Pelaku Curas Asal Sampang Dibekuk Polsek Simokerto

- Jurnalis

Kamis, 11 Februari 2021 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku curas berinisial WA asal Omben Sampang saat diamankan di Mapolsek Simokerto.

Pelaku curas berinisial WA asal Omben Sampang saat diamankan di Mapolsek Simokerto.

Surabaya || Rega Media News

Satu dari dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) didepan Kuburan Rangkah, Jl. Kenjeran Surabaya, Minggu (07/02/21) lalu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya setelah diamuk massa.

Pelaku yang diketahui berinisial WA (21 th), asal warga Desa Kebun Sareh, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.

Kapolsek Simokerto Kompol Rian Septia Kurniawan melalui Kanit Reskrim Iptu Vikram mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah diamuk massa.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 buah Doshbook HP Merk Realme C2 dan 1 Unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol L-4593-KQ milik pelaku sebagai sarana.

Baca Juga :  Jamaah Haji Asal Sampang Pulang Kampung

Kanit Reskrim Iptu Vikram menambahkan, kronologis kejadian awalnya korban yang dari arah timur menujuh ke Tuwowo. Sesampainya didepan kuburan Rangkah, korban tidak tau jalan sehingga membuka hp untuk mencari alamat melalui Google Map dan setelah itu menarik hp nya di dasbor sepeda sebelah kiri.

“Ketika korban hendak mau putar balik, pelaku bersama temannya langsung memepet korban dan mengambil handphone miliknya,” jelasnya.

Baca Juga :  Oknum Kades di Sumenep Diduga Terlibat Curanmor dan Penadah

Karena merasa HPnya dicuri, lanjut Vikram, korban langsung mengejar sambil teriak maling. Sesampainya di rel kereta api, korban terjatuh akibat menghindari orang sedang menyabrang jalan dan dibantu warga untuk menepi.

Secara bersamaan, sambungnya, pelaku ditangkap pengendara lainnya yang sedang melintas di lampu merah Kaliondo, serta di amuk massa, sedangkan untuk temannya berhasil melarikan diri.

“Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, pelaku WA akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Sedangkan temannya, masih dilakukan pengejara serta ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya. (Basori)

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB