Tegakkan PPKM, Polsek Pabean Cantikan Perketat dan Gencar Operasi Yustisi

- Jurnalis

Sabtu, 30 Januari 2021 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak salah satu petugas Satpol PP saat memberikan sanksi bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Tampak salah satu petugas Satpol PP saat memberikan sanksi bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Surabaya || Rega Media News

Guna menegakkan peraturan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), operasi yustisi terus dilakukan para petugas kepolisian Sektor Pabean Cantikan beserta Tiga Pilar, seperti yang dilakukan pada Jum’at (29/01/21) malam.

Operasi yang dilaksanakan sejak pukul 22.00 Wib hingga selesai ini dilakukan sebanyak 12 personel, terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Kormamil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 anggota Linmas Kelurahan Nyamplungan dan 2 orang staf Kelurahan Nyamplungan.

Pantauan regamedianews.com dilokasi, saat itu terdapat 7 orang yang tidak menggunakan masker. Sehingga langsung disita Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta didenda sebesar Rp.150 ribu dan 1 orang lagi dijatuhi hukuman push up.

Selain itu juga para petugas memberikan teguran setiap pengusaha warung kopi (warkop) yang masih membuka di jam malam, serta dipaksa untuk segera tutup.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta menjelaskan, kegiatan operasi tersebut memang rutin setiap hari oleh para petugas Sektor Pabean Cantikan beserta Tiga Pilar.

Baca Juga :  Bulan Mei 2024, Sampang Diprediksi Kemarau

“Hal tersebut rutin dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peraturan pemerintah yang berlaku (PPKM),” ujar Kapolsek Kompol Kadek Oka Suparta.

Labih lanjut Kadek Oka Suparta mengatakan, untuk kegiatan operasi yustisi sendiri dilakukan dengan sasaran tempat-tempat umum yang banyak dikerumuni kaum muda-mudi yang dapat meningkatkan claster penyebaran virus corona.

“Alhamdulillah, selama pelaksanaan kegiatan operasi yustisi berlangsung hingga selesai, situasi berjalan aman dan lancar,” ungkapnya. (Basori)

Berita Terkait

Polres Sampang Tegaskan Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Umum di Alun-Alun Sampang
Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang
Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis
Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan
Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT
Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri
SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polres Sampang Tegaskan Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Umum di Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: satu pelaku penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, inisial M, tengah diperiksa penyidik Unit III Tipidsus Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Rabu, 29 Okt 2025 - 17:34 WIB

Caption: Iptu Nur Fajri Alim, tanda tangani serah terima jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Daerah

Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 15:20 WIB

Caption: potongan video viral, saat sejumlah massa aksi demo di Sampang merusak landmark bertuliskan Alun-Alun Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 11:03 WIB

Caption: aksi massa demo DPRD Sampang, saat mencoba mendobrak pengamanan dari personel kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Okt 2025 - 20:38 WIB