Sampang || Rega Media News
Status DPO (AZ) mantan Kepala Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, akhirnya berakhir pada Jumat (12/02/21) malam, setelah setahun berdasarkan informasi sempat buron dan berpindah-pindah mulai dari Jakarta dan Surabaya, untuk menghindari sergapan petugas
AZ ditangkap dirumahnya di kawasan Banjar Talela, sebelumnya dirinya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sampang, atas dugaan kasus korupsi realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz membenarkan penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap AZ.
“Iya benar AZ ditangkap di rumahnya tadi malam,” ucapnya, saat dihubungi media.
Namun, dirinya belum bisa menjelaskan secara gamblang tentang kronologi proses penangkapan terhadap mantan orang nomor satu di Banjar Talela itu.
“Nanti kita release Senin ya,” imbuhnya.
Untuk sekedar diketahui, kasus tersebut bermula sejak tahun 2018, dimana terdapat pemalsuan tanda tangan dan stempel dari toko, yang diduga dijadikan alat untuk memuluskan perbuatan tersangka dalam melakukan realisasi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ADD.
Hal tersebut terbongkar setelah pemilik toko diperiksa oleh petugas dan tidak mengakui hal tersebut.
Sebelumnya, pihak Polres Sampang juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka lain berinisial BA yang merupakan bendahara desa saat ZA masih menjabat.
Kini keduanya dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. (adi)