Pelaku Curas Asal Sampang Dibekuk Polsek Simokerto

- Jurnalis

Kamis, 11 Februari 2021 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku curas berinisial WA asal Omben Sampang saat diamankan di Mapolsek Simokerto.

Pelaku curas berinisial WA asal Omben Sampang saat diamankan di Mapolsek Simokerto.

Surabaya || Rega Media News

Satu dari dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) didepan Kuburan Rangkah, Jl. Kenjeran Surabaya, Minggu (07/02/21) lalu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya setelah diamuk massa.

Pelaku yang diketahui berinisial WA (21 th), asal warga Desa Kebun Sareh, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Simokerto Kompol Rian Septia Kurniawan melalui Kanit Reskrim Iptu Vikram mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah diamuk massa.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 buah Doshbook HP Merk Realme C2 dan 1 Unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol L-4593-KQ milik pelaku sebagai sarana.

Baca Juga :  Pria Penghina Nabi Muhammad di Akun FB, Kini Digelandang Ke Polda Jatim

Kanit Reskrim Iptu Vikram menambahkan, kronologis kejadian awalnya korban yang dari arah timur menujuh ke Tuwowo. Sesampainya didepan kuburan Rangkah, korban tidak tau jalan sehingga membuka hp untuk mencari alamat melalui Google Map dan setelah itu menarik hp nya di dasbor sepeda sebelah kiri.

“Ketika korban hendak mau putar balik, pelaku bersama temannya langsung memepet korban dan mengambil handphone miliknya,” jelasnya.

Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan Bocah Mandangin Terancam 15 Tahun Penjara

Karena merasa HPnya dicuri, lanjut Vikram, korban langsung mengejar sambil teriak maling. Sesampainya di rel kereta api, korban terjatuh akibat menghindari orang sedang menyabrang jalan dan dibantu warga untuk menepi.

Secara bersamaan, sambungnya, pelaku ditangkap pengendara lainnya yang sedang melintas di lampu merah Kaliondo, serta di amuk massa, sedangkan untuk temannya berhasil melarikan diri.

“Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, pelaku WA akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Sedangkan temannya, masih dilakukan pengejara serta ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya. (Basori)

Berita Terkait

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terbaru

Caption: petugas yang tergabung dalam Operasi Zebra Semeru 2025, mengecek kelengkapan dokumen dan kelayakan kendaraan, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan

Senin, 24 Nov 2025 - 12:03 WIB

Caption: Satgas BAANAR PC GP Ansor Sumenep pose bersama pihak Diskominfo Sumenep, (dok. foto istimewa).

Daerah

Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Minggu, 23 Nov 2025 - 23:45 WIB

Caption: technical meeting pelaksanaan kompetisi drumband tingkat SD/MI se-Kabupaten Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

Desa Gagah Dorong Pelestarian Budaya Drumband

Minggu, 23 Nov 2025 - 22:48 WIB

Caption: press conference, Polres Pohuwato ungkap kasus pertambangan emas ilegal dan tunjukkan barang bukti, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Minggu, 23 Nov 2025 - 12:20 WIB