Surabaya || Rega Media News
Guna menegakkan peraturan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), operasi yustisi terus dilakukan para petugas kepolisian Sektor Pabean Cantikan beserta Tiga Pilar, seperti yang dilakukan pada Jum’at (29/01/21) malam.
Operasi yang dilaksanakan sejak pukul 22.00 Wib hingga selesai ini dilakukan sebanyak 12 personel, terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Kormamil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 anggota Linmas Kelurahan Nyamplungan dan 2 orang staf Kelurahan Nyamplungan.
Pantauan regamedianews.com dilokasi, saat itu terdapat 7 orang yang tidak menggunakan masker. Sehingga langsung disita Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta didenda sebesar Rp.150 ribu dan 1 orang lagi dijatuhi hukuman push up.
Selain itu juga para petugas memberikan teguran setiap pengusaha warung kopi (warkop) yang masih membuka di jam malam, serta dipaksa untuk segera tutup.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta menjelaskan, kegiatan operasi tersebut memang rutin setiap hari oleh para petugas Sektor Pabean Cantikan beserta Tiga Pilar.
“Hal tersebut rutin dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peraturan pemerintah yang berlaku (PPKM),” ujar Kapolsek Kompol Kadek Oka Suparta.
Labih lanjut Kadek Oka Suparta mengatakan, untuk kegiatan operasi yustisi sendiri dilakukan dengan sasaran tempat-tempat umum yang banyak dikerumuni kaum muda-mudi yang dapat meningkatkan claster penyebaran virus corona.
“Alhamdulillah, selama pelaksanaan kegiatan operasi yustisi berlangsung hingga selesai, situasi berjalan aman dan lancar,” ungkapnya. (Basori)