Bangkalan || Rega Media News
Rumah Advokasi Rakyat (RAR) mempertanyakan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bangkalan yang tak kunjung berkurang.
Pasalnya, data penerima PKM bansos tersebut setiap tahun bertambah dan tak kunjung berkurang. Bahkan, RAR menilai penyaluran teknis bansos di masyarakat terkesan dimonopoli oleh oknum tertentu dan tak tepat sasaran.
Hal itu disampaikan RAR, saat menggelar audiensi bersama Dinas Sosial dan anggota Komisi D DPRD Bangkalan di ruang Banggar kantor DPRD setempat, Selasa (26/01/21).
Direktur RAR, Risang BMW menuding Dinas Sosial tidak jeli dan tidak memperhatikan 14 kriteria miskin penerima program pemerintah pusat tersebut. Ia menduga pendamping PKH dan TKSK kecamatan tidak mendata secara fakta kondisi para PKM.
“Kami yakin jika Dinsos benar-benar selektif dan memperhatikan kriteria 14 kemiskinan, data penerima bansos akan berkurang. Apalagi pendataan dilakukan pendamping PKH,” ujarnya.
Pendamping PKH itu, kata Risang, seperti tangan malaikat melakukan semaunya, mencoret dan memasukkan nama-nama yang di inginkan untuk mendapat program pemerintah.
“Padahal ada penerima PKH yang jelas tidak masuk kriteria miskin, tapi tetap saja mendapat bantuan. Apalagi rekening dan ATM dipegang oleh perangkat desa, tambah kacau,” cetus Risang.
Lebih lanjut Risang menegaskan, pihaknya meminta data penerima bansos diumumkan atau publikasikan ditempat publik. Sehingga bisa dijangkau oleh masyarakat luas. Seperti di kecamatan, balai desa bahkan ditempat umum lainnya.
Kemudian pihaknya juga meminta agar data bansos yang lama dihapus. Sebab, menurut Risang, data yang sekarang orang penerimanya sudah meninggal, tapi datanya tetap saja masih muncul.
“Kami meminta peran aktif DPRD untuk mendorong mengirim surat ke Kemensos untuk memperbaiki data dan perubahan Bank penyalur,” terangnya.
Sementara itu, kepala Dinas Sosial Bangkalan, Bagiyo menyetujui permintaan peserta audensi untuk mempublikasi ditempat umum nama -nama penerima bantuan program pemerintah tersebut.
“Kalau data sudah kami menyiapkan namun jika berbicara pendamping PKH maka itu bukan kewenangan kami. Karena para pendamping itu korelasinya langsung ke Pemerintah Pusat. Apalagi menghapus keseluruhan data kemiskinan itu wewenang pemerintah pusat,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan mengaku akan terus mendorong pemerintah agar terus memperbaiki data penerima bantuan sosial, terutama program PKH dan BPNT.
Ia juga mengatakan, pendamping PKH ini lebih banyak double profesi. Sehingga waktunya tidak maksimal dalam melaksanakan tugasnya. Ia berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap para pendamping dan Bank penyalur.
“Kami meminta terhadap pemerintah pusat agar menghapus semua data PKM yang lama. Kemudian melakukan pendataan data PKM yang baru untuk diinput. Supaya bantuan ini bisa tepat sasaran dan orang yang meninggal tidak lagi terdata sebagai penerima bantuan,” ungkapnya.
Berikut 14 kriteria untuk menentukan keluarga/rumah tangga miskin, Versi Badan Pusat Statistik (BPS) adalah sebagai berikut:
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murah.
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
9.Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari.
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik.
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/ tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya. (sfn/sms)