Lebelisasi Keluarga Pra Sejahtera PKH di Pamekasan, Dua Kecamatan Capai 100 Persen

- Jurnalis

Senin, 1 Februari 2021 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim lapangan bersama tim gabungan TNI-Polri saat menempelkan stiker PKH dan sembako di salah satu rumah KPM.

Tim lapangan bersama tim gabungan TNI-Polri saat menempelkan stiker PKH dan sembako di salah satu rumah KPM.

Pamekasan || Rega Media News

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan telah menyelesaikan labelisasi stiker Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako, pada dua Kecamatan yang berada di Kabupaten Pamekasan, Madura.

Labelisasi Stiker tersebut dimulai sejak 22 Desember 2020. Namun sampai saat ini, dari tiga belas kecamatan yang berada di Bumi Gerbang Salam, hanya dua kecamatan yang telah final 100% dilakukan labelisasi.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Kabid Linjamsos) Dinsos Pamekasan, Herman Hidayat mengatakan, laporan terbaru dari petugas lapangan mengenai labelisasi stiker PKH dan sembako, di seluruh Kabupaten Pamekasan sudah mencapai diatas 85 persen.

Baca Juga :  Klinik Utama QONA'AH: Selamat Hari Jadi Kabupaten Sampang Ke 398

“Diatas 85% sudah selesai, bahkan ada di sebagian kecamatan sudah selesai 100% daerah selatan seperti Kecamatan Tlanakan dan Kecamatan Galis,” tuturnya, Senin (01/02/2021).

Menurutnya, labelisasi stiker dibeberapa wilayah Kabupaten Pamekasan bagian Utara (Pantura) mendapat kendala. Sehingga pelaksanaan labelisasi sedikit terhambat.

“Di lapangan terutama di wilayah Pantura terkendala dengan cuaca dan Medan. memang agak sulit, karena hujan, kita pending dulu. Sebab wilayah Pantura dari sisi geografis sangat berbeda dengan wilayah selatan,” paparnya.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Diminta Segera Realisasikan Qanun Pembangunan Kepemudaan

Lebih lanjut, ia menuturkan, Labelisasi Stiker ini bukan hanya fokus pada penempelan saja, akan tetapi juga berkenaan dengan verifikasi terhadap para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Nanti kalau datanya sudah mencapai 100%, baru kita evaluasi, data itu masih dipegang oleh petugas lapangan, kemudian kita himpun lagi untuk verifikasi dan evaluasi,” pungkasnya. (hib)

Berita Terkait

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB