Gugus Tugas Kecamatan apabila ditemukan terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan segera melakukan tindakan lebih lanjut agar tertangani dengan baik, sehingga tidak menular ke yang lain,” katanya, Selasa (29/12/20).

Lebih lanjut H Nor Alam menuturkan, selama libur semester 1 tahun pelajaran 2020/2021, pihaknya tidak mengijinkan mengadakan rekreasi atau mengunjungi obyek wisata di Sampang maupun di luar Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Bantuan Sembako Ditengah Pandemi-19, Warga Bangkalan Ngaku Belum Pernah Dapat PKH & BPNT

Selain itu, Guru dan Tenaga Kependidikan harus menjadi tauladan atau contoh di Masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan. Jika, ada di luar rumah harus memakai masker.

“Pembelajaran semester 2 atau genap tahun pelajaran 2020/2021 mulai tanggal 4 Januari 2021 tetap dengan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dimana untuk SD dan SMP setiap kelas 50% dan untuk PAUD setiap tatap muka perkelas maksimal 5 peserta didik,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Markazul Lughah Sabilillah: Pusat Pembelajaran Bahasa Terbaik
Bupati Pamekasan Siapkan Wadah Untuk Lahirkan Pengusaha Pesantren
PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Sumenep
Anggota Polres Sampang Dipecat Tidak Terhormat
Lapas Perkuat Sinergitas Dengan Kejari Pamekasan
Pamekasan Siaga Bencana Alam, Kolaborasi Kunci Kesiapsiagaan
Bupati Bangkalan Dorong Guru Terus Berinovasi

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 20:53 WIB

Markazul Lughah Sabilillah: Pusat Pembelajaran Bahasa Terbaik

Rabu, 12 November 2025 - 19:43 WIB

Bupati Pamekasan Siapkan Wadah Untuk Lahirkan Pengusaha Pesantren

Rabu, 12 November 2025 - 17:36 WIB

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 November 2025 - 16:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Sumenep

Rabu, 12 November 2025 - 09:10 WIB

Lapas Perkuat Sinergitas Dengan Kejari Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan arahannya usai pelantikan DPC PKDI Kabupaten Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 Nov 2025 - 17:36 WIB

Caption: korban kecelakaan mendapat penanganan medis petugas Puskesmas Omben didampingi Polantas, (sumber foto: Satlantas Polres Sampang).

Peristiwa

Warga Sampang dan Surabaya Meninggal Usai Dihantam Fuso

Rabu, 12 Nov 2025 - 13:48 WIB